
Pihak Jasa Cargo Pengiriman Barang Ikut Bertanggungjawab
TIMIKA, TimeX
Menduduki peringkat tiga di Papua terhadap peredaran narkoba, Mimika tidak hanya disebut daerah darurat narkoba, namun, lebih dari itu sudah jadi surga peredaran barang haram dari bisnis menggiurkan ini.
Gawatnya, akses untuk mendapatkan narkoba dengan modus baru melalui jejaring media sosial (Medsos) seperti modus operandi yang dilakukan oknum PNS di Mimika berinisial APL (40) dan rekannya, AB (37) yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Kamis (1/9) lalu.
APL dan AB kini masih ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Mimika dari hasil pemeriksaan mengaku mendapatkan 6 paket ganja kering siap dijual dengan cara pemesanan melalui jejaring medsos facebook.
APL yang katanya berkenalan dengan seorang warga bernama Anis di Jayapura melalui jejaring facebook lantas ditawari barang haram, kini harus berurusan dengan proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso, SIK, M.Si menegaskan, pemesanan narkoba melalui medsos termasuk dalam modus baru pemesanan barang terlarang di wilayah Mimika.
Terkait penangkapan APL dan AB, pihaknya pun masih melakukan uji laboratorik terhadap paket ganja di Labfor Jayapura.
“Sambil menunggu pengiriman ganja untuk penelitian labfor, kedua pelaku masih kita tahan dan tunggu tujuh kali dua puluh empat jam terkait penyelidikan dna pembuktianya,” jelas Yustanto saat dikonfirmasi Timika eXpress, Jumat (2/9).
Selain kedua pelaku, pihak cargo barang yang menerima 6 paket kiriman ganja kering juga akan dimintai pertanggungjawabnnya.
“Saya sudah tegaskan bahwa kita pastikan berangus peredaran narkoba, termasuk kurir hingga bandarnya jika ketahuan mengedarkan narkoba di Timika.
Seperti diberitakan sebelumnya, APL (40) dan AB (37) ditangkap di dua lokasi berbeda
mulai pukul 12.45 WIT, Kamis lalu.
APL adalah oknum PNS yang bertugas di Distrik Jila, sedangkan AB profesinya sopir bus pada Disperindag Kabupaten Mimika.
AB, warga gang Pepaya Jalan Hasanuddin dibekuk personil Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor JNE, tempat dimana AB mengambil kiriman 6 paket ganja.
Menyusul pelaku APL ditangkap di Perumahan Pemda SP2 berdasarkan keterangan dari AB.
Kini 6 paket ganja sudah dijadikan barang bukti. lainnya, 1 unit mobil Toyota Avansa warna hitam bernomor polisi DS 1391 MA yang digunakan pelaku.
Selain itu satu buah buku modul perkuliahan sebgaai media penyimpanan paket ganja, serta sebuah handphone Nokia warna hitam. (a21/a19)