TIMIKA,TimeX
Secara resmi Gugus Tugas Covid-19 dibubarkan oleh Joko Widodo Presiden RI. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejak 20 Juli lalu.
BACA JUGA : Pemilik Usaha Pijat Ikut Penyuluhan New Normal
BACA JUGA : Bupati Perintahkan OPD Bangun Tanggul dan Normalisasi Sungai

Nicholaas E. Kuahaty
Pada Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres. Meski demikian untuk Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mimika belum dibubarkan.
“Saya belum tahu dibubarkan karena pernyataan Presiden belum dibubarkan,” ujar Nicholaas E. Kuahaty, Plt. Sekda Mimika di Hotel Grand Mozza pekan lalu.
Bahkan, ia menyebutkan Gugus Tugas Covid-19 masih ada.
“Itu kan perubahan nama bukan berarti dibubarkan karena belum ada satu daerah yang menyatakan bahwa clear, tidak ada lagi Covid-19, yah artinya Covid-19 ini masih dan penanganannya terus masih berlangsung,” jelasnya.
Ia menambahkan guna membahas penanganan Covid-19 selanjutnya, bersama Forkopimda akan kembali dilakukan, apakah tetap menerapkan new normal atau tidak.
Sementara jadwal pelaksanaan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 yang ditetapkan pada Sabtu 1 Agustus ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
Saat ini untuk wilayah Kota Timika ditetapkan new normal, sedangkan wilayah Tembagapura masih diterapkan PSDD.
Penulis : Elsina
Editor : Anton