• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Eltinus: John Wicklif Tidak Boleh Lagi Tandatangan Dokumen di Mimika

Eltinus: John Wicklif Tidak Boleh Lagi Tandatangan Dokumen di Mimika

23 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Eltinus: John Wicklif Tidak Boleh Lagi Tandatangan Dokumen di Mimika

by Anton Djuma
23 November 2018
in News
0
Eltinus: John Wicklif Tidak Boleh Lagi Tandatangan Dokumen di Mimika

Foto: Dok./TimeX Eltinus Omaleng

TIMIKA,TimeX

Eltinus Omaleng Bupati Kabupaten Mimika melarang keras Jhon Wicklif  Tegay, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani dokumen kependudukan di Mimika, setelah dirinya ditarik ke provinsi.

Pasalnya, saat ini ia telah mengusulkan nama pejabat devinitif di Kementerian Dalam Negeri yang a

Foto: Dok./TimeX
Eltinus Omaleng

kan menduduki jabatan Kepala Disdukcapil.

Ditemui Kamis (22/11) di Pendopo SP 3 ia menegaskan, bahwa setelah John Wicklif dipindahkan maka tidak boleh lagi berurusan dengan dokumen di Mimika. Kata Bupati, dirinya telah mengangkat  Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil sebagai Plt sementara ini.

“Tetapi orang-orang ini tidak menghargai dia, bagaimanapun dia diangkat  dengan SK saya,” ungkap bupati.

Pengangkatan Plt ini bertujuan agar pelayanan di Disdukcapil berjalan hingga menunggu pengangkatan jabatan devinitif.

“Memang plt itu hanya bisa mengumpulkan data-data saja, tetapi kalau untuk tandatangan harusnya pejabat definitif,” kata bupati.

Mengenai itu, ia telah mengusulkan nama pejabat di kementrian  di pusat agar segera dari kementerian mengeluarkan SK pejabat devinitif.

“Setelah SK diturunkan dari kementerian kami akan tahan dulu sampai kita rolling semua pejabat barulah sekalian dengan Disdukcapil, tidak bisa sembarangan mengangkat pejabat Disdukcapil,” katanya.

Namun mengenai hal itu dirinyapun telah berdiskusi dengan kementerian, pasalnya Disdukcapil ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Kita diskusi saja dulu, kalau memang dari kementerian katakan bisa dilantik lebih dulu, kita akan lakukan, saat ini kita masih menunggu jawaban juga dari kementerian,” pungkasnya. (a30)

Tags: Eltinus Omaleng Bupati Kabupaten Mimika melarang keras Jhon Wicklif  TegayflashheadlineTandatangan
Previous Post

Dandim Tatap Muka Bersama Ketua Paguyuban

Next Post

TK Integral Al Amiin I Hidayatullah Dilengkapi Kolam Renang

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
TIMIKA,TImeX TK Integral Al Amiin I Hidayatullah yang terletak di Jalan Poros Mapuru Jaya, kilo meter 09, Distrik Wania, kini memiliki fasilitas kolam renang yang bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi para murid TK.

TK Integral Al Amiin I Hidayatullah Dilengkapi Kolam Renang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In