• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TNI-Polri Perketat PSSM di 10 Titik

Ingat! Mulai Kamis Ojek Dilarang Angkut Penumpang

18 Mei 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Ingat! Mulai Kamis Ojek Dilarang Angkut Penumpang

by Wahyu Ilahi
18 Mei 2020
in Berita Mimika, Headline
0
TNI-Polri Perketat PSSM di 10 Titik

Foto: Ist./TimeX IMBAUAN - Kasat Binmas Polres Mimika memberikan imbauan menggunakan pengeras suara di perempatan Jalan Hasanuddin - Jalan Budi Utomo, Sabtu (16/5).

TIMIKA, TimeX

Dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Mimika, pemerintah setempat telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSSM) yang akan diberlakukan mulai Kamis (21/5) mendatang.

Foto: Ist./TimeX
IMBAUAN – Kasat Binmas Polres Mimika memberikan imbauan menggunakan pengeras suara di perempatan Jalan Hasanuddin – Jalan Budi Utomo, Sabtu (16/5).

BACA JUGA : Pemkab Mimika Proses Pembayaran THR ASN

BACA JUGA : DPRD Soroti Aktivitas Penerbangan Airfast

BACA JUGA : Kodim 1710 Mimika Serahkan Bantuan untuk Warga

Salah satu aturan dalam ketentuan PSSM, tukang ojek dilarang mengangkut penumpang.

Terkait wacana ojek untuk sementara tidak boleh mengangkut penumpang, AKP Viky Pandu Widhapermana, Kasat Lantas Polres Mimika memastikan pihaknya selama tiga hari ke depan akan melakukan sosialisasi.

Selain tukang ojek, aturan serupa juga bakal diterapkan pada angkutan umum.

“Kebetulan kita telah melaksanakan apel gabungan, dan kita menyepakati untuk memberikan sosialisasi selama tiga hari. Sasarannya adalah tukang ojek dan angkutan umum. Untuk angkutan umum yang membawa penumpang akan diberlakukan jaga jarak, kemudian untuk ojek dilarang mengangkut penumpang namun hanya diizinkan adalah angkut barang,” jelas Pandu kepada Timika eXpress di Radio Publik Mimika, Senin (18/5).

Dipastikan sosialisasi selama tiga hari ke depan mulai Senin hingga Rabu nanti, pihaknya akan langsung turun lapangan dengan menyasar sejumlah titik ruas jalan dalam Kota Timika.

“Selain itu, kita juga akan sebar stiker dan dibagikan ke setiap distrik. Jadi yang ada di jalan-jalan gunakan label stiker putih. Tapi kalau yang berlabel stiker merah langsung dikandangkan dan tidak boleh ada di jalan di atas jam dua siang (pukul 14.00 WIT),” pungkasnya.

Untuk diketahui, penerapan aturan ini diharapkan bisa menekan penularan virus corona, di mana saat ini Mimika menjadi penyumbang  jumlah pasien positif corona paling tinggi di Papua.

Penulis : Rina

Editor : Maurits Sadipun
(aro)

Tags: flashHeadlilneojek
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In