• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Hak angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang dugaan ijazah palsu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng serta sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang diparipurnakan anggota Parlemen Mimika

Hak Angket DPRD Mimika Dikabulkan MA

7 April 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Januari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Hak Angket DPRD Mimika Dikabulkan MA

by TimeX Red
7 April 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Hak angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang dugaan ijazah palsu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng serta sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang diparipurnakan anggota Parlemen Mimika

DOKUMEN - Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mimika, Yonal Magal didampingi sejumlah anggota DPRD Mimika menunjukan dokumen hasil keputusan MA kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Kamis (6/4). Foto: Yosefina Dai Dore/TimeX

TIMIKA, TimeX Hak angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang dugaan ijazah palsu  Bupati Mimika, Eltinus Omaleng serta sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang diparipurnakan anggota  Parlemen Mimika
DOKUMEN – Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mimika, Yonal Magal didampingi sejumlah anggota DPRD Mimika menunjukan dokumen hasil keputusan MA kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Kamis (6/4). Foto: Yosefina Dai Dore/TimeX

TIMIKA, TimeX

Hak angket Anggota DPRD Kabupaten Mimika tentang dugaan ijazah palsu  Bupati Mimika, Eltinus Omaleng serta sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang diparipurnakan anggota  Parlemen Mimika pada  24 November  2016 lalu telah dikabulkan oleh  Mahkamah Agung (MA) melalui Direktori Putusan MA Republik Indonesia Nomor: 01 P/KHS/2017.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Yonas Magal kepada Timika eXpress dalam jumpa pers yang digelar bersama sejumlah anggota DPRD lainnya di Kantor DPRD Mimika, Kamis (6/4).

Ia menjelaskan dalam putusan MA dinyatakan bahwa MA mengabulkan permohonan Ketua DPRD Mimika, tanggal 3 Februari tahun 2017 tentang hak angket  terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan serta perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri  yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Yonas mengatakan surat tersebut diterima pihaknya pada Hari Selasa (4/4) dan sudah diterima juga oleh pihak-pihak terkait termasuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti hasil putusan MA tersebut dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak diterimnya keputusan tersebut.

“Jadi terhitung 14 hari sejak Selasa (4/4) sudah harus ada tindaklajut,” katanya namun masih engan menyebut tindakan yang akan diambil menyikapi putusan MA tersebut.

Terkait perjalanan bupati ke luar negeri dalam hak angket yang dikabulkan dalam keputusan MA yakni perjalanan ke Hongkong pada tanggal 16 sampai 19 Oktober 2014, perjalanan ke Hongkong dan Cina pada tanggal  22 sampai 29 Maret 2014, perjalanan ke Singapura dan Hongkong pada tanggal 17 sampai 24 April 2015, perjalanan tujuan Singapura pada tanggal 25 sampai 27 April 2015, perjalanan tujuan Singapura dan lainnya pada tanggal  7 sampai 9 Juli 2015 dan perjalanan tujuan Hongkong pada tanggal  31 Juli 2015.

Sementara itu pelanggaran sumpah janji sebagai kepala daerah sebagaimana diucapkan sesuai ketentuan pasal 61 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Adapun sumpah janji selaku bupati tersebut berbunyi “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya , memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.

Pelanggaran sumpah janji ini sesuai dengan ketentuan pasal 78, Undang-undang nomoe 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berakibat sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan kepala daerah atau bupati.

Berikut pengggunaan ijazah palsu yang digunakan Eltinus Omaleng pada waktu mencalonkan diri sebagai Bupati Mimika, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim hak angket terbukti bahwa ijazah yang digunakan bupati terbukti palsu.

Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN. Ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, SH, M.Hum dan Is Dusaryono, SH, MH, hakim-hakim agung sebagai anggota majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh ketua majelis beserta hakim-hakim anggota  majelis tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Effebi, SH, MH dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Sementara itu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng hingga tadi malam belum berhasil dimintai keterangan terkait hak angket DPRD Mimika yang dikabulkan MA ini. (epy)

 

Tags: Hak Angket DPRDMimika Dikabulkan MA
Previous Post

MUI Mimika Keluarkan 27 Rekomendasi Rumah Makan Halal

Next Post

Ustadz Maulana: Mencari Rezeki Ngga Pulang-pulang

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Kehadiran penceramah kondang, Ustadz Maulana di tanah Amungsa, sejak Sabtu (8/4) hingga Minggu (9/4) benar-benar dipuja dan dipuji umat muslim di Timika.

Ustadz Maulana: Mencari Rezeki Ngga Pulang-pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In