• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Gerakan Muda Anti Miras Serahkan Aspirasi ke Dewan

Gerakan Muda Anti Miras Serahkan Aspirasi ke Dewan

29 November 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 19, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Gerakan Muda Anti Miras Serahkan Aspirasi ke Dewan

by Anton Djuma
29 November 2018
in News
0
Gerakan Muda Anti Miras Serahkan Aspirasi ke Dewan

Foto: Tanto/TimeX MENYERAHKAN - Pdt Deserius Adii, S.Th menyerahkan aspirasi kepada Saleh Alhamid Ketua Komisi A DPRD Mimika di DPRD Mimika pada Rabu (28/11).

 TIMIKA,TimeX

Masyarakat Mimika yang tergabung dalam Gerakan Muda Anti Miras menyerahkan aspirasi berantas miras kepada DPRD Mimika pada Rabu (28/11).

Foto: Tanto/TimeX
MENYERAHKAN – Pdt Deserius Adii, S.Th menyerahkan aspirasi kepada Saleh Alhamid Ketua Komisi A DPRD Mimika di DPRD Mimika pada Rabu (28/11).

Aspirasi ini diserahkan oleh Pdt Deserius Adii, S.Th dan diterima oleh Saleh Alhamid Ketua Komisi A DPRD.  Pada saat penyerahan itu Adii mengharapkan DPRD Mimika segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Proses penyerahan ini dikawal ketat oleh personil Polres Mimika dengan BKO Brimob Polda Malut dipimpin AKP Andyka Aer Kabag Ops Polres Mimika, didampingi AKP P Ida Waymramra Kapolsek Mimika Baru, Iptu Matheus T Ate Kasat Shabara Polres Mimika.

Usai menerima aspirasi, Saleh Alhamid memastikan akan menindaklanjuti dengan mengundang Bupati Mimika Eltinus Omaleng agar melakukan dengar pendapat secara bersama-sama guna mencari solusi.

“Kita di Papua khususnya di Timika ini harus ada aturan, supaya ada yang takut. Jadi, kita akan undang bupati supaya bisa keluarkan Perda,” kata Saleh.

Politisi Hanura ini berharap Kabupaten Mimika harus bisa mengikuti Manokwari Papua Barat yang saat ini sudah aman sejak ada Perda melarang peredaran miras.

“Kenapa daerah Manokwari lakukan seperti itu, dan masyarakatnya sudah takut? Karena Manokwari adalah daerah dimana Injil masuk pertama kali di Papua. Kita di Timika harus ikut contoh daerah Manokwari,” katanya.

Sementara Elminus B Mom Ketua DPRD Mimika secara tegas menyarankan apabila ada masyarakat meninggal akibat kecelakaan dipengaruhi miras mayatnya dibawa ke toko miras dimana ia beli miras tersebut.

“Bawa saja mayatnya dan taruh ke toko miras yang dibelinya. Maka dengan cara inikan masalah bisa selesai,” saran Elminus.

Terkait perihal tersebut politisi Gerindra ini menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika segera membuat Perda Miras supaya tidak ada lagi kasus-kasus kriminal. Miras merupakan pemicu permasalahan.

Berikut isi aspirasi yang disampaikan antara lain:

  1. Bahwa minuman beralkohol atau miruman keras adalah salah satu minuman pusat segala kejahatan di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya. B. Bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
  2. Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras adalah penghancur generasi muda di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
  3. Minuman beralkohol atau minuman keras telah merenggut banyak korban jiwa dan menjadi sebab kejahatan serta keresahan sosial di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
  4. Bahwa peredaran minuman beralkohol atau minuman keras di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya sudah begitu bebas tanpa pandang usia, tempat dan waktu.
  5. Bahwa saat ini negara belum melindungi anak remaja, dan pemuda dari dampak bahaya minuman beralkohol dan minuman keras lewat regulasi yang tegas di Timika pada khususnya dan di Papua pada umumnya.
  6. Bahwa Gerakan Muda Anti Minuman Keras Se-Kota Timika menganggap perlu memfasilitasi seluruh masyarakat Mimika untuk mendeklarasikan dan menuntut menghentikan distribusi minuman keras di Timıka pada khususnya dan di Papua pada umumnya.

Selain tujuh butir pernyataan sikap, Gerakan Muda Anti Minuman Keras juga mencantumkan beberapa hal menjadi landasan hukum.

Alkitab dari Imamat: 10:9; “Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam kemah pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Peraturan Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER19/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkohol/Minuman Keras di Wilayah Papua.

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2014 tentang larangan memproduksi, pemasukan, dan penjualan beralkohol di wilayah Kabupaten Mimika.

Instruksi Gubernur Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2016 tentang pendataan orang asli Papua dan larangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cendarawasih.

Selain itu mereka  mendukung tindakan Bupati Kabupaten Mimika melalui keputusan Nomor 510/545 tentang Pencabutan Rekomendasi Distributor atau Stockist pemasukan minuman beralkohol golongan A, B, dan C kepada PT Irian Jaya Sehat dengan alamat Jalan Nenas No.19 Kelurahan Timika Jaya, Timika-Papua dan tidak boleh lagi memberikan ijin/rekomendasi lagi kepada PT Irian Jaya Sehat.

Kepada saudara Direktur PT Irian Jaya Sejati diminta segara menghentikan upaya-upaya pembelaan hukum yang saudara sedang berupaya lewat Pengadilan Negeri karena melalui usaha ini anda sudah mengorban banyak Generasi Bangsa di Timika.

Lainnya kepada para bupati se-Provinsi Papua dimohon segara menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkohol atau Minuman Keras di Wilayah Papua. Kepada para bupati se-Provinsi Papua segera menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota tentang Pelarangan Produksi dan Pengedaran Beralkohol atau Minuman Keras di masing-masing wilayah. Kepada Bupati Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika, aparat penegak hukum Kabupaten Mimika, Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika segara menertibkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2014 tentang larangan memproduksi, pemasukan dan penjualan beralkohol di wilayah Kabupaten Mimika.

Gerakan Muda Anti Miras juga menuntut kepada para bupati se-Tanah Papua segara mencabut seluruh Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) menyangkut minuman keras atau beralkohol di wilayah Papua. Kepada Bupati Kabupaten Mimika agar segera mencabut SITU, SIUP menyangkut minuman keras atau beralkohol yang ada di distributor/stockist Tokoh 66 Jalan Cenderawasih dan di PT Pangansari Utama di Timika. (tan)

Tags: AspirasiflashheadlineMasyarakat Mimika yang tergabung dalam Gerakan Muda Anti Miras menyerahkan aspirasi berantas miras kepada DPRD Mimika pada Rabu (28/11).
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In