
TIMIKA,TimeX
Pimpinan dan anggota DPRD Mimika menyepakati membentuk panitia hak angket menyikapi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.
Rencana pembentukannya hari ini, Rabu (28/9) dikarenakan agenda sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika 2015, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta RAPBD-P 2016, Selasa (27/9), pihak eksekutif hanya dihadiri Kabag Hukum Setda Mimika, Sihol Parningotang, SH.
Sementara 31 dari 35 anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna menghendaki kehadiran Bupati Omaleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Sebab, agenda sidang yang telah terjadwal pelaksanaannya sejak Senin (26/9) hingga Selasa (27/9) urung dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak eksekutif sebagaiman harapan anggota DPRD Mimika.
“Ini yang kami anggota dewan kecewa dan merasa dilecehkan, karena surat undangan sidang paripurna ini sudah disebarkan ke Pemda mulai Hari Jumat pekan lalu. Sejak Senin kami berharap bupati dan ketua tim anggaran hadir dengan tidak diwakili. Karena kami tidak mau korbankan masyarakat makanya kami wacanakan hak angket,” tegas Ketua DPRD Mimika, Elminus B. Mom saat jumpa pers di Ruang Pleno DPRD Mimika, Selasa (27/9).
Elminus pun menilai, tertundanya paripurna LKPJ 2015 Bupati,RPJMD dan RAPBD-P 2016 pastinya melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Mimika.
“Hak angket ini sudah disetujui oleh lima fraksi dan besok (hari ini-Red) kami akan gelar rapat paripurna pembentukan panitia hak angket, karena sidang kemarin tertunda tapi dihadiri 31 dari 35 anggota dewan. Adapun sesuai ketentuan, hak angket harus disetujui tiga perempat jumlah anggota, jadi ini memenuhi quorum,” jelasnya.
Selain itu, hak angket ini pun untuk menyelidiki adanya dugaan pemalsuan ijasah, serta penilaian terhadap kinerja pemerintah setempat.
“Tadi (kemarin-Red) lima fraksi, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Amanat Hati Rakyat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Mimika Bersatu sudah sepakati bentuk panitia hak angket,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua komisi A DPRD Mimika, Saleh Alhamid, menambahkan bahwa kewenangan DPRD mewacanakan hak angket, itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) Pasal 381.
“Hak angket memenuhi forum apabila 2/3 anggota DPRD itu menyetujui. Tadi (kemarin-Red) dari 35 anggota DPRD yang hadir ada 31 anggota dan menyetujui adanya hak angket,”kata Saleh.
Menurut Saleh, kewenangan DPRD sampai membuat hak angket karena menilai kinerja pemerintah sudah tidak dapat dipertahankan.
“Ini kita nilai dari serapan APBD 2016 yang belum maksimal, termasuk agenda pembahasan anggaran perubahan untuk pembangunan masyarakat itu pun bupati tidak hadir. Lainnya itu LKPJ 2015 bupati juga sampai saat ini belum diparipurnakan. Kondisi ini tentunya pemerintah harus diingatkan,” tegasnya.
Apalagi soal adanya temuan dokumen ijazah palsu yang diadukan mahasiswa pegunungan tengah ke Mabes Polri, pasti akan ditelusuri kejelasan serta kebenarannya sesuai UU Nomor 20 tentang Pendidikan Nasional (Diknas).
“Kami DPRD punya hak untuk selidiki dugaan ijasah palsu tersebut. Kalau benar ditemukan, maka DPRD akan menindaklanjutinya ke Mahkama Agung (MA), nanti proses dan diputuskan MA itu paling lama sebulan dana keputusannya bersifat final serta tidak bisa digugat,dibanding maupun Kasasi. Setelah itu MA laporkan ke Mendagri sampai proses pemberhentian terhadap pejabat bersangkutan.
“Karena wacana hak angket ini disetujui dewan, maka harus diparipurnakan sehingga ada risalah rapat, termasuk anggota DPRD yang menyetujui harus menandatangani absensi kehadiran,” ungkapnya.
Saleh mengaku menyesali wacana hak angket. Hanya saja ini terpaksa karena bupati disinyalir belum harmonis dalam menjalin kerjasama sehingga berdampak terhadap masyarakat.
“Ini yang kami DPRD merasa dilecehkan oleh pemerintah daerah,” tukasnya.(a15)