• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
“Kalau empat Raperda sudah selesai kita bahas, tinggal Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat belum bahas selesai karena kita minta pihak eksekutif kaji ulang dan akomodir dua suku, yaitu Amungme dan Kamoro termasuk lima suku kekerabatan lainnya sehingga tidak ada diskriminasi,” timpal anggota DPRD Komisi B Gerson Harold Imbir saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya, Senin (29/8).

DPRD Tolak Satu Raperda Non APBD

30 Agustus 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Januari 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

DPRD Tolak Satu Raperda Non APBD

by TimeX Red
30 Agustus 2016
in Berita Mimika
0
“Kalau empat Raperda sudah selesai kita bahas, tinggal Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat belum bahas selesai karena kita minta pihak eksekutif kaji ulang dan akomodir dua suku, yaitu Amungme dan Kamoro termasuk lima suku kekerabatan lainnya sehingga tidak ada diskriminasi,” timpal anggota DPRD Komisi B Gerson Harold Imbir saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya, Senin (29/8).

Anggota DPRD Mimika Komisi B Gerson Harold Imbir

“Kalau empat Raperda sudah selesai kita bahas, tinggal Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat belum bahas selesai karena kita minta pihak eksekutif kaji ulang dan akomodir dua suku, yaitu Amungme dan Kamoro termasuk lima suku kekerabatan lainnya sehingga tidak ada diskriminasi,” timpal anggota DPRD Komisi B Gerson Harold Imbir saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya, Senin (29/8).
Anggota DPRD Mimika Komisi B Gerson Harold Imbir

TIMIKA,TimeX

Karena dinilai diskriminatif, Badan Legislasi DPRD Mimika menolak  satu dari lima Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD 2016 tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wilayah Amungme di Distrik Hoya, Jila dan Distrik Tembagapura.

Penolakan oleh DPRD Mimika karena menilai di Mimika terdapat dua suku besar, Amungme dan Kamoro.

“Jadi kalau Cuma akomodir satu suku artinya ada diskriminasi. Ini yang kita minta pihak eksekutif untuk kaji ulang sebelum diusulkan lagi nanti,” ungkap Ketua Komisi A Saleh Alhamid kepada Timika eXpress via ponselnya, Senin kemarin.

Pembahasan Raperda antara eksekutif Pemda Mimika bersama DPRD Mimika itu berlangsung di Hotel Marcopolo, Jakarta, sejak Rabu (25/8) lalu.

Rapat waktu itu dihadiri langsung Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Wakil Bupati Yohanis Bassang dan sejumlah pimpinan SKPD Pemda Mimika, yakni Cherly Lumenta selaku Kadis Koperasi dan Ekonomi Kreatif,  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Petrus Yumte, Kabag Kesra Marthen Sawi, Kabag Hukum Sihol Parningotang, Kabag Pertanahan Frits Hombore, Kadishut Ir. Syahrial.

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan pembahasan empat Raperda lainnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188. 34/957 perihal penyampaian Raperda Non APBD Tahun Anggaran (TA) 2016, diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Mimika Tahun 2014-2019.

Lainnya, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Mimika Investama Sejahtera  dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Mimika kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT Mimika Investama Sejahtera.

Serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Mimika.

“Kalau empat Raperda sudah selesai kita bahas, tinggal Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat belum bahas selesai karena kita minta pihak eksekutif kaji ulang dan akomodir dua suku, yaitu Amungme dan Kamoro termasuk lima suku kekerabatan lainnya sehingga tidak ada diskriminasi,” timpal  anggota DPRD Komisi B Gerson Harold Imbir saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya, Senin (29/8).

“Ini Pemda Mimika harus serius dan kaji ulang,”ungkapnya sembari menambahkan perlu adanya Raperda dari Bagian Ortal Setda Mimika menyangkut restrukturisasi dari adanya pengalihan status dan kewenangan dari pusat terhadap daerah.

Imbir pun berharap pembahasan Raperda sampai penetapan harus lebih dulu tuntas sebelum pembahasan RAPBD 2017,” tukasnya.

Leibh lanjut, Saleh Alhamid menambahkan, terkait Raperda soal perlindungan hukum adat masyarakat, ini jangan ada kepentingan terselubung yang nantinya malah memperkeruh keadaan dan membuat persoalan baru di DPRD.

“Kita ini dewan dan semua rakyat adalah milik kita. Rakyat kita ada dimana-mana. Ini akan merugikan dan akan buat keretakan di arus bawah terutama dua suku besar. Baiknya dirancang Perda lain yang mengakomodir dua suku dan lima suku kekerabatan lainnya. Semua di Mimika adalah masyarakat tapi prioritas tetap kepada kedua suku itu,” tambahnya.

Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Mimika Viktor Kabei juga menegaskan, penolakan karena Raperda usulan tersebut dinilai Baleg sangat diskriminatif.

“Ini putusan baleg. Kenapa tidak ada Komoro? Perda itu bagus. Kita tidak menolak semua. Hanya yang tidak sesuai pasti ditolak. Yang ini sudah ada dan sangat bagus hanya tidak sertakan suku komoro,” jelasnya.

Apalagi menurut Kabey, Pemerintah Pusat sudah mewacanakan pembatalan sejumlah usulan rancangan Perda yang diajukan.

“Jangan kita naikan baru dibatalkan. Kita kerja dua kali. Timika ini banyak desa. Nanti mereka dari pusat akan bertanya di Timika memangnya hanya ada tiga desa? Apakah cuman satu suku? Ini yang Baleg putuskan sehingga dari lima yang iusulkan, satu ini ditolak. Empat lainnya diakomodir tinggal penetapannya,” tukas Kabey.

Sedangkan Kepala Bappeda Simon Motte mengapresiasi Baleg DPRD Mimika setelah menyetujui Raperda tentang RPJM Daerah Tahun 2014-2019.

“RPJM ini ada sembilan bab tentang visi misi, arah kebijakan dan program kegiatan untuk lima tahunan. Intinya usulan kami diterima Baleg dan tinggal sidang penetapannya saja,” jelasnya. (a15/a14)

Tags: DPRD Tolak SatuMimikaRaperda Non APBDTimika.
Previous Post

Bank Papua Lantik 17 Pegawai Tetap

Next Post

20 Brimob Penugasan Timika Digeser ke Sugapa

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Sebanyak 20 anggota Brimob Batalyon A Kota Raja, Jayapura yang ditugaskan di Timika, pascakonflik Kwamki Narama beberapa waktu lalu akhirnya digeser atau diberangkatkan ke Sugapu, Kabupaten Intan Jaya. Puluhan anggota Brimob tersebut nantinya bergabung dengan personil di wilayah itu guna mengamankan dan memulihkan situasi pascainsiden penembakan pemuda tanggung Otianus Sondegau (16) yang berujung aksi anarkis pembakaran Kantor Polsek Sugapa oleh massa.

20 Brimob Penugasan Timika Digeser ke Sugapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In