• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Freeport Sarankan Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum

Freeport Sarankan Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum

15 Februari 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Freeport Sarankan Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum

by Anton Djuma
15 Februari 2019
in News
0
Freeport Sarankan Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum

foto: Google Riza Pratama

Foto: Dok./TimeX
Riza Pratama

TIMIKA, TimeX

Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama menanggapi aksi eks pekerja PTFI yang menggelar tenda dan tidur di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat dan beberapa aksi sebelumnya dengan menyarankan supaya menyelesaikan melalui jalur hukum sebagai alternatif akhir dalam kasus ini.

Ia membenarkan bahwa eks pekerja tersebut merupakan bagian dari sekitar 3.500 pekerja PTFI yang berakhir hubungan kerjanya karena melakukan mangkir berkepanjangan.

“Berdasarkan aturan ketenagakerjaan mereka dikualifikasikan telah mengundurkan diri,” kata Riza melalui rilis tertulis yang diterima Timika eXpress, Kamis (14/2).

Kejadian bermula ketika PTFI tidak dapat memasarkan konsentrat produksi tambangnya akibat larangan ekspor dan tidak beroperasinya smelter dalam negeri PTFI pada Januari 2017.

Akibat situasi ini, PTFI mengambil langkah-langkah efisiensi untuk mengurangi belanja modal dan biaya operasi perusahaan.

Berkenaan dengan langkah efisiensi terkait ketenagakerjaan, PTFI antara lain melakukan pengakhiran penggunaan beberapa tenaga asing, tidak melanjutkan penggunaan beberapa kontraktor, dan membebastugaskan beberapa pekerja langsung PTFI yang diikuti dengan penawaran program pensiun dini.

Pada bagian lain sejak 12 April 2017, tengah berlangsung proses sidang Ketua PUK SPSI saat itu – dimana secara gradual pekerja PTFI dan kontraktor bersama-sama tidak masuk kerja dengan alasan menghadiri persidangan tersebut.

Karena para pekerja tersebut tidak masuk kerja atau mangkir melebihi 5 hari berturut-turut, maka sesuai aturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PTFI melakukan himbauan masuk kerja hingga panggilan resmi.  PTFI telah secara patut memanggil para pekerja untuk kembali bekerja. PTFI bahkan menggunakan berbagai media masa untuk menghimbau mereka kembali bekerja.

Namun panggilan dan himbauan perusahaan tersebut tidak diindahkan oleh sebagian besar mereka, hanya kurang dari 300 pekerja yang hadir kembali bekerja.

“Perusahaan telah melakukan berbagai upaya dalam menghimbau para pekerja tersebut untuk kembali bekerja, termasuk melalui surat kabar dan radio, iklan, poster, surat melalui pemimpin komunitas, dan surat langsung kepada para pekerja agar mereka kembali bekerja. Namun hanya sebagian kecil yang memenuhi panggilan bekerja kembali,” ujar Riza.

Dan akhirnya pada tanggal 20 April 2017, serikat pekerja mengumumkan mogok kerja.

“Kami memahami langkah ini dilakukan guna menjustifikasi langkah mangkir berkepanjangan tersebut.  Namun mengingat situasi perusahaan dan para perkerja tersebut terus menerus melakukan pelanggaran berat serupa, PTFI mengakhiri hubungan kerja dengan mereka karena diskualifikasi mengundurkan diri,” kata Riza.

Dijelaskan olehnya, bahwa UU Tenaga Kerja mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena diskualifikasikan mengundurkan diri terhadap pekerja yang mangkir (5) hari kerja atau lebih berturut-turut yang tidak memenuhi panggilan kerja yang disampaikan perusahaan.

Lebih lanjut Pakar Hukum Perburuhan, Fakultas Hukum – Universitas Indonesia (UI), Melania Kiswandari menyampaikan bahwa surat pemberitahuan mogok kerja  tidak mengacu pada UU Tenaga kerja yang mengatur persyarat mekanisme mogok kerja dan baru disampaikan setelah mangkir terjadi terlebih dahulu.

“Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PTFI pada tanggal 1 sampai 30 Mei 2017 dapat dikategorikan sebagai mogok kerja yang tidak sah. Akibat okum dari mogok kerja yang tidak sah adalah diskualifikasikan sebagai mangkir, yang jika sudah dipanggil sesuai ketentuan tidak juga kembali bekerja, maka dapat diproses dengan kualifikasi pengunduran diri,” tegas Melania.

Adapun berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Dan atas masukan dari pemerintah dan melalui kesepakatan dengan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja, pada 21 Desember 2017 perusahaan sepakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para eks pekerja.

Bantuan kemanusiaan yang ditawarkan ini pun tidak ditanggapi secara signifikan oleh para eks pekerja tersebut.

Namun hal menarik yang terjadi setelah sekitar 3.500 eks pekerja tersebut tidak lagi bekerja, angka produksi PTFI berbanding dengan jumlah pekerja yang ada justru memperlihatkan tingkat produktivitas yang membaik. Demikian pula hubungan industrial antar para pekerja menjadi lebih harmonis hingga saat ini.

“Kami melihat bahwa terjadi perubahan yang signifikan. Dengan jumlah pekerja yang lebih sedikit ternyata kita mampu memproduksi lebih banyak. Peningkatan produktivitas seperti itu tentunya sangat mendorong kami. Dan harapannya kita bisa berkontribusi lebih besar lagi bagi bangsa dan negara,“ kata Riza. (*)

 

Tags: flashFreeportheadline
Previous Post

Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Surat Gubernur Tentang Moker

Next Post

Pembahasan Provinsi Papua Tengah Bulan Maret

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Pembahasan Provinsi Papua Tengah Bulan Maret

Pembahasan Provinsi Papua Tengah Bulan Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In