
BERSIHKAN – Warga membersihkan ranting dan batang pohon yang tumbang setelah diterjang angin kencang pada Senin (28/1).
TIMIKA,TimeX
Hujan deras mengguyur Kota Timika disertai angin kencang berkecepatan 40 knot pada Senin (28/1) sekira pukul 15.45 WIT mengakibatkan sejumlah pohon tumbang hingga menimpa atap rumah warga. Bahkan peristiwa alam ini membuat masyarakat Mimika panik.
Salah satunya atap rumah warga di Koperapoka Jalur II rusak akibat ditimpa pohon pinang yang tumbang akibat angin kencang. Tidak hanya dari pantauan Timika eXpress di beberapa ruas jalan, seperti di Jalan Baru (C Heatubun), dekat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, depan SMP Negeri 2, jalan menuju Bandara sempat menggangu aktivitas kendaraan bermotor akibat banyaknya dahan dan ranting pohon yang tumbang ke badan jalan. Kondisi serupa juga terjadi di belakang kantor Pos di Jalan Yos Sudarso dan di belakang RSUD Mimika.
Fitria Nur Fadlilah, Forecaster BMKG Timika menjelaskan, kecepatan angin yang melanda Kota Timika dan sekitarnya mencapai 40 knot dari kecepatan normal atau biasanya 10 sampai 15 knot.
“Kondisi ini sudah terjadi sejak 23 Januri lalu, dan kemungkinan akan sampai awal Februari,” ujarnya.
Menurut Fitria kondisi cuaca angin kencang ini diakibatkan udara berhembus dari tekanan tinggi ke tekanan rendah. “Jadi semakin rendah tekanan udara maka kecepatan angin semakin tinggi. Tekanan udara sangat rendah saat ini terjadi di wilayah Australia dan kondisi sebaliknya terjadi wilayah Asia,” jelas Fitria.
Ia menambahkan dari kecepatan angin hingga 40 knot, ini sangat berpengaruh terhadap tinggi gelombang air laut.
Diperkirakan tinggi gelombang air laut di wilayah perairan Amampare sampai Agats hingga Merauke bisa mencapai empat meter.
“Kami imbau para nelayan untuk saat ini jangan melaut atau sabar dulu melaut,” pesannya.
Kaitan dengan ini ia mengaku Badan Klimatologi Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Mimika telah menyiarkan peringatan ke pihak Syahbandar Pelabuhan Pomako.
Selain itu, pihak BMKG telah memberikan aerodrome warnings ke pengelola atau pihak otoritas Bandara Mozes Kilangin Timika terkait dengan akses pengelolaan moda transportasi. (tan)