• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Disperindag Telusuri Pungli di Pasar Sentral

9 November 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Ekbis

Disperindag Telusuri Pungli di Pasar Sentral

by Wahyu Ilahi
9 November 2018
in Ekbis
0


TIMIKA, TimeX
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tengah menelusuri praktik pungutan liar (pungli) sewa lahan Pasar Sentral oleh oknum-oknum tertentu kepada para pedagang setempat.

Sekretaris Disperindag Mimika Inocentius Yoga Pribadi di Timika, Kamis, mengatakan praktik pungli sewa lahan di pinggir jalan bahkan di atas drainase kepada para pedagang mengakibatkan kondisi Pasar Sentral Timika semakin semrawut.

“Kami tahu ada oknum-oknum pedagang lama yang memiliki pengaruh di pasar yang terlibat sewa-menyewa lahan. Mereka itu juragan-juragan pasar, merekalah yang jadi makelar selama ini sehingga Pasar Sentral tidak tertata bagus. Kami sudah panggil dan peringatkan untuk tidak boleh bermain-main,” kata Yoga.

Yoga menegaskan para oknum tengkulak tersebut tidak memiliki hak untuk menyewa lahan Pasar Sentral kepada para pedagang, mengingat lahan Pasar Sentral Timika yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Irigasi itu merupakan milik Pemkab Mimika.

Berdasarkan informasi yang diterima Disperindag Mimika dari sejumlah pedagang, para oknum tengkulak tersebut menyewakan lahan untuk ditempati para pedagang dengan nilai hingga puluhan juta rupiah.

Ironisnya, Pemkab Mimika sendiri malah tidak mendapatkan pemasukan sepeserpun dari operasional Pasar Sentral Timika.

“Mereka boleh terima sewa sampai puluhan juta rupiah, tapi pemerintah daerah sama sekali tidak mendapatkan pemasukan dari pasar ini. Bahkan yang kami temukan, oknum-oknum itu juga yang memodali para pedagang untuk membuka usaha jualan di pinggir-pinggir jalan bahkan di atas drainase. Akibatnya, sampah kian menumpuk di got-got karena air tidak bisa mengalir dan menimbulkan bau busuk di mana-mana,” ujar Yoga.

Disperindag Mimika memperingatkan para oknum tengkulak tersebut agar menghentikan praktik liar mereka jika tidak ingin berhadapan dengan proses hukum.

“Tolong segera hentikan. Kalau masih ada, kami akan proses lebih lanjut,” ancam Yoga.

Ia membantah keterlibatan oknum staf Disperindag Mimika untuk melanggengkan praktik sewa lahan Pasar Sentral Timika tersebut.

“Kami jamin tidak ada staf kami yang ikut bermain. Kalaupun ada, silakan dilaporkan. Kami akan ambil tindakan tegas jika memang ada,” tutur Yoga.

Buntut dari praktik sewa-menyewa lahan Pasar Sentral Timika, kini jumlah pedagang yang membuka usaha dagangan di lokasi itu semakin membeludak mulai dari bagian depan hingga jalan belakang pasar.

Kondisi itu juga membuat Disperindag Mimika kesulitan untuk mengatur dan mengelola tempat jualan (lapak) yang akan ditempati para pedagang lantaran jumlah lapak yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pedagang yang mendaftar.

Disperindag Mimika memutuskan seluruh pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan dan di atas saluran drainase harus masuk ke dalam area Pasar Sentral.

Penertiban pedagang Pasar Sentral Timika tersebut ditargetkan harus rampung hingga Desember mendatang. (ant)

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In