
TIMIKA, TimeX
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto akhirnya angkat bicara terkait proses hukum gugatan sengketa lahan Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diajukan Sem Asso, salah satu aktivis KNPB terhadap jajaran kepolsian.
Terkait masalah lahan Sekretariat KNPB di Jalan Sosial, Kebun Sirih, dengan tegas Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penyerobotan, tapi penertiban.
Penegasan ini disampaikan lantaran adanya penilaian bahwa pihak kepolisian melakukan penyerobotan.
Terkait sengketa ini, orang nomor satu menyerahkan semuanya kepada mekanisme hukum.
Pasalnya, dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat (PS) oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Timika, tentu fakta-fakta dan bukti otentik menjadi dasar majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil.
Dimana, bangunan sekretariat KNPB berdiri bukan diatas tanah milik KNPB secara organisasi.
“Tanah itu milik PTFI dan sudah ada keterangan tertulis sebagai hak atas kontrak karya yang kini berubah rezim jadi IUPK. Ini jadi dasar kami pihak kepolisian. Karena masalah gugatan merupakan sah-sah saja dan itu hak setiap warga maupun organisasi. Apabila menilai tindakan pihak kepolisian tidak sesuai, maka pengajuan gugatan itu bisa dilakukan,” tegas Kapolres kepada wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (27/4).
Apalagi dalam Undang-Undang (UU) Agraria pun menyebutkan, mesikupun diatasnya dibangun sesesorang atau organisasi sebuah bangunan. Tapi ketika tanahnya bukan miliknya, bisa digugat atau dibongkar. Jadi tidak punya hak mengklaim bahwa tanah itu milik KNPB.
Dengan demikian, Kapolres Mimika meyakini bahwa gugatan perkara yang diajukan aktivis KNPB, akan dimenangkan pihaknya.
“Kami optimis menang karena pada gugatan pra peradilan kami menang,” serunya.
Untuk diketahui, alasan Sem Asso (penggugat) menggugat karena menilai pihak kepolisian telah menguasai secara paksa sebidang tanah sekaligus bangunan diatasnya seluas 375 meter persegi di Jalan Sosial tanpa menunjukan bukti hukum, maupun dokumen eksekusi resmi dari pengadilan setempat.
Dalam gugatannya, penggungat meminta pihak kepolisian mengosongkan tanah dan bangunan, serta mengganti kerugian sebesar Rp1,1 miliar lebih, dengan rincian Rp 147 Juta kerugian materil dan Rp. 1 miliar kerugian imateril. (tan)