• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa mempolisikan suami, yang diketahui berinisial IMS dan bekerja sebagai security di salah satu perusahaan besar di Timika, lantaran enam bulan terakhir menelantarkan anak dan siterinya.

Enam Bulan Telantarkan Anak dan Isteri, IMS Dipolisikan

24 Juni 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Enam Bulan Telantarkan Anak dan Isteri, IMS Dipolisikan

by Timika eXpress
24 Juni 2020
in Berita Mimika
0
Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa mempolisikan suami, yang diketahui berinisial IMS dan bekerja sebagai security di salah satu perusahaan besar di Timika, lantaran enam bulan terakhir menelantarkan anak dan siterinya.

Foto: Ist/TimeX MELAPOR-SWP saat melapor ke Kantor Pelayanan Polres Mimika didampingi penasehat hukum.

TIMIKA, TimeX

Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa mempolisikan suami, yang diketahui berinisial IMS dan bekerja sebagai security di salah satu perusahaan besar di Timika, lantaran enam bulan terakhir menelantarkan anak dan siterinya.
Foto: Ist/TimeX
MELAPOR-SWP saat melapor ke Kantor Pelayanan Polres Mimika didampingi penasehat hukum.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa mempolisikan suami, yang diketahui berinisial IMS dan bekerja sebagai security di salah satu perusahaan besar di Timika, lantaran enam bulan terakhir menelantarkan anak dan isterinya.

BACA JUGA : Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas Wania Ditaksir Rp450 Juta

BACA JUGA : Kapolda Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Selasa (23/6) tadi malam, IRT dengan inisial SWP tersebut mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan laporan pengaduan, sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 sang suami (IMS) telah menelantarkan dirinya dan anaknya.

Samuel Takndare dan Andi Syafri selaku Penasehat Hukum pelapor SWP saat menghubungi Timika eXpress, tadi malam mengatakan, pihaknya mendampingi SWP melapor ke Kantor Pelayanan Polres Mimika pada tanggal 19 Juni lalu terkait penelantaran anak dan istri.

“Sebelum melaporkan masalah ini ke polisi, SWP sudah mencoba untuk berkomunikasi secara baik-baik namun suaminya tidak memiliki rasa tanggung jawab dan klien memilih melaporkannya,” ujarnya.

Untuk membantu kebutuhan mereka, kata Samuel, kliennya membantu mamanya berjualan di Jalan Hasanuddin.

BACA JUGA : Orangtua Keluhkan Sekolah Favorit Jarang Terima Anak OAP

“Jadi, pernikahan mereka sudah cukup lama dan mereka telah dikarunia dua orang anak. Dimana, anak pertama mereka berusia enam tahun bersama keluarga suaminya sedangkan anak kedua yang berusia satu tahun lebih bersama SWP,” ujarnya.

Lebih lanjut, SWP juga pernah melaporkan suaminya ke polisi terkait kasus perselingkuhan dan kemudian dicabut dengan maksud dapat menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

“Akan tetapi, sang suami justru menelantarkan dan tidak menafkahi anak dan isterinya sejak Desember tahun lalu sampai sekarang. Dalam kasus penelantaran ini, IMS dikenakan Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT,” pungkasnya.

BACA JUGA : 3.167 Spesimen Diperiksa, 2.800 Negatif Covid-19

Penulis : Rina

Editor  : Linda

Timika eXpress

Timika eXpress

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In