• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Delapan Penghuni ‘Hotel Prodeo’ Kabur

Delapan Penghuni ‘Hotel Prodeo’ Kabur

12 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Delapan Penghuni ‘Hotel Prodeo’ Kabur

by Anton Djuma
12 November 2018
in News
0
Delapan Penghuni ‘Hotel Prodeo’ Kabur

Foto: Ist./TimeX Suwardi, Anis Rahanau, Simon Petrus Mantly, Andrio Balriyanan, Nursalam Lanusu, Laurens Werbitu, Wensislaus Karubun dan Stevanus Kemong.

Foto: Ist./TimeX
Suwardi, Anis Rahanau, Simon Petrus Mantly, Andrio Balriyanan, Nursalam Lanusu, Laurens Werbitu, Wensislaus Karubun dan Stevanus Kemong.
foto: Ist./TimeX
Suwardi, Anis Rahanau, Simon Petrus Mantly, Andrio Balriyanan, Nursalam Lanusu, Laurens Werbitu, Wensislaus Karubun dan Stevanus Kemong.


TIMIKA,TimeX

Delapan tahanan yang selama ini menghuni di ‘hotel prodeo’ alias Lapas Kelas IIB Timika di Kampung Naena Muktipura Distrik Iwaka Jalan Poros SP6 kabur, Jumat (9/11).  Kedelapan orang itu kompak

lolos dari tahanan dengan cara memanjat tembok kawat berduri sekira pukul 11.00 WIT.

Marojahan Doloksaribu Kepala Lapas Kelas IIB Timika saat dikonfirmasi Timika eXpress hari itu membenarkan kedelapan tahanannya kabur dari lapas.

“Ia, benar. Ada sebanyak delapan orang tahanan lapas kabur. Dan dari delapan orang ini belum ada satupun yang kita amankan. Sekarang kita lagi menyebar mencari mereka,” katanya.

Ia menuturkan bahwa kaburnya delapan tahanan ini setelah berhasil menggunting kawat ornamesh kemudian melompat tembok belakang menggunakan alat bantu kelambu.

“Jadi mereka gunting dulu kawat ornameshnya, karena sebelum tembok itukan ada pagar dari kawat ornamesh,” tuturnya.

Ia menyebutkan delapan tananan itu bernama Anis Rahanau terlibat kasus perlindungan anak. Ia dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan 8 tahun kurungan penjara ditambah 6 bulan subsider, Andrio Balriyanan tersangkut kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara, Simon Petrus Mantly terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia juga dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 8 tahun penjara. Suwardi terlibat kasus pembunuhan. Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan 15 tahun kurungan penjara, Nursalam Lanusu dengan kasus pencurian dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan 6 tahun kurungan penjara. Stevanus Kemong terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Ia dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan pidana lima tahun kurungan penjara, Laurensius Werbitu terlibat kasus penganiayaan mengakibatkan kematian. Ia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan 9 tahun kurungan penjara, Wensislaus Karubun terlibat kasus pencurian. Dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana satu tahun kurungan penjara.

Berdasarkan data diterima media ini kedelapan tahanan ini kabur pada saat sejumlah tahanan muslim melaksanakan ibadah sholat Jumat di Masjid Ar-Rahman Lapas Kelas IIB Timika.

Aksi mereka terlebih dahulu menggunting kawat pagar ornamesh warna hijau yang dipasang mengelilingi lapas diduga menggunakan tang.

Mereka menggunting kawat ornamesh ini diduga sudah sejak jauh-jauh hari sebelum hari pelarian.

Setelah menggunting kawat ornamesh untuk mengelabui petugas mereka  menyusuri selokan menuju tembok arah belakang yang biasa tahanan sebelumnya kabur dari lapas.

Untuk memudahkan memanjat tingginya tembok  permanen setinggi kurang lebih tiga meter itu menggunakan kelambu sebagai alat bantu. Ujung kelambu dibuang dikaitkan pada ujung besi atau kawat duri selanjutnya mereka panjat dan loncat ke luar pagar tembok.

Rupanya kaburnya delapan tahanan ini baru diketahui oleh petugas lapas setelah ada laporan dari tahanan pendamping (tamping) pada saat membuat kopi di dapur.

Mendapat informasi adanya tahanan kabur pihak lapas menghubungi Polres Mimika. Menyikapi perihal informasi itu AKP Andyka Aer Kabag Ops Polres Mimika dan AKP I Gusti Ananta Kasat Reskrim Polres Mimika bersama lima anggota Reskrim Polres Mimika terjun ke lapas.

Di lapas langsung mengecek dan olah TKP bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana. (tan)

Tags: flashheadlineNapi kabur
Previous Post

Zainal Rahawarin Ditikam Penumpang Sendiri

Next Post

Pengendara Terjaring Razia Diberi Arahan Taat Aturan

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Pengendara Terjaring Razia Diberi Arahan Taat Aturan

Pengendara Terjaring Razia Diberi Arahan Taat Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In