• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Fasilitas Pejalan Kaki ‘Dirampas’ Pengendara

Fasilitas Pejalan Kaki ‘Dirampas’ Pengendara

18 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Fasilitas Pejalan Kaki ‘Dirampas’ Pengendara

by Anton Djuma
18 Oktober 2018
in Borgol/Hukrim, Headline
0
Fasilitas Pejalan Kaki ‘Dirampas’ Pengendara

Ilustrasi – Personil Satlantas dan petugas LLAJ Dishub menertibkan pengendara yang parkir sepeda motornya di atas trotoar.

“Jadi untuk saat ini kita masih sifatnya memberikan himbauan, karena masih banyak yang belum paham. Misalnya masih banyak ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar”

TIMIKA,TimeX

Sebuah pemandangan kurang elok terlihat pada siang hari di Jalan Cenderawasih depan Kantor Pelayanan Polres Mimika. Ada sebagian pengendara roda dua nekat ‘merampas’ fasilitas trotoar untuk pejalan kaki. Pengunjung yang datang menguru sesuatu di Polres Mimika memarkirkan sepeda motornya di atas trotoar. Kondisi otomatis ikut mengganggu aktivitas pejalan kaki saat melintas di sekitar itu. Adanya sepeda motor itu pejalan kaki terpaksa menyilih dengan mengambil jalan di jalan raya.

Begitu mudahnya pengunjung yang membawa kendaraan parkir di trotor karena keberadaan trotoar yang dibangun Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sangat rendah dengan badan jalan.

 

Menanggapi hal itu AKP Indra Budi Wibowo Kasat Lantas Polres Mimika mengingatkan kepada pengendara  baik pemilik sepeda motor maupun roda empat untuk tidak parkir sembarangan pada fasilitas bagi pejalan kaki yang ada kerena itu dianggap melanggar aturan sehingga bisa dikenakan sanksi tegas.

“Jadi untuk saat ini kita masih sifatnya memberikan himbauan, karena masih banyak yang belum paham. Misalnya masih banyak ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar,” ungkap Indra saat ditemui Timika eXpress di Kantor Polsek Mimika Baru, Senin (15/10).

Kaitan dengan ini perwira balok tiga itu kembali menegaskan bahwa trotoar yang dibangun peruntukannya hanya untuk pejalan kaki dan harus dipahami baik oleh masyarakat.

“Kita lihat saja seperti di Jakarta itu sudah ada LSM yang menyuarakan masalah pejalan kaki. Jangan sampai di sini juga ada dan firal ke mana-mana dan kita semua jadi sorotan,” ungkapnya.

Dalam UU itu lanjutnya ada aturannya dimana fasilitas umum seperti pejalan kaki yang tidak pada peruntukannya termasuk parkir sembarang itu bisa ditertibkan dan bisa dikenakan tilang.

“Jadi sifatnya himbauan dulu dan kalau sudah beberapa kali kita berikan himbauan maka kedepannya baru kita kenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Selain trotoar hal lain menurut Indra perlu diketahui baik adalah kelengkapan fasilitas lampu merah. Misalnya di pertigaan atau perempatan itu harus dipasang tanda bahwa tidak boleh langsung belok kiri.

“Inikan merupakan kebiasaan masyarakat, padahal di dalam UU yang baru Nomor 2 Tahun 2009 tidak diperbolehkan lagi,” katanya.

Mengenai hal ini dirinya sudah komunikasikan secara lisan dengan Dinas Perhubugan. “Mudah-mudahan nanti ada pembaharuan semua fasilitas jalan itu,” harapnya. (tan)

 

Tags: flashheadlinepejalan kaki
Previous Post

OPM Sasar Pelajar Berkeliaran di Jam Sekolah

Next Post

Kunjungi Daerah Operasi Tambang PT Freeport Indonesia Dubes Donovan Dukung Visi “Win-Win” Presiden Jokowi

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Kunjungi Daerah Operasi Tambang PT Freeport Indonesia  Dubes Donovan Dukung Visi “Win-Win” Presiden Jokowi

Kunjungi Daerah Operasi Tambang PT Freeport Indonesia Dubes Donovan Dukung Visi "Win-Win" Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In