• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Pembayaran gaji untuk tenaga honorer akan dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekalipun mengantongi SK bupati, yang akan mulai berlaku pada Tahun 2019.

Gaji Honorer akan Ditanggung Masing-masing OPD

25 September 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Gaji Honorer akan Ditanggung Masing-masing OPD

by Timika eXpress
25 September 2018
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Pembayaran gaji untuk tenaga honorer akan dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekalipun mengantongi SK bupati, yang akan mulai berlaku pada Tahun 2019.

Lukas Luli Lasan, Sekretaris Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Mimika.

TIMIKA,TimeX Pembayaran gaji untuk tenaga honorer akan dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekalipun mengantongi SK bupati, yang akan mulai berlaku pada Tahun 2019.
Lukas Luli Lasan, Sekretaris Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Mimika.

TIMIKA,TimeX

Pembayaran gaji untuk tenaga honorer akan dibebankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekalipun mengantongi SK bupati, yang akan mulai berlaku pada Tahun 2019.

Lukas Luli Lasan, Sekretaris Badan Pengelolah Keuangan  dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Mimika, saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (24/9) menjelaskan, selama ini pembayaran gaji honorer masih di BPKAD, tetapi di 2019 sudah tidak lagi.

“Mengapa demikian? Agar OPD itu bisa lebih mengontrol jumlah honorer masing-masing sehingga tidak main rekrut saja tanpa memikirkan anggaran,”ujar Lukas.

Pembayaran pegawai honorer Pemda Mimika, dibayar sesuai dengan latar belakang tingkatan pendidikan. Untuk pegawai honorer dengan jenjang pendidikan  SMA/SMK sederajat, setiap bulannya mendapat honor sebesar  Rp 1 Juta, sedangkan , sedangkan  Diploma tiga (D3) sebesar Rp 1,250.000, dan Srata Satu (S1) Rp 1,5 juta.

“Karena dari awal kami anggarkan sesuai dengan jumlah honorer, contohnya jika anggaranya Rp 10 juta untuk 10 orang, ya 10 orang saja, kalau  jumlah pegawainya lebih, maka kelebihanya itu ditangung oleh OPD bersangkutan,” katanya.

Dijelaskan, selama ini yang dibayar honornya oleh BPKAD, ialah pegawai honorer yang pengangkatannya menggunakan SK bupati.

Namun mengenai jumlah pegawai honorer dan jumlah anggaran yang dialokasikan, tidak dijelaskan secara rinci oleh Lukas.

Lanjut Lukas, memang terkadang ada permintaan dari OPD untuk pembayaran  honorer yang tidak memiliki SK bupati agar honornya itu  dapat ditanggulangi dengan menggunakan dana TU.

“Memang ada yang minta demikian, namun itu tetap tidak bisa karena anggarannya sudah pas, persoalan ada tambahan honor yang diangkat sendiri dari OPD maka itu menjadi tangung jawab OPD itu,” ketusnya (a30)

Tags: flashGaji Honorer akan Ditanggung Masing-masing OPDheadline
Previous Post

Pembangunan Gereja Kingmi Menggantung

Next Post

Dewan Minta Dua Pembeli Hasil Dulang Dibebaskan

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
TIMIKA, TimeX Setelah Pemrintah Daerah Mimika mendapatkan dukungan dari PT Frepoort Indonesia untuk melegalkan aktivitas jual beli emas dari hasil mendulang, H. Asri Anjang selaku anggota Komis C DPRD Mimika mengapresiasi hal itu.

Dewan Minta Dua Pembeli Hasil Dulang Dibebaskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In