
TIMIKA, TimeX
Hak angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang dugaan ijazah palsu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng serta sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang diparipurnakan anggota Parlemen Mimika pada 24 November 2016 lalu telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Direktori Putusan MA Republik Indonesia Nomor: 01 P/KHS/2017.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Yonas Magal kepada Timika eXpress dalam jumpa pers yang digelar bersama sejumlah anggota DPRD lainnya di Kantor DPRD Mimika, Kamis (6/4).
Ia menjelaskan dalam putusan MA dinyatakan bahwa MA mengabulkan permohonan Ketua DPRD Mimika, tanggal 3 Februari tahun 2017 tentang hak angket terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan serta perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Yonas mengatakan surat tersebut diterima pihaknya pada Hari Selasa (4/4) dan sudah diterima juga oleh pihak-pihak terkait termasuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan MA tersebut dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak diterimnya keputusan tersebut.
“Jadi terhitung 14 hari sejak Selasa (4/4) sudah harus ada tindaklajut,” katanya namun masih engan menyebut tindakan yang akan diambil menyikapi putusan MA tersebut.
Terkait perjalanan bupati ke luar negeri dalam hak angket yang dikabulkan dalam keputusan MA yakni perjalanan ke Hongkong pada tanggal 16 sampai 19 Oktober 2014, perjalanan ke Hongkong dan Cina pada tanggal 22 sampai 29 Maret 2014, perjalanan ke Singapura dan Hongkong pada tanggal 17 sampai 24 April 2015, perjalanan tujuan Singapura pada tanggal 25 sampai 27 April 2015, perjalanan tujuan Singapura dan lainnya pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2015 dan perjalanan tujuan Hongkong pada tanggal 31 Juli 2015.
Sementara itu pelanggaran sumpah janji sebagai kepala daerah sebagaimana diucapkan sesuai ketentuan pasal 61 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Adapun sumpah janji selaku bupati tersebut berbunyi “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya , memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Pelanggaran sumpah janji ini sesuai dengan ketentuan pasal 78, Undang-undang nomoe 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berakibat sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan kepala daerah atau bupati.
Berikut pengggunaan ijazah palsu yang digunakan Eltinus Omaleng pada waktu mencalonkan diri sebagai Bupati Mimika, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim hak angket terbukti bahwa ijazah yang digunakan bupati terbukti palsu.
Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN. Ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, SH, M.Hum dan Is Dusaryono, SH, MH, hakim-hakim agung sebagai anggota majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh ketua majelis beserta hakim-hakim anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Effebi, SH, MH dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Sementara itu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng hingga tadi malam belum berhasil dimintai keterangan terkait hak angket DPRD Mimika yang dikabulkan MA ini. (epy)