
Rapat Paripurna DPRD Mimika Masa Sidang II
TIMIKA,TimeX
Sebanyak 21 anggota dari 4 fraksi di DPRD Mimika mendesak Eltinus Omaleng, SE.MH mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mimika.
Pernyataan keempat fraksi, yakni Fraksi Amanat Hari Rakyat,Fraksi Gerindra,Fraksi PBB dan Fraksi PKB itu disampaikan pada Rapat Paripurna Khusus Terbatas DPRD Mimika Masa Sidang II Tahun 2016, Dalam Rangka Pembahasan Serta Tindaklanjut Surat Aspirasi Masyarakat Atas Dugaan Ijazah Palsu dan Pelanggaran Perundang-Undangan Yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Kamis (24/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, Kamis (24/11).
Sementara, 11 anggota DPRD dari Fraksi Mimika Bersatu, meliputi Partai Nasdem, PKPI, Golkar dan Demokrat pada paripurna Kamis kemarin tidak memberikan tanggapan atas pandangan fraksi.
Paripurna khusus terbatas terkait dugaan ijazah palsu Bupati Omaleng adalah menindaklanjuti kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah terbentuk DPRD Mimika 28 September lalu.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Yonas Magal ditandai dengan penandatanganan surat keputusan hasil kerja Pansus Hak Angket yang diketuai oleh Karel Gwijangge.
Rapat kemarin juga dihadiri 32 anggota DPRD, termasuk undangan lainnya dalam suasana aman dan terkendali. Sebab, penyelenggaraannya bertepatan dengan peringatan satu tahun masa kerja DPRD Mimika.
Sebelum agenda pandangan fraksi, terlebih Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Saleh Alhamid mendahuluinya dengan merincikan laporan hasil penelusuran Pansus Hak Angket DPRD Mimika terkait dugaan ijazah palsu dan pelanggaran terhadap sumpah dan janji Bupati Omaleng.
Kata Saleh, laporkan dugaan ijazah palsu Bupati Mimika berawal dari laporan mahasiswa pegunungan tengah se-Papua kepada Menteri Dalam Negeri dengan layangan surat Nomor: SKET-001/A7/J-1/VI/2015 dengan tembusan ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri.
Mabes Polri kemudian memerintahkan Direskrim Polda Papua untuk menindaklanjutinya, namun tidak ada kemajuan dalam penyelidikan, sehingga mahasiswa pegunungan tengah, melalui suratnya, Nomor: 38/8/A1/J-1/X/2016, tanggal 20 September 2016 menindaklanjutinya ke DPRD Mimika.
Menanggapi itu, lantas digelar rapat pimpinan fraksi bersama badan musyawarah (Bamus), yang akhirnya disepakati paripurna pembentukan pansus hak angket yang beranggotakan 10 orang anggota DPRD utusan kelima fraksi.
Setelah terbentuk, Pansus Hak Angket DPRD Mimika mulai melaksanakan agenda kerja menelusuri indikasi dugaan ijazah palsu Bupati Omaleng, yaitu dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui indikasi tersebut.
Selain menghadirkan mantan Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong, pada tanggal 29 September Pansus Hak Angket pun menyurati kepala SLTP Negeri 9 di Jayapura melalui surat nomor: 002/PA/DPRD-MMK/IX/2016 guna memberikan penjelasan tekait nomor seri ijazah 18 OA ob 0074657 atas nama Eltinus Omaleng.
Dari layangan surat DPRD Mimika, pada tanggal 1 Oktober 2016, pihak SLTP Negeri 9 yang telah berganti nama jadi Yayasan 45 Jayapura kembali memberikan jawaban, bahwa Eltinus Omaleng tidak pernah bersekolah di SMP N 9 Jayapura karena di tahun penerbitan ijazah itu, SLTP Negeri 9 Jayapura belum ada.
Kerancuan juga teridentifikasi, kalau Eltinus Omaleng tidak terdaftar sebagai murid SMP Yayasan Pendidikan 45 Jayapura yang lulus pada tahun 1991, sebab civitas pendidikan ini baru didirikan tahun 1991.
Termasuk kepala sekolah yang menandatangani ijazah Eltinus Omaleng pada tahun 1991 adalah itu Yuyun Nariah, itu pun disinyalir tidak benar, sebab Yuyun Nariah baru menjabat sebagai Kepala Sekolah pada tahun 1993.
Masih Saleh, pada tanggal yang sama, 29 September Pansus Hak Angket DPRD Mimika juga menyurati kepala sekolah SMA Negeri 1 Sentani.
