
Empat Lainnya Dipastikan Mendaftar pada Hari Terakhir
TIMIKA,TimeX
Hari pertama dibukanya tahapan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika, baru dua pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan yang mendaftar, Senin (8/1) kemarin.
Kedua Paslon yang disebut komisioner KPU sebagai Bakal Calon (Balon) itu yakni Hans Magal-Abdul Muis dengan jargon HAM dan Philipus B Wakerkwa-H Basri (Philbas).
Balon HAM sebagai pendaftar pertama dikawal tim pememang dan relawan lebih dahuilu menggelar deklarasi akbar di Lapangan Timika Indah pukul 09.00 WIT dan disaksikan ratusan pendukungnya.
Bbeerapa poin mengemuka dalam deklarasi paket HAM, adalah siap memenangkan HAM sebagai balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Usai deklarasi, tim pemenangan dan ratusan pendukungnya berjalan kaki mengawal paket HAM yang menumpangi mobil jeep menuju Kantor KPU.
Setibanya di Kantor KPU pukul 12.20 WIT, Hans Magal-Abdul Muis beserta tim disambut langsung Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal dengan didampingi komisioner KPU lainnya, yaitu Derek Motte, Alfrets Petu Petu dan Yoel Luis Rumakewi di depan halaman Kantor KPU.
Beberapa saat kemudian disilahkan masuk ke ruangan pendaftaran bersamaan menyerahkan syarat-syarat pendaftaran.
“Kami telah menyatakan diri dalam koalisi rakyat nusantara untuk maju sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mimika. Kini kami mau mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan dan aturan,” jelas Bakal Calon Bupati Hans Magal kepada awak media usai pendaftaran.
Ia menambahkan misinya adalah mengutamakan Kebhinekaan untuk mempersatukan segala kemajemukan di Kabupaten Mimika dalam satu sinergitas.
“Semoga misi kemanusiaan untuk membangkitkan yang lemah, mengobati yang sakit dan membebaskan Mimika dari kematian demokrasi kami wujudkan,” imbuhnya.
Balon HAM bersama tim relawannya usai pendaftaran langsung kembali ke Lapak Nusantara di Jalan Cenderawasih.
Pendaftaran kedua dihari pertama dari jalur perseorangan adalah Philipus B Wakerkwa-H Basri (Philbas).
Balon ini juga diantar tim relawannya dengan konvoi kendaraan roda dua dan empat dari sekretariat tim pemenangan di Jalan Leo Mamiri menuju Kantor KPU.
Tiba di Kantor KPU sekitar pukul 13.00 WIT, pasangan Philbas juga disambut langsung Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal bersama tiga komisioner KPU lainnya.
Usai melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan administrasi berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Philbas bersama tim relawan kembali dengan melakukan konvoi di dalam Kota Timika.
Dalam konvoi tersebut Balon Philbas sesekali menyerukan yel-yel guna menarik perhatian warga.
Kepada wartawan, Philipus B Wakerkwa mengaku optimis lolos karena persyaratan dan aturan telah diikuti secara prosedural.
“Partisipasi kami dalam Pikada mengusung misi mensejahterahan rakyat serta menjamin keamanan masyarakat Mimika,” tandasnya.
Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal, usai menerima pendaftaran membenarkan di hari pertama hanya dua pasangan yang mendaftar, itupun dari jalur perseorangan.
Sementara empat pasangan calon perseorangan lainnya telah memberitahukan kepada pihak KPU Mimika untuk melakukan pendaftaran pada hari ketiga yaitu Rabu (10/1).
Sementara pasangan calon dari jalur partai politik terkait waktu mereka untuk datang mendaftar belum ada penyampaian ke KPU.
“Yang jelas kami tetap menunggu sesuai jadwal yang ditentukan, mulai hari ini (kemarin-Red) hingga Rabu (10/1),” kata Theodora.
“Saran saya lebih baik daftar pada hari pertama atau kedua karena jika pada saat pendaftaran ada dokumen atau syarat-syarat yang kurang masih ada waktu untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan di hari terakhir,” katanya.
Ditegaskan pula, khusus bagi pasangan calon yang masih berstatus PNS, anggota DPRD, atau pegawai BUMN dapat menyerahkan surat pengunduran dirinya pada saat dinyatakan lolos atau tidaknya sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU.
“Tanggal 12 Pebruari nanti akan ditetapkan pasangan mana saja yang lolos menjadi peserta Pilkada, dan saat itu mereka harus serahkan surat pengunduran diri,” tegas Theodora.
Sementara berdasarkan Peraturan KPU nomor 05/kpts/KPU-Kab-030.434172/2017 tanggal 08 September 2017 tentang penetapan jumlah syarat dukungan minimal bagi Paslon perseorangan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Termasuk penetapan jumlah perolehan kursi dan atau/suara sah minimal merupakan syarat dalam mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Mimika 2018 melalui partai politik.
“Khusus untuk jalur perseorangan syarat dukungan minimal 10 persen X 222.271= 22.273,3 dengan pembulatan keatas menjadi 22.273 dukungan yang tersebar dilebih 50 persen jumlah distrik di Kabupaten Mimika.
Dengan demikian, berdasarkan keputusan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan terhadap kedua Paslon yakni HAM dengan jumlah 18.761 dukungan, dan Philbas 3.639 dukungan, maka masih harus mengejar kekurangan untuk memenuhi syarat dukungan sebelum tanggal 12 Ferbuari 2018 sebagai akhir waktu penentuan peserta Pilkada.
Adapun data yang diperoleh Timika eXpress, 4mpat Paslon perseorangan, Robertus Waropea-Albert Bolang (RNB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (MUSA), termasuk Maria Florida Kotorok dan Yustus Way akan mendaftar pada Rabu (10/1).
Pendaftaran Berlangsung Aman
Sementara itu, Kabag Ops Polres Mimika Kompol Tony Upuya,SE mengatakan jalanya tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018 di hari pertama berlangsung aman dan kondusif.
Dengan adanya rekayasa jalur lalu lintas di Jalan Yos Sudarso, mulai depan Bank Papua hingga Katedral Tiga Raja, maka memudahkan bakal calon bersama tim relawannya mendaftar ke KPU tanpa adanya Kamtibmas yang dilanggar.
“Hari pertama pendaftaran berjalan aman, lancer. Harapan kita seterusnya seperti ini,” ungkap Tony Upuya kepada wartawan di Kantor KPU Mimika, Senin (8/1).
Dijelaskan pula, jumlah personil pengamanan yang diturunkan di hari pertama sebanyak 35 personil gabungan Sabhara dan Satlantas Polres Mimika. (a26)