• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Sebanyak 21 anggota dari 4 fraksi di DPRD Mimika mendesak Eltinus Omaleng, SE.MH mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mimika.

Empat Fraksi Desak Bupati Omaleng Mundur

25 November 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Empat Fraksi Desak Bupati Omaleng Mundur

by TimeX Red
25 November 2016
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Sebanyak 21 anggota dari 4 fraksi di DPRD Mimika mendesak Eltinus Omaleng, SE.MH mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mimika.

Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom menandatangani surat keputusan hasil kerja pansus hak angket.

TIMIKA,TimeX Sebanyak 21 anggota dari 4 fraksi di DPRD Mimika mendesak Eltinus Omaleng, SE.MH mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mimika.
Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom menandatangani surat keputusan hasil kerja pansus hak angket.

Rapat Paripurna DPRD Mimika Masa Sidang II

TIMIKA,TimeX

Sebanyak 21 anggota dari 4 fraksi di DPRD Mimika mendesak Eltinus Omaleng, SE.MH mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mimika.

Pernyataan keempat fraksi, yakni Fraksi Amanat Hari Rakyat,Fraksi Gerindra,Fraksi PBB dan Fraksi PKB itu disampaikan pada Rapat Paripurna Khusus Terbatas DPRD Mimika Masa Sidang II Tahun 2016, Dalam Rangka Pembahasan Serta Tindaklanjut Surat Aspirasi Masyarakat Atas Dugaan Ijazah Palsu dan Pelanggaran Perundang-Undangan Yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Kamis (24/11) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika, Kamis (24/11).

Sementara, 11 anggota DPRD dari Fraksi Mimika Bersatu, meliputi Partai Nasdem, PKPI, Golkar dan Demokrat pada paripurna Kamis kemarin tidak memberikan tanggapan atas pandangan  fraksi.

Paripurna khusus terbatas terkait dugaan ijazah palsu Bupati Omaleng adalah menindaklanjuti kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah terbentuk DPRD Mimika 28 September lalu.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Yonas Magal ditandai dengan penandatanganan surat keputusan hasil kerja Pansus Hak Angket yang diketuai oleh Karel Gwijangge.

Rapat kemarin juga dihadiri 32 anggota DPRD, termasuk undangan lainnya dalam suasana aman dan terkendali. Sebab, penyelenggaraannya bertepatan  dengan peringatan satu tahun masa kerja DPRD Mimika.

Sebelum agenda pandangan fraksi, terlebih Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Saleh Alhamid mendahuluinya dengan merincikan laporan hasil penelusuran Pansus Hak Angket DPRD Mimika terkait dugaan ijazah palsu dan pelanggaran terhadap sumpah dan janji Bupati Omaleng.

Kata Saleh, laporkan dugaan ijazah  palsu Bupati Mimika berawal dari laporan mahasiswa pegunungan tengah se-Papua kepada Menteri Dalam Negeri dengan layangan surat Nomor: SKET-001/A7/J-1/VI/2015 dengan tembusan ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Mabes Polri  kemudian memerintahkan Direskrim Polda Papua untuk menindaklanjutinya, namun tidak ada kemajuan dalam penyelidikan, sehingga mahasiswa pegunungan tengah, melalui suratnya, Nomor: 38/8/A1/J-1/X/2016, tanggal 20 September 2016 menindaklanjutinya ke DPRD Mimika.

Menanggapi itu, lantas digelar rapat pimpinan fraksi bersama badan musyawarah (Bamus), yang akhirnya disepakati  paripurna pembentukan pansus hak angket  yang beranggotakan 10 orang anggota DPRD utusan kelima fraksi.

Setelah terbentuk,  Pansus Hak Angket DPRD Mimika mulai melaksanakan agenda kerja menelusuri indikasi dugaan ijazah palsu Bupati Omaleng, yaitu dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui indikasi tersebut.

Selain menghadirkan mantan Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong, pada tanggal 29 September Pansus Hak Angket pun menyurati kepala  SLTP Negeri 9 di Jayapura melalui surat nomor: 002/PA/DPRD-MMK/IX/2016 guna memberikan penjelasan tekait nomor seri  ijazah 18 OA ob 0074657 atas nama Eltinus Omaleng.

Dari layangan surat DPRD Mimika, pada tanggal 1 Oktober 2016, pihak SLTP Negeri 9 yang telah berganti nama jadi Yayasan 45 Jayapura kembali memberikan jawaban, bahwa  Eltinus Omaleng tidak pernah bersekolah di SMP N 9 Jayapura karena di tahun penerbitan ijazah itu, SLTP Negeri 9 Jayapura belum ada.

Kerancuan juga teridentifikasi, kalau Eltinus Omaleng  tidak terdaftar sebagai  murid  SMP Yayasan Pendidikan  45 Jayapura yang lulus pada tahun 1991, sebab  civitas pendidikan ini baru didirikan tahun 1991.

Termasuk kepala sekolah yang menandatangani ijazah  Eltinus Omaleng pada tahun 1991 adalah itu Yuyun Nariah, itu pun disinyalir tidak benar, sebab Yuyun Nariah baru menjabat sebagai Kepala Sekolah pada tahun 1993.

