• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Iwan Tersangka Narkoba Diancam Penjara 20 Tahun

Iwan Tersangka Narkoba Diancam Penjara 20 Tahun

21 Maret 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Mei 25, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Iwan Tersangka Narkoba Diancam Penjara 20 Tahun

by Anton Djuma
21 Maret 2019
in News
0
Iwan Tersangka Narkoba Diancam Penjara 20 Tahun

Foto: Dok./TimeX Iptu Kordiali Laurensius

TIMIKA,TimeX

Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menjerat tersangka Irwan alias Iwan sesuai ketentuan pasal 112 ayat 1 dan 2, dan juga pasal 115 ayat 1 dan 2 serta pasal 127 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Foto: Dok./TimeX
BARANG BUKTI – Iptu Kordiali Laurensius tunJukan barang bukti sabu milik tersangka.

Selain hukuman badan, tersangka dalam kasus ini juga harus membayar denda pidana minimal Rp800 juta, dan maksimal Rp10 miliar.

Sangkaan hukuman ini dikarenakan tersangka tidak hanya menguasai tapi juga memperjualbelikan dan menyalahgunakan narkotika berdasarkan hasil penyidikan.

Tersangka Irwan alias Iwan diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satres Narkoba pada Jumat (18/1) sekira pukul 23.00 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Gang Apotik Arguni.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 19,76 gram.

Sebagian besar dari barang haram tersebut telah dimusnahkan 18,28 gram di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (22/2) lalu. Proses hukum kasusnya sudah tahap pemberkasan.

“Setelah kita kirim berkas ke Kejakaaan, prosesnya akan kita percepat karena semua unsur sudah disertakan,” kata Iptu Laurentius Kordiali Kasat Narkoba Polres Mimika kepada Timika eXpress belum lama ini di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, tersangka Irwan dibekuk ketika sedang berpesta sabu dengan seorang wanita di salah satu kamar hotel, di Timika, Papua.

Dari penangkapan tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19,76 gram yang dikemas dengan plastik bening dalam tas ranselnya (tersangka).

Diamankan pula alat timbangan, dua buah bong (alat hisap shabu), buku saku untuk catatan, sebuah HP Samsung lipat warna putih, uang senilai Rp4 juta, timbangan digital, gunting kecil, satu korek api gas, satu potongan pipet dan dua bundel plastik bening ukuran kecil.

Orang nomor satu di Polres Mimika menambahkan, selain penyidikan terhadap tersangka Irwan, jajarannya pun sementara mengejar tersangka lain.

“Masih ada dua DPO (Daftar Pencarian Orang) diketahui berdomisiili di Makassar dan satu lagi berpindah-pindah tempat. Dari hasil monitor terakhir saat ini kemungkinan sedang berada di Kabupaten Asmat dan dalam perburuan penyidik Polres Mimika,” beber Iptu Kordiali. (tan)

Tags: flashheadlineNarkoba
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In