• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
JAKARTA, TimeX Setelah melalui perjalanan yang cukup rumit dan berliku-liku, manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui perubahan kontrak karya (KK)

Freeport Setujui Perubahan KK Menjadi IUPK

31 Maret 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Freeport Setujui Perubahan KK Menjadi IUPK

by TimeX Red
31 Maret 2017
in Ekbis
0
JAKARTA, TimeX Setelah melalui perjalanan yang cukup rumit dan berliku-liku, manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui perubahan kontrak karya (KK)

Ilustrasi KK VS IUPK

JAKARTA, TimeX Setelah melalui perjalanan yang cukup rumit dan berliku-liku, manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui perubahan kontrak karya (KK)
Ilustrasi KK VS IUPK

Juga Minta Negosiasi Diperpanjang 8 Bulan

JAKARTA, TimeX

Setelah melalui perjalanan yang cukup rumit dan berliku-liku, manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diterangkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Ignasius Jonan pada rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR-RI, Kamis (30/3), terkait perkembangan terbaru dari negosiasi PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Pusat.
“Pada intinya prosesnya sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah. Dalam hal itu pokok diskusi dibagi menjadi tiga tahap,” kata Jonan di Ruang Rapat Komisi VII kemarin.
Pertama, adalah permasalahan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk menerima perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hingga saat ini PTFI bersedia menerima perubahan KK menjadi IUPK.
Jonan masih menegaskan bahwa untuk bisa melakukan eksport konsentrat, harus berupa izin IUPK, dan diharapkan segera selesai proses pergantiannya.
Kedua, adanya persyaratan yang diminta terkait perpajakan dan retribusi daerah setelah adanya perubahan IUPK. Freeport, menurut keterangan Jonan, menginginkan adanya ketetapan yang masih bisa diatur dan menurutnya domain ini ada di Kementerian Keuangan bukan pada Kementerian ESDM.
Selain itu, Jonan menginginkan bahwa pada intinya tetap pada jalur perubahan kepada skema IUPK. Termasuk juga pengecilan perluasan lahan menjadi 25 ribu hektare.
Tahap diskusi yang ketiga adalah mengenai karyawan. Diinformasikan Freeport banyak memberhentikan pekerjanya, namun Jonan menjelaskan dari sekitar 12 ribu karyawan yang dimiliki PT Freeport Indonesia hanya 522 yang dirumahkan dan sebanyak 29 yang terkena PHK.
Hal ini dijelaskan jika 522 dari 12 ribu berarti hanya sekitar 4 persen yang dirumahkan. “Proses PHK ini juga seperti perusahaan biasa, ada yang keluar dan ada yang masuk,” katanya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot, mengatakan bahwa Freeport tetap bersikeras terkait pajak yang bersifat tetap atau nail down sehingga hal ini harus menunggu keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

sementara itu, lanjut Gatot untuk isu divestasi saham sebesar 51 persen pihak Freeport masih meminta waktu tambahan untuk merundingkan hal tersebut.

Bahwa PT Freeport Indonesia meminta negosiasi dengan pemerintah diperpanjang menjadi delapan bulan jika sebelumnya hanya enam bulan.
“Iya benar, itu untuk menambah diskusi yang belum ada hasil ini,” kata Gatot.
Masa delapan bulan tersebut terhitung sejak aturan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan. Pada 17 Februari 2017 Freeport mengancam akan arbitrase jika 120 hari pada hari tersebut tidak ada hasil.
Dari batas tersebut ditambah menjadi enam bulan dan hingga sekarang perpanjangan delapan bulan. (ant)

Tags: Freeport Setujui Perubahan KKMenjadi IUPK
Previous Post

Distrik Kuala Kencana Gelar Musrenbang Kampung

Next Post

Kapolres: Siapapun Tidak Boleh Tutup Fasilitas Umum

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Kapolres Mimika, AKBP Viktor Dean Mackbon mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu juga karyawan Freeport yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF)

Kapolres: Siapapun Tidak Boleh Tutup Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In