TIMIKA,TimeX
Eltinus Omaleng Bupati Kabupaten Mimika melarang keras Jhon Wicklif Tegay, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani dokumen kependudukan di Mimika, setelah dirinya ditarik ke provinsi.
Pasalnya, saat ini ia telah mengusulkan nama pejabat devinitif di Kementerian Dalam Negeri yang a

Eltinus Omaleng
kan menduduki jabatan Kepala Disdukcapil.
Ditemui Kamis (22/11) di Pendopo SP 3 ia menegaskan, bahwa setelah John Wicklif dipindahkan maka tidak boleh lagi berurusan dengan dokumen di Mimika. Kata Bupati, dirinya telah mengangkat Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil sebagai Plt sementara ini.
“Tetapi orang-orang ini tidak menghargai dia, bagaimanapun dia diangkat dengan SK saya,” ungkap bupati.
Pengangkatan Plt ini bertujuan agar pelayanan di Disdukcapil berjalan hingga menunggu pengangkatan jabatan devinitif.
“Memang plt itu hanya bisa mengumpulkan data-data saja, tetapi kalau untuk tandatangan harusnya pejabat definitif,” kata bupati.
Mengenai itu, ia telah mengusulkan nama pejabat di kementrian di pusat agar segera dari kementerian mengeluarkan SK pejabat devinitif.
“Setelah SK diturunkan dari kementerian kami akan tahan dulu sampai kita rolling semua pejabat barulah sekalian dengan Disdukcapil, tidak bisa sembarangan mengangkat pejabat Disdukcapil,” katanya.
Namun mengenai hal itu dirinyapun telah berdiskusi dengan kementerian, pasalnya Disdukcapil ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Kita diskusi saja dulu, kalau memang dari kementerian katakan bisa dilantik lebih dulu, kita akan lakukan, saat ini kita masih menunggu jawaban juga dari kementerian,” pungkasnya. (a30)