
Terkait IUPK Terhadap Proyeksi APBD 2018
TIMIKA,TimeX
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika mulai membahas penerimaan daerah dari PT Freeport Indonesia (PTFI) pascapengalihan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang kini dianut perusahaan tambang emas terbesar di dunia.
Pertemuan yang digagas dan dilangsungkan di Kantor Dispenda, Kamis (2/11) tersebut sekaligus menjadi proyeksi terhadap postur keuangan daerah pada APBD 2018.
Pertemuan waktu itu dihadir Asisten IV Setda Mimika, Alfred Douw, Kepala Dinas ESDM, Dionisius Mameyau, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut), Syahrial, perwakilan BLH dan instansi teknis lainnya.
Terkait penerimaan daerah, ini jadi perhatian Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD 2018,” ungkap Kadipenda Mimika, Dwi Cholifa dalam pertemuan tersebut.
Pasalnya, dengan berbagai persoalan termasuk belum adanya kesepakatan terkait skema perhitungan saham, sudah tentu akan berdampak pada investasi perusahaan asal Amerika Serikat ini.
Jelas ini berdampak pada penerimaan daerah, yakni Kabupaten Mimika sebagai daerah operasi tambang Freeport.
Seperti pengakuan Dwi Cholifa beberapa waktu lalu, bahwa penerimaan daerah Kabupaten Mimika yang bersumber dari royalti PT Freeport Indonesia tahun 2017 hingga September lalu baru mencapai Rp462 miliar atau masih jauh dari target yang dicanangkan, yaitu sebesar Rp1,1 triliun.
Dwi Cholifa kembali menjelaskan usai pertemuan, bahwa yang dibahas adalah pajak daerah dan tailing managemen system yang selama ini diperoleh dari lumpsum (pendapatan lain yang sah) berdasarkan nota kesepahaman bersama (MoU) sebesar 3 juta U$ dollar.
“Yang kita bahas adalah penerimaan daerah dari Freeport anuk Kontrak Karya jadi IUPK. Pertemuan ini kita sudah buatkan rekomendasi untukj ditindaklanjuti pada pertemuan bersama Senin nanti. Rekomendasinya dipegang Ketua TPAD, Sekda Mimika, dan didampingi Asisten II dan Asisten IV, secara bersama-sama kita akan diskusi dengan Freeport, agar penerimaan daerah ke depannya meningkat lebih besar lagi,” ujarnya.
Dijelaskan pula, pajak daerah dari KK yang diterima sesuai MoU, adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah ditambah PBB-P2.
“Selama ini pajak daerah yang di lumpsum MoU senilai 3,2 juta U$ dollar dibagi dari tiga komponen pajak tersebut.
Bahkan, dengan menganut IUPK, maka perhitungannya sendiri, sebab IUPK tidak dihitung berdasarkan MoU, tetapi berdasarkan potensi atau besaran volume yang dipakai.
“Jadi Freeport mengikuti tarif pajak yang ditentukan Dispenda dengan terus akan dipantau.
“Intinya, hari ini kami bahas sebagai kesatuan tim yang dipimpin Sekda Mimika, dan asisten yang mana kita buat satu rekomendasi untuk tingkatan penerimaan daerah,” tandasnya. (san)