TIMIKA, TimeX
Dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Mimika, pemerintah setempat telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) yang akan diberlakukan mulai Kamis (21/5) mendatang.

IMBAUAN – Kasat Binmas Polres Mimika memberikan imbauan menggunakan pengeras suara di perempatan Jalan Hasanuddin – Jalan Budi Utomo, Sabtu (16/5).
BACA JUGA : Pemkab Mimika Proses Pembayaran THR ASN
BACA JUGA : DPRD Soroti Aktivitas Penerbangan Airfast
BACA JUGA : Kodim 1710 Mimika Serahkan Bantuan untuk Warga
Salah satu aturan dalam ketentuan PSSM, tukang ojek dilarang mengangkut penumpang.
Terkait wacana ojek untuk sementara tidak boleh mengangkut penumpang, AKP Viky Pandu Widhapermana, Kasat Lantas Polres Mimika memastikan pihaknya selama tiga hari ke depan akan melakukan sosialisasi.
Selain tukang ojek, aturan serupa juga bakal diterapkan pada angkutan umum.
“Kebetulan kita telah melaksanakan apel gabungan, dan kita menyepakati untuk memberikan sosialisasi selama tiga hari. Sasarannya adalah tukang ojek dan angkutan umum. Untuk angkutan umum yang membawa penumpang akan diberlakukan jaga jarak, kemudian untuk ojek dilarang mengangkut penumpang namun hanya diizinkan adalah angkut barang,” jelas Pandu kepada Timika eXpress di Radio Publik Mimika, Senin (18/5).
Dipastikan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai Senin hingga Rabu nanti, pihaknya akan langsung turun lapangan dengan menyasar sejumlah titik ruas jalan dalam Kota Timika.
“Selain itu, kita juga akan sebar stiker dan dibagikan ke setiap distrik. Jadi yang ada di jalan-jalan gunakan label stiker putih. Tapi kalau yang berlabel stiker merah langsung dikandangkan dan tidak boleh ada di jalan di atas jam dua siang (pukul 14.00 WIT),” pungkasnya.
Untuk diketahui, penerapan aturan ini diharapkan bisa menekan penularan virus corona, di mana saat ini Mimika menjadi penyumbang jumlah pasien positif corona paling tinggi di Papua.
Penulis : Rina
Editor : Maurits Sadipun
(aro)