Masih Saleh, pada tanggal yang sama, 29 September Pansus Hak Angket DPRD Mimika juga menyurati kepala  sekolah SMA Negeri 1 Sentani.

Melalui surat nomor: 003/PA/DPRD-MMK/IX/2016, Pansus Hak Angket mau memastikan ijazah milik Eltinus Omaleng dengan nomor seri: 18 OB oc 0806410 yang diterbitkan civitas pendidikan setempat.

Pihak SMA N 1 Jayapura melalui kepala tata usaha secara terbuka menjelaskan bahwa Eltinus Omaleng tidak terdaftar sebagai siswa SMA Negeri 3 Jayapura tahun kelulusan 1995.

Di SMA Negeri 3 jayapura yang kini sudah berganti nama jadi SMA Negeri 1, berdasarkan nomor induk siswa 2842 yang dipakai Eltinus Omaleng berdasarkan nomor seri  ijazah: 18 OB oc 0806410 adalah milik Fransina Pikindu.

Temuan penelusuran terkait dugaan kuat ijazah palsu Bupati Omaleng, maka Pansus Hak Angket berkesimpulan, yang bersangkutan diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah pasal 76 ayat (1) huruf I dan J.

Selain itu, Bupati Omaleng juga ditengarai melanggar UU Nomor 9 tahun 2015 pasal 78 ayat (2) huruf H tentang menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan  kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian diri lembaga yang berwenang menertibkan dokumen,” tegas Saleh.

Dari  laporan itu, kemudian dilanjutkan dengan pandangan fraksi.

Setelah mendengar saksama penyampaian terkait dugaan ijazah palsu, dari lima fraksi, hanya empat Fraksi yang memberikan tanggapan sekaligus mendesak agar Bupati Mimika Eltinus Omaleng mundur dari jabatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Keempat fraksi adalah Fraksi Amanat Hari Rakyat,Fraksi Gerindra,Fraksi PBB dan Fraksi PKB.

“Karena berdasarkan aspirasi yang muncul dari berbagai elemen masyarakat, tindakan bupati telah melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar peratuan perundang-undang yang berlaku,” jelas Saleh.

Sementara, 11 anggota DPRD dari Fraksi Mimika Bersatu, yang adalah anggota dewan dari Partai Nasdem, PKPI, Golkar dan Demokrat pada paripurna Kamis kemarin tidak memberikan tanggapan atas pandangan  fraksi.

Menanggapi itu, usai memimpin rapat, Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom kepada wartawan menegaskan, berdasarkan laporan kerja tim Pansus Hak Angket serta pandangan yang disampaikan empat fraksi adalah menginginkan adanya pergantian Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

“Rapat paripurna sudah selesai  dan kita akan bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Sebenarnya pansus hak angket ini sudah ditanya-tanya masyarakat soal hasilnya. Selama ini tim pansus kerja, hari ini baru hasilnya kita semua ketahui,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait tidak adanya tanggapan atau pandangan dari Fraksi Mimika Bersatu, katanya itu adalah hak prerogratif anggota fraksi.

“Tetapi kalau empat fraksi  sudah setuju, satunya tidak, ini sudah memenuhi  quorum sesuai mekanisme rapat paripurna. Apalagi mereka sudah melakukan tandatangan mengikuti rapat paripurna ini,” tandasnya.

Paripurna DPRD Dijaga 75 Polisi

Rapat Paripurna Khusus Terbatas DPRD Kabupaten Mimika masa Sidang II Tahun 2016 Dalam Rangka Pembahasan dan Tindaklanjut Aspirasi Masyarakat atas Dugaan Ijazah Palsu dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Bupati Mimika, Kamis kemarin dijaga dan dikawal 75 personil polisi.

Kabag Ops Polres Mimika Kompol Inyoman Punia kepada Timika eXpress di Gedung DPRD menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan sudah menjadi kewajiban kepolisian, karena selain gelar rapat, juga ada syukuran setahun masa kerja DPRD Mimika yang diikuti oleh ratusan warga, sehingga harus dikawal.

“Pengamanan ini biasa tidak ada yang istimewa. Memang DPRD tidak minta, tetapi kita tetpa antisipasi karena lokasi acara di DPRD adalah aset negara. Jadi kita turunkan Dalmas Polres,” katanya.

Berjalannya paripurna aman dan lancar, sampai pada prosesi bakar batu syukuran setahun kerja DPRD, Kabag Ops Kompol Punia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah mendukungnya.

“Jadi tidak benar kalau ada isu ada gerakan massa menghalau paripurna jadi kita antisipasi pengamanannya. Tidak ada itu isu gangguan dari luar. Buktinya semua kegiatan jalan baik.

Kabag Ops pun mengimbau warga masyarakat Mimika untuk mendukung serta menjaga stabilitas keamanan di Mimika, guna mewujudkan Mimika aman, damai dan sejahtera,” tukasnya  (a15/a14)

Tags: Bupati Omaleng MundurEmpat Fraksi Desak
Previous Post

Warga Kei Mimika Berdamai

Next Post

Sandang Gelar Baru, Bupati Omaleng Diapresiasi

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Bertambah satu gelar akademisi, yaitu Magister Hukum (MH) di tangan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sandang Gelar Baru, Bupati Omaleng Diapresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In