
TIMIKA,TimeX
Kejaksaan Negeri Mimika mulai periksa berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) guru tahun 2015 sejak dipilimpahkan penyidik Polres Mimika pada awal Januari 2017 lalu.
“Kita masih intensif periksa. Berkasnya tebal-tebal, makanya kita bentuk tim agar cepat menyelesaikannya,” ujar Kejari Mimika, Alex Sumarna kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Ia belum memastikan kapan pemeriksaan berkas perkara tersebut selesai. Namun Alex menjamin pihaknya sedang bekerja keras apapagi kasus ini menjadi sorotan publik Timika.
Dalam kasus ini sebutnya penyidik Polres Mimika telah menetapkan tiga orang tersangka yang sampai saat ini belum ditahan.
Indikasi korupsi dalam pembayaran dana insentif guru-guru di Kabupaten Mimika pada Desember 2015 mencuat setelah sejumlah guru menggelar aksi unjuk rasa di beberapa tempat di Kota Timika yaitu di depan Bank Papua dan depan SMP Negeri 2 Mimika. Para guru yang menggelar aksi unjuk rasa merasa tidak puas karena tidak menerima dana insentif dari Pemkab Mimika. Padahal rekan guru lain menerimanya pembayaran dana insentif guru yang bersumber dari APBD. Dana ini didistribusikan dua kali dalam setahun. Pembayaran insentif guru dibagi dalam empat kategori yaitu sekolah dalam kota Rp9 juta per guru dan per semester, sekolah pinggir kota Rp9,6 juta, sekolah jauh dari kota Rp12 juta, dan sekolah sangat jauh dari kota Rp15 juta per guru dan per semester. (a21)