• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yaitu Shu Mo Ouw alias Shu dan Mhu Yant Hu alias Yanto dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Dua WNA Myanmar Disidangkan di Timika

5 Desember 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Dua WNA Myanmar Disidangkan di Timika

by TimeX Red
5 Desember 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yaitu Shu Mo Ouw alias Shu dan Mhu Yant Hu alias Yanto dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Press Conference Kantor Imigrasi mengenai kasus 2 WNA Myanmar.

TIMIKA,TimeX Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yaitu Shu Mo Ouw alias Shu dan Mhu Yant Hu alias Yanto dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika.
Press Conference Kantor Imigrasi mengenai kasus 2 WNA Myanmar.

TIMIKA,TimeX

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, yaitu Shu Mo Ouw alias Shu dan Mhu Yant Hu alias Yanto dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Kedua warga yang melanggar pasal 119 ayat (1) jo Pasal 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebelumnya diamankan diarea pendulangan emas tradisional dataran rendah PT Freeport Indonesia oleh Satgas TNI pada tanggal 31 Maret 2017 lalu.

Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura kemudian menindaklanjuti proses penyidikan, dan ternyata kedua warga Myanmar ini tidak mengantongi kelengkapan keimigrasian selama berada di Timika.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Jesaja Samuel Enock saat ditemui Timika eXpress di kantornya, Senin (4/12).

Terkait rencana persidangannya, Jesaja mengatakan bahwa berkas kasusnya sudah memenuhi persyaratan dan siap disidangkan.

“Dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, pada tanggal 3 November, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk dipersiksa. Kemudian pada tanggal 23 November 2017, berkas perkara dengan dugaan pasal 119 ayat (1) jo Pasal 8 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan siap disidangkan,”  jelas Samuel.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika, Joice, E. Mariai kepada Timika eXpress mengungkapkan pihaknya telah memeriksa berkas perkara kedua tersangka, sekaligus sudah bertemu dan menanyakan langsung secara jelas kepada dua tersangka.

Dari proses hukum kasus tersebut, pihak JPU Kejari Mimika menetapkan status wajib lapor selama dua kali seminggu, yakni setiap Hari Senin dan Kamis, karena kedua tersangka dinilai kooperatif,”  ujar Jioce.

Sementara itu, isteri Shu Mo Ouw alias Shu alias Sisilia Tetubun kepada Timika eXpress mengungkapkan kesedihannya karena suaminya dalam kasus hukum.

Ia pun berharap pemerintah bisa meringankan hukuman suaminya, karena mereka memiliki anak yang  masih kecil. Mereka (dua tersangka) juga sudah bersedia jadi Warga Negara Indonesia, mungkin bisa jadi pertimbangan jaksa dan hakim di sidang nanti,” imbuhnya. (zuk)

Tags: Dua WNA Myanmar Disidangkan di Timika
Previous Post

Warga Tani SP2 Ikuti Penyuluhan Budidaya Bawang Merah

Next Post

Jokowi Pilih Kasau Jadi Panglima TNI

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
JAKARTA,TimeX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo

Jokowi Pilih Kasau Jadi Panglima TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In