• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ketua KPU: Tidak Ada Kesepakatan Menghitung Form B1KWK TIMIKA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Panwas Mimika serta tim hukum pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) pada Rabu (14/3) lalu melakukan perhitungan ulang secara manual form B1KWK perseorangan dari empat kandidat independen yang maju dalam pentas Pilkada Kabupaten Mimika.

Fakta Persidangan DKPP Pilkada Mimika Terkuak

19 Maret 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Fakta Persidangan DKPP Pilkada Mimika Terkuak

by Timika eXpress
19 Maret 2018
in Berita Mimika
0
Ketua KPU: Tidak Ada Kesepakatan Menghitung Form B1KWK TIMIKA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Panwas Mimika serta tim hukum pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) pada Rabu (14/3) lalu melakukan perhitungan ulang secara manual form B1KWK perseorangan dari empat kandidat independen yang maju dalam pentas Pilkada Kabupaten Mimika.

KONFERENSI PERS-Ketua KPU Mimika, Theodora O Magal didampingi dua komisioner lainnya, Alfrets Petupetu dan Yoel Rumaikewi saat menggelar jumpa pers tadi malam.

Ketua KPU: Tidak Ada Kesepakatan Menghitung Form B1KWK  TIMIKA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Panwas Mimika serta tim hukum pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB)  pada Rabu (14/3) lalu melakukan perhitungan ulang secara manual form B1KWK perseorangan dari empat kandidat independen yang maju dalam pentas Pilkada Kabupaten Mimika.
KONFERENSI PERS-Ketua KPU Mimika, Theodora O Magal didampingi dua komisioner lainnya, Alfrets Petupetu dan Yoel Rumaikewi saat menggelar jumpa pers tadi malam.

Ketua KPU: Tidak Ada Kesepakatan Menghitung Form B1KWK

TIMIKA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Panwas Mimika serta tim hukum pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB)  pada

Rabu (14/3) lalu melakukan perhitungan ulang secara manual form B1KWK perseorangan dari empat kandidat independen yang maju dalam pentas Pilkada Kabupaten Mimika.

Dari pemeriksaan tersebut,  terkuak fakta ternyata form B1KWK perseorangan dua kandidat independen nihil, sedangkan dua lainnya tidak memenuhi syarat.

Perhitungan form B1KWK merupakan perintah majelis hakim DKPP dalam tahapan pembuktian pada sidang Jumat (23/2).

Sesuai aturan, semestinya form B1 KWK perseorangan menjadi syarat utama bagi pasangan calon yang maju melalui jalur independen. Untuk Mimika,  setiap paslon independen wajib memiliki 22.273 B1KWK yang ditandatangani pendukung di atas  meterai.

Sebagaimana kopian berita acara yang diterima media ini Kamis kemarin tertulis ‘pada hari ini Rabu tanggal 14 Maret 2018 telah dilakukan pengecekan dokumen berupa B.1-KWK Perseorangan  dari 11 (sebelas)  dos yang diserahkan oleh KPUD Mimika pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 kepada ketua Bawaslu Propinsi Papua,  Jl Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura sesuai hasil kesepakatan Pemohon Eltinus Omaleng, SE, MH (melalui kuasa hukum Ruben Hokakay,  SH)  dengan KPUD Mimika sebagai termohon pada persidangan kedua di kantor Bawaslu Propinsi Jl. Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018.

Bahwa dalam pengecekan tersebut disaksikan oleh dua orang petugas  Bawaslu Propinai Papua yang ditugaskan DKPP yakni Arin Lestari dan Fredrik Darlambade.

Dari hasil pengecekan masing-masing calon bupati ditemukan hasil sebagai berikut. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Hans Magal, SP dan Abdul Muis ST, MM form B1KWK nihil (tidak ada),  pasangan Robertus Waropea,  SH dan Albert Bolang SH ditemukan 12.010 form B1KWK perseorangan yang tidak ditandatangani di atas meterai. Selanjutnya pasangan Wilhelmus Pigai dan Athanasius Allo Rafra SH, M, Si tidak ditemukan form B1KWK perseorangan. Terakhir pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai ditemukan 323 form B1KWK perseorangan atau kurang 21.900 lebih.

