TIMIKA,TimeX
Hendrikus Setitit, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika optimis penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2020 bisa mencapai target sebesar Rp 40 miliar. Realisasinya sampai dengan saat ini sudah mencapai Rp 17.737.648.034 atau sebesar 44 persen.

Hendrikus Setitit
BACA JUGA : Harga Tanah di Bandara Mozes Kilangin Terus Naik
BACA JUGA : Mama-mama Pedagang OAP Tolak Dipindahkan ke Pasar Sentral
“Kami optimis BPHTB mencapai target. Mudah-mudahan ada waktu enam bulan lagi bisa terealisasi sesuai dengan target. Kalau melihat potensi bisa tercapai. Hanya saja ada kendala non teknis terkait persyaratan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kami yakin dan optimis capai target,” ungkap Hendrikus kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (20/7).
Ia mengungkapkan, target BPHTB tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 lalu sebesar Rp30 miliar.
“Oleh sebab itu, melihat capaian dan pertumbuhan yang signifikan tersebut. Kami menaikan target dari pajak BPHTB pada APBD 2020 menjadi Rp40 miliar,” jelasnya.
Ia merasa lebih optimis pendapatan capai target dengan adanya sinergitas dengan para PPAT.
Hendrikus menambahkan dalam pengelolaannya Bapenda mengimplementasikan pelayanan BPHTB secara online guna meningkatkan akuntabilitas.
Implementasi pengelolaan secara online ini mulai dari proses pelaporan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) BPHTB dari PPAT sampai dengan proses pembayarannya.
“Dengan begitu diharapkan setiap pembayaran BPHTB dapat terkontrol dan sesuai dengan perhitungannya, dan melakukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan BPHTB kepada stakeholder terkait,” tuturnya.
Penulis : Allo
Editor : Anton