
Suwardi, Anis Rahanau, Simon Petrus Mantly, Andrio Balriyanan, Nursalam Lanusu, Laurens Werbitu, Wensislaus Karubun dan Stevanus Kemong.

Suwardi, Anis Rahanau, Simon Petrus Mantly, Andrio Balriyanan, Nursalam Lanusu, Laurens Werbitu, Wensislaus Karubun dan Stevanus Kemong.
TIMIKA,TimeX
Delapan tahanan yang selama ini menghuni di ‘hotel prodeo’ alias Lapas Kelas IIB Timika di Kampung Naena Muktipura Distrik Iwaka Jalan Poros SP6 kabur, Jumat (9/11). Kedelapan orang itu kompak
lolos dari tahanan dengan cara memanjat tembok kawat berduri sekira pukul 11.00 WIT.
Marojahan Doloksaribu Kepala Lapas Kelas IIB Timika saat dikonfirmasi Timika eXpress hari itu membenarkan kedelapan tahanannya kabur dari lapas.
“Ia, benar. Ada sebanyak delapan orang tahanan lapas kabur. Dan dari delapan orang ini belum ada satupun yang kita amankan. Sekarang kita lagi menyebar mencari mereka,” katanya.
Ia menuturkan bahwa kaburnya delapan tahanan ini setelah berhasil menggunting kawat ornamesh kemudian melompat tembok belakang menggunakan alat bantu kelambu.
“Jadi mereka gunting dulu kawat ornameshnya, karena sebelum tembok itukan ada pagar dari kawat ornamesh,” tuturnya.
Ia menyebutkan delapan tananan itu bernama Anis Rahanau terlibat kasus perlindungan anak. Ia dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan 8 tahun kurungan penjara ditambah 6 bulan subsider, Andrio Balriyanan tersangkut kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara, Simon Petrus Mantly terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia juga dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara. Suwardi terlibat kasus pembunuhan. Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan 15 tahun kurungan penjara, Nursalam Lanusu dengan kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan 6 tahun kurungan penjara. Stevanus Kemong terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan pidana lima tahun kurungan penjara, Laurensius Werbitu terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 9 tahun kurungan penjara, Wensislaus Karubun terlibat kasus pencurian. Dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana satu tahun kurungan penjara.
Berdasarkan data diterima media ini kedelapan tahanan ini kabur pada saat sejumlah tahanan muslim melaksanakan ibadah sholat Jumat di Masjid Ar-Rahman Lapas Kelas IIB Timika.
Aksi mereka terlebih dahulu menggunting kawat pagar ornamesh warna hijau yang dipasang mengelilingi lapas diduga menggunakan tang.
Mereka menggunting kawat ornamesh ini diduga sudah sejak jauh-jauh hari sebelum hari pelarian.
Setelah menggunting kawat ornamesh untuk mengelabui petugas mereka menyusuri selokan menuju tembok arah belakang yang biasa tahanan sebelumnya kabur dari lapas.
Untuk memudahkan memanjat tingginya tembok permanen setinggi kurang lebih tiga meter itu menggunakan kelambu sebagai alat bantu. Ujung kelambu dibuang dikaitkan pada ujung besi atau kawat duri selanjutnya mereka panjat dan loncat ke luar pagar tembok.
Rupanya kaburnya delapan tahanan ini baru diketahui oleh petugas lapas setelah ada laporan dari tahanan pendamping (tamping) pada saat membuat kopi di dapur.
Mendapat informasi adanya tahanan kabur pihak lapas menghubungi Polres Mimika. Menyikapi perihal informasi itu AKP Andyka Aer Kabag Ops Polres Mimika dan AKP I Gusti Ananta Kasat Reskrim Polres Mimika bersama lima anggota Reskrim Polres Mimika terjun ke lapas.
Di lapas langsung mengecek dan olah TKP bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana. (tan)