Menanggapi hasil itu, kuasa hukum OMTOB,  Marvey Dangeubun SH, MH mengemukakan, dengan melihat hasil perhitungan sesuai berita acara tersebut, berarti keempat pasangan tidak memenuhi syarat. Walaupun ada pasangan yang mencapai 12.010 form B1KWK perseorangan,  namun tidak ditandatangani di atas meterai 6000 sebagaimana diisyaratkan undang-undang,  maka tetap saja dianggap tidak pernah ada.

Ia menjelaskan,  tindakan KPU Mimika yang meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati, merupakan perbuatan pidana, sehingga sudah bisa diproses pidana oleh Gakumdu. Karena secara sengaja terstruktur dan masif memasukkan data-data yang berakibat merugikan pihak lain yang dilakukan oleh KPU bersama perangkat dibawahnya.

Kata dia, terkuaknya fakta ini juga bukan saja perbuatan melanggar hukum, tapi sudah melanggar moral dan etika serta merusak sendi-sendi demokrasi dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mimika

Sementara itu dari pihak KPU mengatakan berita acara yang dikelurkan tersebut tidak benar karena memakai kop Bawaslu dan bukan menggunakan kop DKPP sementara yang sedang dijalankan adalah sidang DKPP.

“Tim kuasa hukum OMTOB bersama dengan staf Bawaslu yang mengeluarkan berita acara tersebut tidak punya wewenang, karena saat  sidang pada tanggal 8 Maret yang diminta didalam persidangan adalah menunjukan B1KWK bukan menghitung dan tidak ada kesepakatan untuk itu,” jelas Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal kepada wartawan di bilangan Yos sudarso, Minggu (18/3).

Ia menjelaskan saat itu yang diminta adalah sampel sehingga yang ditunjukan hanya sebagian untuk menjelaskan model dari B1KWK dan untuk B1KWK empat pasangan semuanya ada dan lengkap.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum, Alfrets Petu Petu menambahkan terkait permasalahan B1KWK perseorangan yang tidak bermeterai, itu jelas diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017.

Dalam dua ketentuan PKPU ini tidak menyatakan harus menggunakan meterai untuk form B1KWK baik untuk perseorangan maupun kolektif.

“Jadi kalau misalnya untuk B1KWK mereka dibilang tidak bermeterai tanyakan mereka siapa yang mengatakan itu, di PKPU tidak mengatur itu,” tegas Alfrets.

Dijelaskannya, perhitungan B1KWK perseorangan yang dilakukan oleh staf bawaslu tersebut tidak ada pemberitahuan kepada KPU Mimika, baik dalam bentuk undangan maupun pemberitahuan lisan melalui telepon, apalagi tidak ada kesepakatan pada persidangan di DKPP 8 Maret lalu.

“Dari berita acara yang beredar saya ingin tanyakan dasarnya apa? Apa lagi yang lakukan ini adalah seorang penasihat hukum pelapor. memangnya dia ada SK dari KPU RI untuk lakukan penghitungan ulang? Dasarnya apa? perintah dari siapa? “ tanya Alfrets.

Manurut dia, perhitungan yang dilakukan oleh bawaslu tidak mempunyai wewenang dan dinyatakan sepihak.

“Iin Menyesatkan masyarakat dimana akan muncul pemikiran negatif. Jelas ini sangat merugikan kami. Saya mau tegaskan bahwa KPU Mimika selama ini berjalan sesuai degan hukum dan kami akan ikuti proses dan siap bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya di beberapa media, pihak KPU Mimika, lanjutnya tetap mematuhi hukum dan akan menindaklanjuti ke DKPP.

“Kami akan berunding dan bawa kembali ini ke DKPP mengenai pelanggaran kode etik karena secara  etik dari Undang-Undang maupun peraturan, Bawaslu tidak punya wewenang melakukan perhitungan secara sepihak. Kami tidak akan diam dan akan ambil langkah hukum. Kita ini  negara hukum,” imbuhnya. (a26)

Tags: Ketua KPU: Tidak Ada Kesepakatan Menghitung Form B1KWK
Previous Post

Seribuan Karyawan Freeport Datangi Kantor Bupati

Next Post

PPNI Sayangkan Apoteker Jabat Kabid Keperawatan

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
TIMIKA,TimeX Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika, Samuel Kermite, menyayangkan pengangkatan Edhy P sebagai Kepala Bidang Keperawatan RSUD Mimika.

PPNI Sayangkan Apoteker Jabat Kabid Keperawatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In