
Juga Minta Negosiasi Diperpanjang 8 Bulan
JAKARTA, TimeX
Setelah melalui perjalanan yang cukup rumit dan berliku-liku, manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diterangkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Ignasius Jonan pada rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR-RI, Kamis (30/3), terkait perkembangan terbaru dari negosiasi PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Pusat.
“Pada intinya prosesnya sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah. Dalam hal itu pokok diskusi dibagi menjadi tiga tahap,” kata Jonan di Ruang Rapat Komisi VII kemarin.
Pertama, adalah permasalahan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk menerima perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hingga saat ini PTFI bersedia menerima perubahan KK menjadi IUPK.
Jonan masih menegaskan bahwa untuk bisa melakukan eksport konsentrat, harus berupa izin IUPK, dan diharapkan segera selesai proses pergantiannya.
Kedua, adanya persyaratan yang diminta terkait perpajakan dan retribusi daerah setelah adanya perubahan IUPK. Freeport, menurut keterangan Jonan, menginginkan adanya ketetapan yang masih bisa diatur dan menurutnya domain ini ada di Kementerian Keuangan bukan pada Kementerian ESDM.
Selain itu, Jonan menginginkan bahwa pada intinya tetap pada jalur perubahan kepada skema IUPK. Termasuk juga pengecilan perluasan lahan menjadi 25 ribu hektare.
Tahap diskusi yang ketiga adalah mengenai karyawan. Diinformasikan Freeport banyak memberhentikan pekerjanya, namun Jonan menjelaskan dari sekitar 12 ribu karyawan yang dimiliki PT Freeport Indonesia hanya 522 yang dirumahkan dan sebanyak 29 yang terkena PHK.
Hal ini dijelaskan jika 522 dari 12 ribu berarti hanya sekitar 4 persen yang dirumahkan. “Proses PHK ini juga seperti perusahaan biasa, ada yang keluar dan ada yang masuk,” katanya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot, mengatakan bahwa Freeport tetap bersikeras terkait pajak yang bersifat tetap atau nail down sehingga hal ini harus menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
sementara itu, lanjut Gatot untuk isu divestasi saham sebesar 51 persen pihak Freeport masih meminta waktu tambahan untuk merundingkan hal tersebut.
Bahwa PT Freeport Indonesia meminta negosiasi dengan pemerintah diperpanjang menjadi delapan bulan jika sebelumnya hanya enam bulan.
“Iya benar, itu untuk menambah diskusi yang belum ada hasil ini,” kata Gatot.
Masa delapan bulan tersebut terhitung sejak aturan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan. Pada 17 Februari 2017 Freeport mengancam akan arbitrase jika 120 hari pada hari tersebut tidak ada hasil.
Dari batas tersebut ditambah menjadi enam bulan dan hingga sekarang perpanjangan delapan bulan. (ant)