• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Jajaran penyidik Polres Mimika memastikan adanya penyelewengan dana insentif guru tahun 2015 dari proses gelar perkara di Aula Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (21/9). Gelar perkara dugaan penyalagunaan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau lazim disebut insentif guru tahun anggaran 2015 di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika pastinya ditindaklanjuti karena disinyalir adanya keterlibatan dua oknum pejabat di dinas terkait

Dua Oknum Pejabat Terindikasi Korupsi

7 November 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Dua Oknum Pejabat Terindikasi Korupsi

by TimeX Red
7 November 2016
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Jajaran penyidik Polres Mimika memastikan adanya penyelewengan dana insentif guru tahun 2015 dari proses gelar perkara di Aula Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (21/9). Gelar perkara dugaan penyalagunaan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau lazim disebut insentif guru tahun anggaran 2015 di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika pastinya ditindaklanjuti karena disinyalir adanya keterlibatan dua oknum pejabat di dinas terkait

Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso.

TIMIKA,TimeX Jajaran penyidik Polres Mimika memastikan adanya penyelewengan dana insentif guru tahun 2015 dari proses gelar perkara di Aula Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (21/9). Gelar perkara dugaan penyalagunaan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau lazim disebut insentif guru tahun anggaran 2015 di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika pastinya ditindaklanjuti karena disinyalir adanya keterlibatan dua oknum pejabat di dinas terkait
Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso.

Polres Gelar Perkara Kasus Insentif Guru

TIMIKA,TimeX

Jajaran penyidik Polres Mimika memastikan adanya penyelewengan dana insentif guru tahun 2015 dari proses gelar perkara di Aula Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (21/9).

Gelar perkara dugaan penyalagunaan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau lazim disebut insentif guru tahun anggaran 2015 di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika pastinya ditindaklanjuti karena disinyalir adanya keterlibatan dua oknum pejabat di dinas terkait.

“Jadi hari ini kita gelar perkara, hasilnya nanti kita tindaklanjuti, dan kalau berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, barulah  kita publis secara gamblang ke media,” ungkap Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika usai gelar perkara, Rabu kemarin.

Kapolres menegaskan, saat ini pihaknya belum membeberkan nilai kerugian negara dari dugaan kasus korupsi tersebut.

“Yang jelas kita akan usut tuntas kasus, selain merugikan negara, juga menyangkut pendidikan sebagai penentu masa depan generasi Papua,” tegas Kapolres Yustanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terkuak pada awal 2016 saat ratusan  tenaga pengajar menggelar  demo ke DPRD dan mempertanyakan soal aliran dana insentif  yang menjadi haknya yang harus dibayarkan Dispendasbud.

Bukti adanya indikasi terkait penyelewengan dana insentif guru itu dilaporkan lagi oleh seorang guru berinisial AR pada Dispendasbud.

Pengaduan disertai bukti data sekolah yang tidak menerima dana TTP, padahal sudah ditetapkan dalam APBD Mimika 2015 kemudian berbuntut proses hukum yang hingga kini masih diproses penyidik Polres Mimika.

Sementara itu, mantan Kapolres Biak pada 29 Juni 2006 silam pernah menyatakan, ada dua oknum pejabat teknis di Dispendasbud Kabupaten Mimika disinyalir tersangkut penyelewengan dana insentif guru 2015.

Hanya saja, penyidik Polres Mimika masih merahasiakan identitas kedua oknum yang disebut sebagai penanggungjawab dan pengelola dana tersebut.

“Dugaan kasus yang sudah merugikan keuangan negara pasti kami tuntaskan karena dasar laporan termasuk barang buktinya sudah kami teliti.  Bahkan hasil audit BPKP juga sudah kita kantongi untuk tuntaskan kasusnya. Memang kami fokus kasus-kasus pendidikan karena kalau masih seperti ini masyarakat Papua tidak akan maju,” tegasnya. (a21)

Tags: Dua Oknum PejabatKapolres Mimika Yustanto MujiharsoPolres Gelar Perkara Kasus Insentif GuruTerindikasi Korupsi
Previous Post

Menhub Hanya Transit di Timika

Next Post

Kemenhub Resmi Kelola Aset Bandara Pemda Mimika

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, secara resmi mengelola aset Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika di Bandara Moses Kilangin. Proses penyerahan aset senilai Rp75 miliar ini setelah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Daerah (BMD) serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Ir. Supprasetyo.

Kemenhub Resmi Kelola Aset Bandara Pemda Mimika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In