• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kontribusi PT FI untuk Indonesia hingga 2018, telah mencapai 20 miliar dolar (USA).

Eks Karyawan Freeport Berhak Klaim JHT BPJS-K

12 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 1, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Eks Karyawan Freeport Berhak Klaim JHT BPJS-K

by Timika eXpress
12 Oktober 2018
in Berita Mimika
0
Kontribusi PT FI untuk Indonesia hingga 2018, telah mencapai 20 miliar dolar (USA).

FOTO:IST/TIMEX Gresberg Tembagapura

BIAK, TimeX  Eks karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan privatisasinya berhak mengklaim sendiri kepesertaan jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) di kantor perwakilan setempat.
Gresberg Temabagapura

BIAK, TimeX

Eks karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan privatisasinya berhak mengklaim sendiri kepesertaan jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) di kantor perwakilan setempat.

“Setiap eks karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan sub kontraktor yang sudah berhenti atau mengundurkan diri, dapat langsung mengklaim sendiri JHT BPJS-K. Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vice Presiden Papuan Affair Division (PAD) Freeport Indonesia Frans Pigome, menjawab Antara di Biak, Kamis.

Ia mengakui sepanjang pekerja sudah mengundurkan diri, berhenti atau diputus kontrak kerjanya karena alasan tertentu maka kewenangan untuk penyelesaian klaim asuransi JHT BPJS-TK tidak lagi menjadi urusan perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Frans mengatakan pekerja Freeport Indonesia dan sub kontraktor yang terkena pemutusan hubungan kerja dipersilakan mengurus sendiri klaim asuransi JHT BPJS-TK.

“Manajemen perusahaan Freeport Indonesia akan membantu eks karyawan yang ingin mengambil hak asuransi JHT di BPJS-TK,” ujar Frans Pigome.

Menyinggung divestasi 51 persen saham Freport Indonesia, Frans mengatakan hal itu sudah selesai ditetapkan dengan pemerintah Indonesia.
“Saham PT Freeport Indonesia juga sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Mimika,” ujar petinggi Freeport Indoensia dari kalangan anak Asli Papua.

Berdasarkan data, saham Freeport Indonesia sebesar 51 persen telah milik Pemerintah Indonesia melalui perjanjian Head of Agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan CEO Freeport McMoran Ricard Adkerson yang berlangsung pada 12 Juli 2018 di Jakarta. (ant)

Tags: Eks Karyawan Freeport Berhak Klaim JHT BPJS-Kflashheadline
Previous Post

11 Relawan dan 20 Ton Bantuan Diberangkatkan ke Sulteng

Next Post

Tiga Pasar di Timika Diduga Jadi Tempat Mesum dan Perjudian

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
Tiga Pasar di Timika Diduga Jadi Tempat Mesum dan Perjudian

Tiga Pasar di Timika Diduga Jadi Tempat Mesum dan Perjudian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In