
TIMIKA,TimeX
Ketua Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Mimika Yasozisokhi Zebua mengingatkan generasi mudah terutama pelajar mulai dari usia SD, SMP, SMA-SMK dan Perguruan Tinggi (PT) perlu mendapat penyuluhan hukum yang kini digalakan dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program JMS merupakan bentuk kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum dilaksanakan dengan sasaran kepada generasi muda usia sekolah sejak tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
“Adapun maksud kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda, sehingga mereka memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum,” jelas Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika ini kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (7/11).
Ia mengatakan dalam setiap sosialisasi mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman’.
Sepanjang tahun 2017 ini sebutnya baru empat sekolah yang didatangi tim JMS. Pertama di SMA Negeri 1 Timika, SMK Tunas Bangsa, Sentra Pendidikan dan SMP Negeri 5 Timika.
Pada sosialisasi ketiga dan keempat sebut Yasozisokhi dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud) Kabupaten Mimika sebagai bentuk dukungan serta apresiasi pemerintah daerah lantas penyuluhan ini sasarannya pelajar.
Sementara pelaksanaan kegiatan pertama dan kedua hanya tim JMS Kejaksaan sendiri dan ini bukan hal baru. Tetapi sudah dari dulu penyuluhan hukum sudah selalu dilaksanakan di sekolah-sekolah.
Namun yang membedakan sekarag lebih khusus lagi dengan nama Jaksa Masuk Sekolah sesuai petunjuk Kejaksaan Agung sebagaimana Keputusan Jaksa Agung RI perihal pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI.
Pasal dalam penyuluhan hukum ini yaitu, pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (aro)