• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Mimika sebesar Rp 1,1 miliar dipindahkan hari ini, Jumat (30/9) dari Timika ke Jayapura.

Empat Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Dipindahkan ke Jayapura

7 November 2016
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Mei 25, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Dipindahkan ke Jayapura

by TimeX Red
7 November 2016
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Mimika sebesar Rp 1,1 miliar dipindahkan hari ini, Jumat (30/9) dari Timika ke Jayapura.

AP yang merupakan Sekretaris Panwaslu Mimika 2013-2013 saat naik di Mobil Tahanan Kejaksaan.

TIMIKA, TimeX Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Mimika sebesar Rp 1,1 miliar dipindahkan hari ini, Jumat (30/9) dari Timika ke Jayapura.
AP yang merupakan Sekretaris Panwaslu Mimika 2013-2013 saat naik di Mobil Tahanan Kejaksaan.

TIMIKA, TimeX

Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu  Mimika sebesar Rp 1,1 miliar dipindahkan hari ini, Jumat (30/9) dari Timika ke Jayapura. Empat tersangka ini disinyalir terlibat korupsi dana hibah terkait pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika, putaran pertama tahun 2013 dan putaran kedua 2014, Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres dan Wapres RI 2014.

Empat tersangka tersebut diantaranya AR yang merupakan Ketua Panwaslu Mimika Periode 2013-2014, berikut AP yang merupakan Sekretaris Panwaslu Mimika 2013-2013 yang juga PNS di BKD Mimika. Tersangka ketiga adalah Bendahara Panwaslu Mimika 2013-2014 yakni NR yang juga  sebagai PNS  di BKD Mimika dan EA yang merupakan PNS di Kantor Pertanahan Mimika  dan menjabat sebagai Sekretaris Panwaslu Mimika periode 2011-2013.

“Besok keempat terdakwa akan kita berangkatkan ke Jayapura. Karena  sidang akan digelar di Kantor Tipikor Jayapura,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Timika, AleX Sumarna, SH, MH saat dihubungi Timika eXpress via telepon selulernya, Kamis (29/9).

Menurut Alex, untuk jadwal persidangan keempat terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Jayapura, akan dilaksanakan berdasarkan jadwal persidangan yang disiapkan oleh pihak PN Tipikor Jayapura.

“Nanti kita tunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Jayapura, sampai saat ini belum ada bocoran,”tambahnya.

Menurut dia, terhitung mulai Jumat (30/9) hari ini, penahanan keempat tersangka akan dilimpahkan kepada pihak Kejari Tipikor Kota Jayapura.

“Karena itu, keempat terdakwa dijadwalkan berangkat pada Jumat (30/9) pada pagi hari ini,” jelasnya.

Keempat orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu  Mimika ini diancam pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.(a19)

Tags: Empat Tersangka Korupsi Dana Panwaslu Dipindahkanke Jayapurakorupsi dana hibah Panwaslu Mimika
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In