• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Hak Guru ASN SMA-SMK Dibayarkan Pemprov Papua

Hak Guru ASN SMA-SMK Dibayarkan Pemprov Papua

1 Maret 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 16, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Hak Guru ASN SMA-SMK Dibayarkan Pemprov Papua

by Anton Djuma
1 Maret 2019
in News
0
Hak Guru ASN SMA-SMK Dibayarkan Pemprov Papua

Foto: Dok./TimeX ORASI - Guru-guru SMA-SMK di Kabupaten Mimika berorasi di Bundaran Timika Indah Jalan Budi Utomo sambil membagi bunga kepada para pengendara maupun masyarakat pejalan kaki dalam aksi menuntut pemerintah segera membayar hak-hak mereka selama tahun 2018 lalu, Senin (25/2).

TIMIKA,TimeX

Foto: Dok./TimeX
ORASI – Guru-guru SMA-SMK di Kabupaten Mimika berorasi di Bundaran Timika Indah Jalan Budi Utomo sambil membagi bunga kepada para pengendara maupun masyarakat pejalan kaki dalam aksi menuntut pemerintah segera membayar hak-hak mereka selama tahun 2018 lalu, Senin (25/2).

Yohanis Bassang Wakil Bupati Mimika menegaskan hak-hak 304 guru Aparatur Sipil Negara SMA-SMK selama tahun 2018 lalu yang mengabdi di lingkungan Kabupaten Mimika berupa tunjangan penambahan penghasilan (TPP) dan Uang Lauk Pauk (ULP) akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua yang dimasukan dalam APBD Provnsi Perubahan 2019. Sementara pembayaran hak guru honorer 761 dikembalikan ke pemerintah kabupaten dalam hal ini melalui para bupatinya untuk mengambil kebijakan.

Menurutnya hal ini sesuai kesepakatan berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Mimika yang diwakili olehnya dan Marthen Malissa Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Provinsi Papua di Jayapura beberapa waktu lalu.

Bassang menyampaikan hal ini kepada wartawan di Hotel Horison Ultima Timika ketika ditanya mengenai kepastian pembayaran hak-hak guru, Rabu (27/2).

Ia mengatakan guru-guru SMA-SMK yang berstatus ASN kedepannya akan menjadi tanggungjawab Provinsi Papua, sementara guru honorer ini harus menunggu keputusan Bupati Mimika pembayarannya diakomodir dari dana apa.

Ia menjelaskan pembayaran TPP dan ULP ASN guru SMA-SMK pada APBD induk Papua 2019 tidak diakomodir dan akan dibayarkan pada perubahan 2019 nanti. Mudah-mudahan masalah ini bisa selesai cepat dan guru-guru bisa bernapas lega karena haknya telah dibayarkan.

Sementara John Lemauk Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Mimika saat dihubungi Timika eXpress via ponsel, Rabu (27/2) membenarkan bahwa hasil keputusan antara Pemkab Mimika dan Provinsi Papua yang diakomodir adalah guru SMA-SMK yang berstatus ASN. Sedangkan honorer masih dibicarakan akan diakomodir di kabupaten/kota.

“Sekitar Bulan April Provinsi Papua selesaikan pencairannya untuk tahun 2018. Sementara untuk tahun 2019 sudah melekat, nanti di Provinsi Papua. Kalau untuk honorer ini karena unit perbantuan di Mimika belum ada sehingga dananya nanti dititipkan seperti di dana Bopda, BOS dan lain sebagainya yang mana sistemnya nanti sekolah masing-masing akan selesaikan kepada guru honor yang ada,” jelas John.

John memastikan walapun belum dibayarkan hak-hak guru-guru sekarang aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sudah kembali normal karena keputusannya akan dibayarkan.

“Kemarin selama dua hari itu hanya istirahat sebentar saja bukan mogok. Istirahat karena pada hari Senin guru-guru melakukan aksi demo dan hari Selasa istirahat sementara hari Rabu kemarin KBM kembali normal,” jelasnya.

Di Mimika ia menyebutkan terdapat 19  SMA dan 24 SMK. Dengan total guru dan pendidik 1.065 orang.

“Jadi kami tetap menunggu pembayaran hak-hak kami para guru ini,” katanya. (san)

Tags: flashHak guruheadline
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In