Melalui surat nomor: 003/PA/DPRD-MMK/IX/2016, Pansus Hak Angket mau memastikan ijazah milik Eltinus Omaleng dengan nomor seri: 18 OB oc 0806410 yang diterbitkan civitas pendidikan setempat.
Pihak SMA N 1 Jayapura melalui kepala tata usaha secara terbuka menjelaskan bahwa Eltinus Omaleng tidak terdaftar sebagai siswa SMA Negeri 3 Jayapura tahun kelulusan 1995.
Di SMA Negeri 3 jayapura yang kini sudah berganti nama jadi SMA Negeri 1, berdasarkan nomor induk siswa 2842 yang dipakai Eltinus Omaleng berdasarkan nomor seri ijazah: 18 OB oc 0806410 adalah milik Fransina Pikindu.
Temuan penelusuran terkait dugaan kuat ijazah palsu Bupati Omaleng, maka Pansus Hak Angket berkesimpulan, yang bersangkutan diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah pasal 76 ayat (1) huruf I dan J.
Selain itu, Bupati Omaleng juga ditengarai melanggar UU Nomor 9 tahun 2015 pasal 78 ayat (2) huruf H tentang menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian diri lembaga yang berwenang menertibkan dokumen,” tegas Saleh.
Dari laporan itu, kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi.
Setelah mendengar saksama penyampaian terkait dugaan ijazah palsu, dari lima fraksi, hanya empat Fraksi yang memberikan tanggapan sekaligus mendesak agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng mundur dari jabatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Keempat fraksi adalah Fraksi Amanat Hari Rakyat,Fraksi Gerindra,Fraksi PBB dan Fraksi PKB.
“Karena berdasarkan aspirasi yang muncul dari berbagai elemen masyarakat, tindakan bupati telah melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peratuan perundang-undang yang berlaku,” jelas Saleh.
Sementara, 11 anggota DPRD dari Fraksi Mimika Bersatu, yang adalah anggota dewan dari Partai Nasdem, PKPI, Golkar dan Demokrat pada paripurna Kamis kemarin tidak memberikan tanggapan atas pandangan fraksi.
Menanggapi itu, usai memimpin rapat, Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom kepada wartawan menegaskan, berdasarkan laporan kerja tim Pansus Hak Angket serta pandangan yang disampaikan empat fraksi adalah menginginkan adanya pergantian Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
“Rapat paripurna sudah selesai dan kita akan bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Sebenarnya pansus hak angket ini sudah ditanya-tanya masyarakat soal hasilnya. Selama ini tim pansus kerja, hari ini baru hasilnya kita semua ketahui,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait tidak adanya tanggapan atau pandangan dari Fraksi Mimika Bersatu, katanya itu adalah hak prerogratif anggota fraksi.
“Tetapi kalau empat fraksi sudah setuju, satunya tidak, ini sudah memenuhi quorum sesuai mekanisme rapat paripurna. Apalagi mereka sudah melakukan tandatangan mengikuti rapat paripurna ini,” tandasnya.
Paripurna DPRD Dijaga 75 Polisi
Rapat Paripurna Khusus Terbatas DPRD Kabupaten Mimika masa Sidang II Tahun 2016 Dalam Rangka Pembahasan dan Tindaklanjut Aspirasi Masyarakat atas Dugaan Ijazah Palsu dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Kamis kemarin dijaga dan dikawal 75 personil polisi.
Kabag Ops Polres Mimika Kompol Inyoman Punia kepada Timika eXpress di Gedung DPRD menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan sudah menjadi kewajiban kepolisian, karena selain gelar rapat, juga ada syukuran setahun masa kerja DPRD Mimika yang diikuti oleh ratusan warga, sehingga harus dikawal.
“Pengamanan ini biasa tidak ada yang istimewa. Memang DPRD tidak minta, tetapi kita tetpa antisipasi karena lokasi acara di DPRD adalah aset negara. Jadi kita turunkan Dalmas Polres,” katanya.
Berjalannya paripurna aman dan lancar, sampai pada prosesi bakar batu syukuran setahun kerja DPRD, Kabag Ops Kompol Punia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah mendukungnya.
“Jadi tidak benar kalau ada isu ada gerakan massa menghalau paripurna jadi kita antisipasi pengamanannya. Tidak ada itu isu gangguan dari luar. Buktinya semua kegiatan jalan baik.
Kabag Ops pun mengimbau warga masyarakat Mimika untuk mendukung serta menjaga stabilitas keamanan di Mimika, guna mewujudkan Mimika aman, damai dan sejahtera,” tukasnya (a15/a14)