• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika melalui jalur perseorangan, Longginus Kareyau, ST dengan Muh. Hasan Husen, dengan jargon ‘KAMU’ menyatakan protes terhadap komisioner KPU Mimika, sebab berkas dukungannya untuk maju Pilkada 2018 ditolak.

Derek: Syarat Dukungan Paslon ‘KAMU’ Ditolak Silon

4 Desember 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 28, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Derek: Syarat Dukungan Paslon ‘KAMU’ Ditolak Silon

by Timika eXpress
4 Desember 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika melalui jalur perseorangan, Longginus Kareyau, ST dengan Muh. Hasan Husen, dengan jargon ‘KAMU’ menyatakan protes terhadap komisioner KPU Mimika, sebab berkas dukungannya untuk maju Pilkada 2018 ditolak.

Komisioner Bagian Teknis KPU Mimika, Derek Mote.

TIMIKA, TimeX Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika melalui jalur perseorangan, Longginus Kareyau, ST dengan Muh. Hasan Husen, dengan jargon ‘KAMU’ menyatakan protes terhadap komisioner KPU Mimika, sebab berkas dukungannya untuk maju Pilkada 2018 ditolak.
Komisioner Bagian Teknis KPU Mimika, Derek Mote.

TIMIKA, TimeX

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika melalui jalur perseorangan, Longginus Kareyau, ST dengan Muh. Hasan Husen, dengan jargon ‘KAMU’ menyatakan protes terhadap komisioner KPU Mimika, sebab berkas dukungannya untuk maju Pilkada 2018 ditolak.

Menanggapi protes paslon KAMU, Komisioner Bagian Teknis KPU Mimika, Derek Mote kepada wartawan, Minggu (3/12) menegaskan bahwa berkas syarat dukungan dari paslon tersebut bukan ditolak KPU Mimika, tetapi ditolak oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara online karena sudah melewati batas waktu.

Kata Derek, Silon menolak karena syarat yang diajukan tidak memenuhi sesuai ketentuan dalam PKPU No.15 tahun 2017 tentang Pencalonan.

Di dalam Pasal 14 PKPU No.15 tahun 2017 tentang Pencalonan, bahwa bakal calon perseorangan harus menunjukkan berkas dukungannya dalam softcopy yaitu data yang masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan hardcopy yakni bukti fisik berkas dukungan.

“Dari syarat Berkas dukungan B.1-KWK sebanyak tiga rangkap dalam softcopy dan hardcopy dari Paslon KAMU tidak ada sehingga sistem tolak. Jadi bukan KPUD yang tolak, tetapi sistem karena semuanya langsung terpusat ke KPU Pusat Jakarta,”kata Derek.

Derek menambahkan, pengumpulan dan penyeraan syarat dukungan untuk paslon perseorangan, sesuai batas waktu  yang ditetukan adalah tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIT. Kalau diserahkan setelahnya maka ditolak.

Termasuk kalau tidak terbaca dalam sistem juga ditolak,”jelasnya.

Penolakan tersebut tidak diterima paslon Longginus Kareyau,ST dengan Muh Hasan Husen (Kamu).

Melalui konferensi pers di Hotel Intsia,  Jalan Yos Sudarso, Jumat (1/12) lalu, Longginus dan Husen mengatakan, sesuai dengan Sitem Informasi Pencalonan(Silon) jumlah KTP sebagai syarat dukungan yang ditetapkan sebanyak 22.273, oleh pihaknya mengumpulkan dan menyerahkan lebih, yakni 26.164 KTP.

“Kami serahkan berkas lebih dari ketentuan, tapi KPU Mimika nyatakan bawah berkas kami tidak lengkap. Ini ada permainan dan kecurangan,” kata Longginus curiga.

Sementara calon wakil bupati, Muh Hasan Husen menjelaskan, pada tanggal 27 November, bersama pasangannya mendatangi KPU Mimika untuk  menyerahkan berkas.

Hanya saja  sistem jaringan internet tidak bagus, maka oleh KPU Mimika menyarankan agar berkas syarat dukungan diserahkan tanggal 29 November.

“Karena sarannya begitu, jadi kami baru serahkan berkas dukungan tanggal 29 November jam 12.00 WIT. Waktu itu tidak ada persoalan dan pihak KPU Mimika sarankan tim kami pulang dan besok pagi kembali ke KPU Mimika untuk ambil berita acara dan serahkan fotocopy KTP. Waktu itu berita acara tidak diserahkan karena akan disampaikan keesokan harinya, jadi kami pikir tidak ada masalah,” ujarnya.

Ternyata, keesokan harinya di jam yang sama, pihak KPU Mimika menyampaikan bahwa berkas yang diajukan ditolak.

Mendengar itu lantas pihaknya ingin menanyakan langsung permasalahan penolakan tersebut ke KPU Mimika.

Hanya saja tidak ada petugas KPU yang bisa menjelaskan masalah tersebut.

“Kami pertanyakan kenapa saat kami mau minta penjelasan kenapa ditolak, dari pihak KPU tidak ada. Anehnya, alasan berkas kami ditolak itu diinformasikan oleh orang Panwas Mimika. Ini ada apa, tiba-tiba terjadi perubahan,  padahal berita acara sudah lengkap dipegang oleh Derek Mote. Ada apa dan kenapa langsung berubah keesokan harinya,” tanya Husen.

 

Lebih lanjut katanya, kalau berkas kami belum lengkap kenapa saat kami serahkan malam itu diterima. Ini artinya berkas dukungan sudah masuk ke sistem, tapi kenapa dinyatakan tidak lengkap. Kalau pun tidak lengkap, harusnya dari awal saat diserahkan langsung dikembalikan.

Atas kejanggalan ini, pihaknya akan meminta klarifikasi dukungan dari warga 10 distrik dan para kepala suku  yang sudah memberikan dukungan.

“Kami akan gelar orasi. Jika tidak diizinkan maka kami akan sikapi permasalahan ini KPU Provinsi dan KPU Provinsi. Kami akan terus mencari keadilan sampai ke provinsi dan pusat, karena penyerahan berkas di KPU Mimika waktu itu disaksikan oleh perwakilan Panwas, operator KPU dan Komisioner KPU Mimika, Derek Mote,” tukasnya. (tan/a28)

Tags: Derek: Syarat Dukungan Paslon ‘KAMU’ Ditolak Silon
Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In