• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
JAKARTA, TimeX PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga memberikan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia hingga 2041.

Divestasi 51 Persen, Kontrak Freeport Hingga 2041

30 Agustus 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Divestasi 51 Persen, Kontrak Freeport Hingga 2041

by TimeX Red
30 Agustus 2017
in Ekbis
0
JAKARTA, TimeX PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga memberikan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia hingga 2041.

PT Freeport Indonesia .

JAKARTA, TimeX PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga memberikan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia hingga 2041.
PT Freeport Indonesia .

“Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif”

JAKARTA, TimeX

PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) juga memberikan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia hingga 2041.
“Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin kesepakatan, maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Sementara itu, melalui siran pers Nomor: 00115.Pers/04/SJI/2017 tanggal 29 Agustus 2017 yang dikeluarkan Menteri ESDM, Ignasius Jonan menuliskan tentang kesepakatan final perundingan  antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Bahwa, pada hari Minggu, 27 Agustus 2017, telah berlangsung pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.

Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, termasuk jajaran  Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait lainnya, yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.

Sedangkan dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson bersama sejumlah direksi PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan, Minggu (27/8), sebagai berikut:

1.Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

“Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

  1. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
  2. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
  3. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.

Dari ksepakatan tersebut, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

“Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ungkap Jonan.

Maka, lanjut Jonan, Jokowi memerintahkan agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan serta dilaporkan kembali.
“Selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim Perundingan lintas Kementerian/Lembaga, Yang bekerja berbulan-bulan untuk mencapai kesepakatan ini, dan masih akan meneruskan dalam satu pekan ke depan untuk merumuskan hal-hal teknis dan rinci. Sehingga, kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Freeport, Riza Pratama belum memberikan tanggapan terkait kesepakatan yang dicapai lebih awal dari batas waktu perundingan yang ditetapkan Bulan Oktober. (izz/san)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Divestasi 51 PersenKontrak Freeport Hingga 2041
Previous Post

Wartawan Timika Minta Kapolres Waykanan Dicopot

Next Post

Sudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, kembali menetapkan satu tersangka baru dari aksi anarkis warga yang merupakan mantan karyawan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) lalu.

Sudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In