
TIMIKA, TimeX
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE menginstruksikan kepada pengelola pasar malam Jayanti agar stop melakukan operasional pasar malam selama 14 hari. Penutupan dilakukan tujuh hari sebelum Perayaan Paskah dan tujuh hari setelah Paskah. Namun, jika dalam rentang waktu yang diberikan bupati ini tidak digubris pihak pengelolah, maka bupati akan menindak tegas para pengelolah pasar malam.
“Kita berikan waktu untuk tutup pasar malam 14 hari. Tidak boleh ada kegiatan apapun di dalam pasar malam. Mulai dari H minus tujuh sampai H plus tujuh berhenti adakan kegiatan. Bangunannya boleh tetap ada, aktifitas yang tidak boleh jalankan sampai Paskah selesai ,” tegas Bupati Eltinus Omaleng saat konferensi pers di Pendopo Rumah Negara SP3, Kamis (17/3) pagi.
Bupati Eltinus beralasan, sikap pemerintah daerah yang cenderung mulai melunak terhadap keberadaan pasar tersebut lebih pada situasional agar tetap daerah ini kondusif. Bupati juga mengatakan tidak ada kesepakatan terselubung dibalik melempemnya sikap pemerintah daerah.
“Tidak ada deal-deal dengan saya, tidak ada buat sesuatu dengan kami, itu tidak ada. Tapi karena mereka mencatut nama orang lain, maka saya ambil strategi yang baik supaya jangan kasar. Saya tidak mau lagi ada kacau, saya tidak mau ada apa-apa dibawah. Sementara pihak yang harusnya membackup ini bicaranya lain-lain sehingga kita ambil solusi ini,” jelasnya.
Bupati memastikan, setelah melewati masa penutupan selama 14 hari, ia tidak dapat memastikan apakah pasar tersebut akan tetap beroperasi. Pasalnya pihak pengelola harus mengajukan permohonan izin beroperasi ke pemerintah daerah.
Permohonan tersebut juga akan dipertimbangkan, dikaji dan dievaluasi lebih mendalam terutama pihaknya akan melakukan perhatian khusus pada kajian permainan yang diadakan di pasar malam tersebut.
Soalnya permainan yang ditawarkan lebih bersifat pada ketangkasan, namun sangat lekat dengan unsur perjudian.
“Itu yang kita mau evaluasi kalau di dalam pasar itu memang ada kejahatan, tutup total saja. Tapi kita harus cari tahu dulu. Mereka datang lapor, bapak itu bukan judi kita ada hadiah setelah mereka menang kita berikan hadiah, itu laporan dari saudara Agustinus Anggaibak. Jadi ini yang mau kita evaluasi, kalau ada terpaksa kita tutup dan tidak dilanjutkan. Ada juga beberapa anak sekolah tidak ikut ujian, orangtua mereka datang lapor karena katanya ikut kegiatan pasar malam. Apakah kita izinkan atau tidak itu setelah ada evaluasi ini,” kata Bupati Omaleng.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan retribusi bagi PAD daerah. Jika izin diberikan maka sudah pasti pihak pengelolah wajib membayar kewajiban sesuai Perda yang ada.
“Kita akan data, berapa pendapatannya. Apakah menguntungkan atau tidak. Semua akan kita evaluasi. Kalau kita izinkan, mereka bayar dan masuk ke Dispenda. Makanya hal ini semua akan dievaluasi setelah H plus tujuh. Karena dimanapun ada kegiatan, kita kejar PADnya,” ujar Bupati Omaleng.(a14)