• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek peningkatan Jalan Cenderawasih, mulai dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Kantor BPN Timika, dalam waktu dekat segera dibayarkan.

Dampak Proyek Jalan Cenderawasih, Ganti Rugi Lahan Warga Rp10 Miliar Segera Dibayarkan

13 Desember 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 28, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Dampak Proyek Jalan Cenderawasih, Ganti Rugi Lahan Warga Rp10 Miliar Segera Dibayarkan

by TimeX Red
13 Desember 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek peningkatan Jalan Cenderawasih, mulai dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Kantor BPN Timika, dalam waktu dekat segera dibayarkan.

PENELITIAN BERKAS-Kepala Bagian Pertanahan Pemda Mimika, Frits Hombore saat meneliti berkas dokumen tanah milik warga yang terdampak proyek Jalan Cenderawasih di Kantor TP4D, Selaa (12/12).

TIMIKA, TimeX Ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek peningkatan Jalan Cenderawasih, mulai dari depan Gereja Katedral  Tiga Raja hingga Kantor BPN Timika, dalam waktu dekat segera dibayarkan.
PENELITIAN BERKAS-Kepala Bagian Pertanahan Pemda Mimika, Frits Hombore saat meneliti berkas dokumen tanah milik warga yang terdampak proyek Jalan Cenderawasih di Kantor TP4D, Selaa (12/12).

Hari Ini Penandatangan Berita Acara

TIMIKA, TimeX
Ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek peningkatan Jalan Cenderawasih, mulai dari depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Kantor BPN Timika, dalam waktu dekat segera dibayarkan.
Pemda Mimika melalui Bagian Pertanahan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut.
Rencana ganti rugi pembayaran lahan ini dipastikan Bagian Pertanahan Pemda Mimika saat menggelar musyawarah pengadaan lahan dan pelebaran luas Jalan Cenderawasih SP2, Selasa (12/12).
Musyawarah yang diikuti lebih 100 pemilik lahan yang terdampak proyek Jalan Cenderawasih ini dilangsungkan di aula Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Jalan Agimuga mile 32.
Bersamaan diikuti dengan penelitian dokumen surat tanah pemilik lahan.
Bahkan, Sebelum realisasi pembayaran, pemilik lahan yang berkasnya sudah lengkap harus menandatangani berita acara di TP4D hari ini, Rabu (13/12).
Selain dokumen, juga harus menyertakan rekening bank, sebab pencairannya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan.
Proses dokumen kepemilihan lahan dimudahkan, sebab Bagian Pertanahan Pemda Mimika tidak merujuk referensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penetapan ganti rugi hanya menggunakan jasa tim penilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Jakarta, yakni Anas Karim Rival dan Rekan dari Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik, Andriansyah, SH.
Musyawarah kemarin diawali pengarahan oleh Asisten II Setda Mimika, Marthen Paiding.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan bahwa ganti rugi lahan warga Jalan Cenderawasih yang terdampak proyek pelebaran jalan serta penggalian drainase yang telah berlangsung dua tahun lamanya, namun pembayaran ganti rugi baru mau direalisasikan.
“Jadi kita bicara pada kesempatan ini hanya soal ganti rugi tanah. Untuk bangunannya diganti tersendiri dan sedang berlangsung,”ujarnya.
Untuk proses ganti rugi lahan ini, kata Marthen, 100 lebih warga yang mengikuti musyawarah akan diperiksa dokumen kepemilikan tanahnya.
Selanjutnya, proses pembayarannya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Alex Sumarna,SH, menyerukan kepada warga pemilik lahan yang terdampak proyek Jalan Cenderawasih agar menunjukan bukti serta kelengkapan administrasi dokumen tanah untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan.
Hal ini dimaksudkan agar warga dalam pengurusan pembayaran ganti rugi lahan tidak dihadapkan pada persoalan hukum.
“Kalau ada persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi, hendaknyan sesegera mungkin dilengkapi,” tandasnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, John W Aufa pada kesmepatan yang sama, mengapresiasi warga Jalan Cenderawasih atas kesabarannya menanti dua tahun lamanya.
“Pengadaan ganti rugi lahan ini dilaksanakan berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012,” katanya.
Namun, dasar acuan tidak merujuk referensi PBB maupun NJOP, sehingga lebih memudahkan warga pemilik lahan. Hanya ketentuannya harus tunjukan bukti dokumen kepemilikan lahan, karena penilaiannya hanya dilakukan tim penilai independen Negara,” jelasnya.
Selanjutnya, Kabag Pertanahan Pemda Mimika, Frits Hombore menambahkan, untuk ganti rugi lahan warga disisi kiri dan kanan Jalan Cenderawasih, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dokumen administrasi tanah guna mengetahui warga yang berkas tanahnya lengkap atau belum.
“Setelah itu baru masuk dengan penetapan nilai harga tanah yang akan dibayarkan, diikuti penandatanganan berkas ganti rugi lahan. Sedangkan pembayarannya nanti akan ditransferkan langsung ke rekening warga pemilik lahan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” jelasnya.
Dijelaskan pula, anggaran Rp10 miliar ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Pertanahan Pemda Mimika.
Lebih lanjut katanya, proses identifikasi, verifikasi, evaluasi dan penilaian terhadap ganti rugi lahan di Jalan Cenderawasih telah berjalan. Menurutnya, realisasi pembayaran lahan warga harusnya dari depan Tiga Raja hingga lampu merah SP2. tapi karena keterbatassan dana sehingga hanya dibayarkan kepada warga di depan Kantor BPN Mimika.
“Kita akan tuntaskan semua dan tidak boleh ada hutang,”jelasnya.
Untuk diketahui, luas lahan warga mulai dari Gereja Katedral Tiga Raja hingga Kantor BPN Mimika kurang lebih 3 hektar. (nur)

Tags: Dampak Proyek Jalan CenderawasihGanti Rugi Lahan Warga Rp10 Miliar Segera Dibayarkan
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In