- Rabu Lalu Digiring ke Jayapura

TIMIKA, TimeX
Empat tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau insentif guru di lingkungan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Mimika tahun anggaran 2015 dalam waktu dekat segera disidangkan.
Pernyataan ini dilontarkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika setelah melimpahkan perkara beserta empat tersangkanya, masing-masing berinisial NL, AI, UO dan NR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Rabu (30/8/17) lalu.
Keempat tersangka tersebut telah diberangkatkan dari Timika dengan penerbangan Pesawat Garuda dan dikawal petugas gabungan sebanyak 9 orang dari Kejari Mimika, Brimob B Pelopor serta dua petugas Lapas Timika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika Alex Sumarna, SH.,MH mengatakan, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan keempat terdakwa dari pihak Pengadilan Tipikor Kelas II A Jayapura.
“Dengan melimpahkan berkas perkara bersama tersangkanya, kami tinggal menunggu jadwal sidang saja,” kata Alex Sumarna kepada Timika eXpress, Sabtu (2/9).
Kajari Alex menambahkan, dari Lapas Kelas II B Timika, keempar tersangka, masing-masing NL dan UO setibanya di Jayapura Rabu lalu langsung ditahan di Lembaga Pemasyaratan Kelas II A Abepura, Kota Jayapura.
Sedangkan AI dan NR yang merupakan tahanan wanita, sementara dititipkan di Lapas Narkotika Doyo Baru, Sentani, Jayapura.
NL diketahui merupakan mantan Kadispendasbud Mimika, AI sebagai mantan Kasubag Keuangan, NR selaku mantan Bendahara dan UO sebagai mantan operator di Dispendasbud Mimika.
Keempat tersangka resmi menjadi tahanan Kejari Timika, pada Rabu (16/8) lalu.
Dalam kasus ini, terindikasi Negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru menggelar aksi unjuk rasa menuntut insentif yang tak kunjung dibayarkan pada Desember 2015. (a28/nur)