• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
DKPP Sanksi Ketua KPU Mimika, Satu Anggota Diberhentikan

DKPP Sanksi Ketua KPU Mimika, Satu Anggota Diberhentikan

14 Februari 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 19, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

DKPP Sanksi Ketua KPU Mimika, Satu Anggota Diberhentikan

by Wahyu Ilahi
14 Februari 2020
in News
0
DKPP Sanksi Ketua KPU Mimika, Satu Anggota Diberhentikan

Foto: Dok./TimeX Indra Ebang Ola

“Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respons kita. Karena bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah-tengah tahapan seperti ini”

Foto: Dok./TimeX
Indra Ebang Ola

TIMIKA,TimeX
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Indra Ebang Ola, Ketua KPU Mimika terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain Indra, Dedy Nataniel Mamboay, anggota komisioner KPU Mimika pun diberhentikan tetap oleh perangkat sidang DKPP pada sidang, Selasa (12/2) berdasarkan register perkara pelanggaran Nomor 319-PKE-DKPP/XI/2019.
Sidang yang dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis bersama tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati, digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No.14 Jakarta Pusat.
Dalam putusan perkara tersebut, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dan memerintahkan KPU RI untuk melaksakanan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Selain itu, memerintah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Indra Ebang Ola, Ketua KPU Mimika bersama Dedy Nataniel Mamboay sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara ini diadukan oleh Saleh Alhamid, Ketua DPC Partai Hanura Mimika sebagai pengadu.
Adapun pokok pengaduan terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan teradu I dan II, yaitu meminta akomodasi berupa tiket pesawat dengan rute Jayapura-Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 dan rute Jakarta-Timika pada 6 Pebruari 2019 kepada Caleg atas nama Hadi Wiyono.
Terkait hal ini, pengadu melampirkan bukti e-ticket traveloka tujuan Jayapura-Jakarta dengan maskapai Batik Air dan Pesawat Garuda untuk rute Jakarta-Timika.
Namun, pengaduan pengadu ditolak teradu I, dengan dalih bahwa permintaan tiket merupakan pinjaman kepada Amir Madubun, dan biaya pembelian tiket dengan rute Jayapura-Jakarta dan Jakarta-Timika sebesar Rp15 juta itu telah dikembalikan teradu I.
Dan teradu I menegaskan tidak mengetahui informasi tiket tersebut berasal dari Hadi Wiyono seperti didalilkan pengadu.
Sama halnya dengan teradu II, dalam persidangan dengan tegas menolak dalih pengadu.
Teradu II menyatakan tidak pernah menerima uang, barang dan atau jasa akomodasi dan tiket sebagaimana dituduhkan pengadu.
Namun, berdasarkan pertimbangan putusan, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika terkait tindakan teradu I.
Begitu pula dengan tindakan teradu II yang juga meminta Caleg Hadi Wiyono membelikan tiket, ini merupakan tindakan menyalahgunakan kedudukan dan jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Tindakan teradu I dan II merusak kredibilitas dan meruntuhkan martabat penyelenggara Pemilu,” seperti dijelaskan dalam putusan Majelis Sidang DKPP.
Sehingga, perangkat sidang DKPP menyatakan para teradu terbukti melanggar prinsip profesional dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e dan F, juncto Pasal 8 hurug b, dan pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Atas putusan ini, Indra Ebang Ola, Ketua KPU Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress mengatakan, bakal lebih dulu mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Komisoner KPU.
Menurut Indra, tidak mudah untuk mengganti personelnya di tengah-tengah tahapan pemilu.
“Kita akan tindak lanjuti setelah melakukan rapat pleno, bagaimana sikap kita, bagaimana respons kita. Karena bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personel di tengah-tengah tahapan seperti ini,” kata Indra.
Indra mengatakan, setiap Komisioner KPU punya keahlian masing-masing. Komisioner KPU diberhentikan sebagi komisioner. Yang telah menjalankan tugas selama hampir setengah periode.
Indra menilai, apapun putusan DKPP, pihaknya tidak punya opsi. KPU harus menjalankan putusan DKPP. “Namun, bagaimana cara menindaklanjutinya, masih akan dipikirkan,” jelasnya.(vis/ale)

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In