
Empat Karyawan Dipulangkan
TIMIKA, TimeX
Kapolres Mimika, AKBP Viktor Dean Mackbon yang tertembak saat bentrok di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika antara aparat kepolisian dengan karyawan, Kamis pekan lalu, akhirnya Minggu (23/4) sekitar pukul 15.00 WIT meninggalkan Ruang VIP Cenderawasih RSUD Mimika setelah sempat dirawat selama tiga hari pascainsiden tersebut.
Selain Kapolres yang tertembak peluru karet di bagian tumit kaki kiri, empat karyawan lainya yang juga dilumpuhkan polisi dengan peluru karet, semuanya telah dipulangkan usai dirawat di RSUD Mimika.
Kabag Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena kepada Timika eXpress, Senin (24/4) kepada wartawan membenarkan bahwa atas permintaan Kapolres Mackbon dengan melihat kondisi cicera luka, pihaknya telah mengijinkan pulang.
Namun, Kapolres masih harus kontrol selama tiga hari sekali.
“Kapolres rencananya lanjutkan perawatan di Jakarta, tapi kita sarankan setelah kondisinya benar-benar pulih, karena tidak mungkin pergi dalam waktu dekat, sebab masih harus rawat jalan,” katanya.
Untuk diektahui, dari hasil observasi dokter spesialis bedah RSUD Mimika, dr. Putu Ais berhasil mengeluarkan 6 serpihan proyektil peluru dari tumit kaki kiri Kapolres Mackbon yang terluka.
Kapolres tertembak saat mengamankan sidang kasus Sudiro, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia di PN Timika, Kamis (20/4).
Sementara itu, empat karyawan yang terkena luka tembak d i bagian kaki dan pantat, yakni Adrian W Santoso (38) karyawan mekanik Grasberg yang terkena tembak di kaki kanan dan Muhammad Faisal (25) karyawan maintenance yang menderita luka tembak di pantat bagian kiri, juga telah dipulangkan pada, Minggu (23/4).
Sedangkan dua korban lainnya, Zainal Arifin dan Puguh Prihandono telah dipulangkan usai menjalani perawatan medis pada Kamis pascainsiden.
Bentrok aparat dengan ratusan karyawan pendukung Sudiro yang didakwa menggelapkan dana iuran organisasi SPSI PT Freeport senilai Rp3,3 miliar, itu bermula ketika eksepsi kuasa hukum terdakwa ditolak.
Majelis Hakim, Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y. Babthista dan Steven C Walukow menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Sudiro.
Termasuk majelis hakim PN Timika juga belum mengabulkan permohonan terdakwa Sudiro untuk tidak ditahan di sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan saat dikonfirmasi Timika eXpress menyatakan proses hukum lanjut terkait insiden penembakan yang menciderai Kapolres Mimika di PN Timika tetap ditindaklanjuti pihaknya.
Menurut Dionisius, sudah ada sejumlah saksi, baik dari karyawan maupun anggota Polres yang twlah diminta keterangan.
“Yang jelas kita akan tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya singkat.(aro/vis)