
TIMIKA, TimeX
Mengantisipasi adanya permainan hingga terjadinya disparitas harga barang kebutuhan di pasar Timika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispeirndag) Kabupaten Mimika mengirim daftar harga barang kebutuhan langsung ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Daftar harga barang yang dikirim didahului dengan pendataan dan evaluasi bersama pihak terkait lainnya, termasuk distributor.
Upaya ini pun sebagai salah satu wewenang dan tanggung jawab Disperindag Mimika dalam melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan termasuk Sembako dan barang penting lainnya di Timika.
“Ini juga kami antisipasi jangan sampai dengan adanya program tol laut dan tol udara, tetapi harga barang kebutuhan yang didatangkan dari Pulau Jawa atau luar Timika melampaui batas karena distributot atau pedagang semaunya menaikan harga secara sepihak. Karena itu kami rutin lakukan pengawasan.
Demikian diungkapkan Kepala Disperindag Mimika, Bernadinus Songbes kepada wartawan di Kantor Disperindag, Kamis pekan lalu.
Dengan melakukan pengawasan rutin terhadap harga barang di pasaran, lanjut Songbes, harga barang pasti akan stabil sekaligus mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan lainnya.
Ia pun mengakui, pengawasan terhadap barang kebutuhan masih belum maksimal karena baru menyasar sejumlah pasar, supermarket dalam kota, sementara penjual maupun pedagang di distrik-distrik wilayah pedalaman dan pesisir belum tersentuh.
Namun, ia berharap pedagang di distrik pedalaman dan pesisir tidak seenaknya menaikan harga barang kepada konsumen.
“Petugas kami hanya awasi sampai Pelabuhan Pomako terkait pasokan logistik dari luar Timika. Kalau pedagang yang bawa ke pedalaman nanti kami tindaklanjuti.
Upay lain yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak syahbandar dan para distributor, yakni setiap barang kebutuhan yang hendak di bongkar, petugas Disperindaglah yang membuka kontainer logistik.
Dengan pengawasan rutin, Songbes mengakui harga barang kebutuhan di pasaran stabil dan terkendali,”harapnya kepada masyarakat ikut membantu apabila mendapati adanya pedagang yang seenaknya memainkan harga segera lapor ke Disperindag. (san)