• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Disperindag Tidak Keluarkan Ijin Bagi Cafe Sisil di PPI

19 April 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Disperindag Tidak Keluarkan Ijin Bagi Cafe Sisil di PPI

by Anton Djuma
19 April 2018
in Borgol/Hukrim
0

TIMIKA,TimeX

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Bernadinus Songbes menegaskan keberadaan Cafe Sisil di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako saat ini Disperindag selaku instansi teknis terkait tidak pernah keluarkan ijin. Bahkan Bernadinus menjajikan akan berkoordinasi dengan Dinas Perijinan Satu Pintu dan Satpol PP untuk menindaklanjuti.

“Saya tidak pernah mengijinkan cafe itu dibangun di sana. Jadi dalam waktu dekat ini kami akan tindaklanjuti, karena itu lahannya Pemkab dan tidak boleh berada di situ lagi,” kata Bernadinus saat ditemui Timika eXpress di lokasi perdamaian Distrik Kwamki Narama, Rabu (18/4).

Mantan Sekretaris KPU Mimika itu menegaskan bicara soal perijinan itu bukan lagi ranahnya Disperindag namun sudah dialihkan ke Dinas Perijinan Satu Pintu.

“Jadi saya mau tegaskan lagi bahwa sejak perijinan masih di Disperindag, kami tidak pernah keluarkan surat ijin buat cafe tersebut,” katanya.

Sebelumnya seperti diberitakan media ini anggota Komisi B DPRD Mimika M Nurman S Karupukaro mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera menutup keberadaan Cafe Sisil di kawasan PPI di Pomako, Distrik Mimika Timur diindikasikan ada penjualan minuman keras dan menyediakan wanita penghibur.

“Jadi kami minta dalam minggu ini dinas terkait harus segera menutup, karena diindikasi menjual minuman keras serta ada wanita penghibur,” ujar anggota Komisi B DPRD Mimika M Nurman Karupuka kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (16/4).

Mantan Ketua Komisi C DPRD Mimika itu mengaku telah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat setempat bahwa ada sebuah bangunan permanen yang digunakan sebagai cafe dan tempat karaoke di areal PPI.

“Cafe itu namanya Sisil dan seharusnya tidak boleh berada di atas tanahnya Pemka Mimika. Sehingga kami minta Pemkab dalam hal ini dinas terkait tutup cafe tersebut karena kami anggap itu bangunan liar,” kata Nurman.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan laporan masyarakat ini bukan baru diterimanya melainkan sudah beberapa waktu lalu saat Komisi B melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PPI untuk melihat langsung kegiatan PPI.

“Jadi saat kita kunker ke PPI itu kita punya beberapa catatan yang dilaporkan langsung  dari masyarakat lokal di situ, dan juga dari satuan yang ada di PPI. Contohnya dari Dinas Perikanan serta anggota Lanal,” ungkapnya.

Nurman menambahkan selain terima laporan langsung dari masyarakat juga dari pihak pemerintah Distrik Mimika Timur sudah meminta bantuan kepada DPRD Mimika untuk berbicara.

“Jadi kami minta dalam minggu ini dinas terkait harus segera menutup, karena diindikasi menjual minuman keras serta ada wanita penghibur,” katanya.

Dikatakan area PPI itu sesungguhnya disedikan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bukan menciptakan kekacauan.

“Ini sudah ada kejadian dimana orang minum-minum di sana dan balik dari sana dapat kecelakaan. Saya sebagai putra Kamoro tidak menginginkan itu. Saya juga minta kepada kapolres untuk menindak tegas oknum-oknum aparat yang membekingi cafe tersebut karena diindikasikan seperti begitu,” pungkasnya. (tan)

Foto: Tanto/TimeX
Bernadinus Songbes
Tags: Disperindag
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In