
>>Bupati Puncak Turut Menyaksikannya
TIMIKA,TimeX
Konflik antar kubu atas dan kubu bawah di Kwamki Narama akhirnya berakhir.
Kemarin, Selasa (23/8), dua kubu yang selama kurang lebih 3 bulan ini bertikai, sepakat untuk berdamai.
Seperti yang disaksikan Timika eXpress, prosesi perdamaian ditandai pemasangan patok kayu pembatas antara kubu atas dan bawah.
Setelahnya, masing-masing kubu memanah seekor anak babi sebagai hewan kurban, dan diikuti jabatan tangan antar para Waemum (panglima perang).
Prosesi perdamaian kemarin molor dari kesepakatan awal pada pertemuan di ruang Ketua DPRD Mimika Senin (16/5). Pada pertemuan itu disepakati, prosesi adat berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT. Namun karena persiapan menelan waktu yang cukup lama, akhirnya prosesi perdamiaian baru dilaksanakan pukul 14.00 WIT.
Meski panas matahari cukup terik, tidak menyurutkan kedua kubu untuk mengikuti prosesi tanda berakhirnya konflik antar keluarga tersebut. Ikut dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Mimika Yohanes Basang, Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom, Sekda Mimika Ausilius You SPd, MM, Bupati Puncak Wilem Wandik, anggota DPRD Kabupaten Puncak David Ongomang, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, Dandim Mimika Winarto, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh perempuan dan masyarakat setempat.
Prosesi adat penyelesaian konflik dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elminus Mom. Pada kesempatan itu, Elminus mengarahkan kedua belah pihak untuk menjalankan prosesi adat hingga penandatanganan perjanjian kesepakatan perdamaian. Uniknya, seorang anak kecil Niko Wamang ikut menandatangani point kesepakatan sebagai saksi kunci perdamaian.
Berikut isi surat perjanjian perdamaian. Pasal 1, para pihak berjanji dan telah sepakat mulai hari ini Selasa 22 Agustus 2016 melakukan perjanjian perdamaian. Para pihak berjanji tidak akan melakukan perbuatan konflik ataupun peperangan setelah dilaksanakannya perdamaian ini.
Pasal 2, para pihak berjanji dan bersepakat bila setelah ditandatanganinya perjanjian perdamaian ini, bila ada pihak ataupun oknum yang melakukan tindak pidana, akan dikategorikan tindak pidana umum yang tidak melibatkan atas nama suku dan kelompok, dan bertanggungjawab atas nama pribadi.
Para pihak sepakat bila dikemudian hari terjadi konflik ataupun peperangan antara kubu atas dan kubu bawah, akan dikategorikan tindak pidana umum, dan masing-masing kelompok mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penegak hukum sampai keluarnya keputusan pengadilan atas perbuatan yang dilakukan.
Pasal 3, para pihak sepakat berjanji, bila terjadi dikemudian hari konflik atau peperangan antar kubu atas dan kubu bawah, tidak akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggungjawab masing-masing pihak atau kelompok.
Pasal 4, dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi akibat dari pertikaian ini yang berupa jiwa dan harta benda, maka Pemda Mimika bertanggungjawab untuk membentuk tim terpadu menangani hal tersebut.
Pasal 5, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah para pihak, distrik Kwamki Narama atau Kabupaten Mimika.
Pasal 6, demikian perjanjian ini kami buat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun juga, dan tanpa syarat-syarat apapun juga.
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Yohanes Bassang mengatakan, setelah penandatanganan surat perjanjian perdamaian maka tidak ada lagi yang namanya perang di Kwamki Narama. Sebab, perang menyebabkan pembangunan di distrik Kwamki Narama tidak terlaksana dengan baik.
“Jadi tidak ada perang-perangan lagi. Jangan buat perjanjian diatas perjanjian lagi, hari ini sudah bersatu maka itu terus terjaga selalu,” kata Bassang dihadapan masyarakat.
Sedangkan Ketua DPRD Elminus B Mom juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya di kedua kubu agar benar-benar secara serius mengakhiri konflik melalui perdamaian. Jika kedepannya masih terjadi hal yag sama, maka semuanya akan diserahkan kepada aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian.
“Kepolisian akan menegakkan aturan kalau perang terjadi lagi, jadi ini cukup sampai disini saja,” katanya.
Sementara Bupati Puncak Wilem Wandik menyampaikan hal yang tidak jauh beda yaitu dengan seusainya perdamaian ini diharapkan selalu hidup rukun sehingga untuk pembangunan kedepannya tidak terganggu.
“Saya bangga dan saya hormati kepada tokoh perang dua kubu yang sudah sangat luar biasa untuk melangsungkan perdamaian, ini bukan hal yang unik, tapi ini perlu kesepakatan dari hati masing-maing kedua kubu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Mimika AKBP Yutanto Mujiharso mengatakan perang sudah berlangsung cukup lama, sehingga dengan perdamaian itu memberi harapan bagi warga dari dua kubu untuk hidup damai.
“Kita manusia itu diciptakan saling menyayangi bukan untuk saling menyerang. Jadi kita harapkan untuk kedepannya daerah Kwamki Narama dan Timika pada umumnya harus berpegang teguh pada namanya kasih sayang,” harap Kapolres.
Dandim 1710 Mimika, Letkol (Inf) Windarto secara khu7sus memberi apresiasi kepada dua kubu yang telah sepakat berdamai. Ia berharap kesepakatan tersebut bisa dijaga agar masyarakat bisa leluasa dalam menjalankan aktivitas mereka. Bila Polres Mimika membutuhkan bantuan dalam skala besar, pihaknya segera membantu.
“Pada dasarnya kita selalu siap bila diperlukan. Kita harap perdamaian ini bukan hanya simbol saja, tapi bisa dilaksanakan, karena kita akan berdosa kepada Tuhan apabila kita melanggar janji,” tandasnya.(a15/a9)