
Bassang: Blacklist Kontraktor ‘Mbalelo’
TIMIKA,TimeX
Delapan SKPD di lingkup Pemda Kabupaten Mimika didesak untuk segera mengembalikan uang Negara dari proyek anggaran tahun 2013-2014 sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Delapan SKPD dimaksud adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Pekerjaan Umum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud), Kantor Ketahanan Pangan, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Keluarga Berencana (BPPP-KB) dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Mimika Yohanis Bassang, SE, M.Si saat ditemui Timika eXpress usai kegiatan Bimtek di Hotel Cenderawasih 66, Senin (14/12) menegaskan, selain desakan, pihaknya pun menggelar terhadap 8 SKPD, mulai dari PPTK termasuk kontraktor sebagai pihak ketihga pelaksana proyek kegiatan.
Menurut Wabup Bassang, pada sidang Mei lalu, para kontraktor berjanji akan mengembalikan uang negara dari temuan BPK dengan batas waktu 15 Desember 2015 (Hari ini-Red).
“Saya ingatkan kalau tidak kembalikan kita tindaklanjuti ke ranah hukum,” tegas Wabup Bassang.
Dijelaskan, proyek SKPD bersama kontraktor ditemukan bermasalah oleh BPK karena volume pekerjaan tidak sesuai atau kurang, kualitas pekerjaan tidak sesuai rancangan anggaran biata (RAB), dan lebih ironisnya, pekerjaan belum selesai 100 persen, namun pencairan dananya sudah 100 persen.
“Sampai kapanpun kasus ini tetap kita usut supaya terang-benderang dan jadi pelajaran buat kontraktor termasuk PPTK nya agar lebih maksimal,” papar mantan Kabag Keuangan Setda Mimika 2008 itu.
Selain menuntut pengembalian uang negara sesuai janji para kontraktor yang melaksanakan proyek kegiatan SKPD, Wabup Bassang juga menegaskan kepada SKPD bersangkutan untuk memblacklist kontraktor yang tidak mematuhi mekanisme aturan.
“Kepala SKPD blacklist saya dan jangan lagi beri pekerjaan kalau tidak bisa kerjakan sesuai dengan instruksi dan aturan yang ditentukan,” tegas Wabup Bassang.
Orang nomor dua di kabupaten ini pun menegaskan, kontraktor yang progresnya bagus tentu harus disikapi secara obyektif. Tapi kalau tidak patuhi aturan putuskan saja kontraknya dan dinas terkait lakukan tender ulang sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Wabup Bassang tanpa menyebut nilai kerugian yang harus diganti karena tidak diketahuinya pasti.
Terkait pengembalian uang negara ke kas daerah, Kepala Inspektorat Marthen Paiding belum lama ini menegaskan, pihaknya secara resmi telah menyurati SKPD terkait serta para kontraktor yang ‘bermasalah’ untuk bertanggungjawab dengan mengembalikan kerugian Negara ke kas daerah.
Pasalnya, pengembaliannya sudah lebih 50 persen, hanya saja masih ada SKPD dan kontraktor tertentu yang belum melunasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Mendasari aturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang rentang waktu, seharusnya pengembalian bentuk kerugian negara terhitung sejak LHP itu diserahkan.
“Misalnya diserahkan hari ini, nah disitu mulai dihitung 60 hari kedepan Pemda setempat melalui Inspektorat sebagai lemmbaga pengawas internal berkewajiban menindaklanjutinya sesuai rekomendasi dari Ketua MP-TPTGR,” tandas Paiding.(a13)