
Hari Ini Penandatangan Berita Acara
TIMIKA, TimeX
Ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek peningkatan Jalan Cenderawasih, mulai dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Kantor BPN Timika, dalam waktu dekat segera dibayarkan.
Pemda Mimika melalui Bagian Pertanahan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut.
Rencana ganti rugi pembayaran lahan ini dipastikan Bagian Pertanahan Pemda Mimika saat menggelar musyawarah pengadaan lahan dan pelebaran luas Jalan Cenderawasih SP2, Selasa (12/12).
Musyawarah yang diikuti lebih 100 pemilik lahan yang terdampak proyek Jalan Cenderawasih ini dilangsungkan di aula Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Jalan Agimuga mile 32.
Bersamaan diikuti dengan penelitian dokumen surat tanah pemilik lahan.
Bahkan, Sebelum realisasi pembayaran, pemilik lahan yang berkasnya sudah lengkap harus menandatangani berita acara di TP4D hari ini, Rabu (13/12).
Selain dokumen, juga harus menyertakan rekening bank, sebab pencairannya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan.
Proses dokumen kepemilihan lahan dimudahkan, sebab Bagian Pertanahan Pemda Mimika tidak merujuk referensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penetapan ganti rugi hanya menggunakan jasa tim penilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Jakarta, yakni Anas Karim Rival dan Rekan dari Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik, Andriansyah, SH.
Musyawarah kemarin diawali pengarahan oleh Asisten II Setda Mimika, Marthen Paiding.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan bahwa ganti rugi lahan warga Jalan Cenderawasih yang terdampak proyek pelebaran jalan serta penggalian drainase yang telah berlangsung dua tahun lamanya, namun pembayaran ganti rugi baru mau direalisasikan.
“Jadi kita bicara pada kesempatan ini hanya soal ganti rugi tanah. Untuk bangunannya diganti tersendiri dan sedang berlangsung,”ujarnya.
Untuk proses ganti rugi lahan ini, kata Marthen, 100 lebih warga yang mengikuti musyawarah akan diperiksa dokumen kepemilikan tanahnya.
Selanjutnya, proses pembayarannya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Alex Sumarna,SH, menyerukan kepada warga pemilik lahan yang terdampak proyek Jalan Cenderawasih agar menunjukan bukti serta kelengkapan administrasi dokumen tanah untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan.
Hal ini dimaksudkan agar warga dalam pengurusan pembayaran ganti rugi lahan tidak dihadapkan pada persoalan hukum.
“Kalau ada persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi, hendaknyan sesegera mungkin dilengkapi,” tandasnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, John W Aufa pada kesmepatan yang sama, mengapresiasi warga Jalan Cenderawasih atas kesabarannya menanti dua tahun lamanya.
“Pengadaan ganti rugi lahan ini dilaksanakan berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012,” katanya.
Namun, dasar acuan tidak merujuk referensi PBB maupun NJOP, sehingga lebih memudahkan warga pemilik lahan. Hanya ketentuannya harus tunjukan bukti dokumen kepemilikan lahan, karena penilaiannya hanya dilakukan tim penilai independen Negara,” jelasnya.
Selanjutnya, Kabag Pertanahan Pemda Mimika, Frits Hombore menambahkan, untuk ganti rugi lahan warga disisi kiri dan kanan Jalan Cenderawasih, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi tanah guna mengetahui warga yang berkas tanahnya lengkap atau belum.
“Setelah itu baru masuk dengan penetapan nilai harga tanah yang akan dibayarkan, diikuti penandatanganan berkas ganti rugi lahan. Sedangkan pembayarannya nanti akan ditransferkan langsung ke rekening warga pemilik lahan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” jelasnya.
Dijelaskan pula, anggaran Rp10 miliar ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Pertanahan Pemda Mimika.
Lebih lanjut katanya, proses identifikasi, verifikasi, evaluasi dan penilaian terhadap ganti rugi lahan di Jalan Cenderawasih telah berjalan. Menurutnya, realisasi pembayaran lahan warga harusnya dari depan Tiga Raja hingga lampu merah SP2. tapi karena keterbatassan dana sehingga hanya dibayarkan kepada warga di depan Kantor BPN Mimika.
“Kita akan tuntaskan semua dan tidak boleh ada hutang,”jelasnya.
Untuk diketahui, luas lahan warga mulai dari Gereja Katedral Tiga Raja hingga Kantor BPN Mimika kurang lebih 3 hektar. (nur)