
TIMIKA,TimeX
Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom mengajak warga tiga kubu (atas, tengah dan bawah) di wilayah Distrik Kwamki Narama supaya menghentikan konflik.
Ajakan orang nomor satu di DPRD Mimika ini ia sampaikan di kepada wartawan setelah bertemu warga kelompok tengah di Kwamki Narama pada Rabu (15/11).
Di hadapan warga kelompok tengah politisi Gerindra ini mengharapkan perlu memikirkan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dan daerah ini.
Menurutnya bila konflik berlarut-larut maka anak-anak tidak bisa berangkat ke sekolah karena merasa terancam oleh situasi yang belum aman. Penyebab lainnya akses pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan maupun ekonomi dan lain sebagainya pasti ikut terganggu.
Elminus mengakui wilayah Kwamki Naram sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di daerah ini karena sudah sering terjadi konflik antar ketiga kubu. Sehingga otomatis pembangunan ke depannya pasti akan mengalami hambatan.
Anggota DPRD Mimika dua periode tersebut meminta kepada pihak yang bertikai tidak menghalang-halangi fasilitas umum lainnya seperti jalan raya supaya akses transportasi ke wilayah tetap lancar seperti biasanya.
“Kalau mau perang itu sudah ada medannya. Jangan halangi jalan raya. Kasihan kalau sampai halang-halangi baru mama-mama mau pergi pasar atau menjual bagaimana nanti. Mereka kan pergi untuk cari kebutuhan dalam keluarga. Jadi mari kita gandeng tangan bangun wilayah ini,” ajaknya.
Terpisah, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon saat ditemui Timika eXpress di TPU Bandara, Rabu (15/11) menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap oknum-oknum yang bersitegang hingga ke dalam hutan, dengan tujuan agar mereka tidak lagi menimbulkan insiden meresahkan warga.
Victor mengatakan menjaga jangan sampai jatuh korban sudah terjunkan dua peleton anggotanya bersiaga selama 24 jam di sana.
“Mereka itu hanya sebagian warga yang ingin cari makan karena sehari-hari mereka malas kerja, sehingga cari perhatian dari pemerintah. Tidak ada lagi namanya perang-perang. Kalau bersalah harus diselesaikan lewat jalur hukum bukan seperti ini,” pungkasnya. (zuk/tan)