• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Kasus Narkoba Tersangka L, R dan I Tahap Satu

21 April 2018
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Kasus Narkoba Tersangka L, R dan I Tahap Satu

by Anton Djuma
21 April 2018
in Borgol/Hukrim, Headline
0

TIMIKA,TimeX

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika Kompol Mursaling mengatakan berkas perkara narkoba jenis sabu-sabu dengan tiga tersangka inisial L, R dan I sudah tahap satu setelah dikirim ke jaksa pada Senin (16/4).

“Saat ini kita masih menunggu hasil dari kejaksaan agar secepatnya dapat melengkapi berkas tahap dua,” kata Mursaling saat dihubungi Timika eXpress via WhatsAppnya, Jumat (20/4).

Perlu diketahui ketiga pengedar narkoba ini ditangkap pada hari dan tanggal yang sama pada Kamis (15/3). Namun di lokasi dan jam berbeda. Tersangka L ditangkap di rumahnya di Jalan Cenderawasih SP 2 sekira pukul 10.30 WIT dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Tersangka R ditangkap di rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 2 sekira pukul 13.30 WIT dengan barang bukti tiga paket. Sedangkan tersangka I ditangkap di rumahnya di belakang Hotel Anggrek Jalur I sekira pukul 17.00 WIT dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu.

Total barang bukti narkoba dari ketiganya sebanyak 13 paket setelah ditimbang dengan berat 1,87 gram.

Tersangka L dan R peroleh barang bukti tersebut dari tersangka I yang dikirim oleh Udin dari Makassar melalui jasa pengiriman barang. Tersangka L dan R selain mengkonsumsi juga sebagai pengedar.

Tersangka I merupakan seorang wiraswasta baru sekali menjadi kurir barang haram ini. Sementara R yang berprofesi sebagai sopir mobil rental dan L pekerjaan wiraswasta sudah dua kali mengedarkan. Dalam kasus ini ketiganya merupakan pemain baru dan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 127 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Mursaling juga mengaku selama tiga bulan, Januari, Februari dan Maret 2018 pihaknya telah berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba. Hal ini sudah melebihi target yang ditentukan BNN Pusat hanya tiga kasus.

Perwira melatih satu itu memastikan dari jumlah kasus yang ditangani saat ini tidak menutup kemungkinan kedepan pasti bisa menangkap pelaku-pelaku lainnya.

“Dari empat pelaku tersebut baru satu berkas yang telah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Mimika. Sedangkan tiga yang lainnya masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan,” katanya.

Salah satu cara menekan masuknya narkoba di wilayah ini Mursaling bersama timnya terus  perketat pengawasan baik di pintu masuk Pelabuhan Pomako, Bandara Mozes Kilangin mapun di tempat jasa pengiriman barang.

Dalam mengawasi hal itu ia menyadari membutuhkan kerjasama semua elemen masyarakat di Timika. “Kita juga tidak terpaku dengan target yang diberikan pusat. Untuk itu kita memerlukan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi hal ini,” katanya.

Dikatakan setiap hari BNNK Mimika akan terus memantau peredaran barang haram tersebut. Untuk dapat menangkap pelaku, pengedar maupun pemakai tentunya memerlukan waktu cukup lama sebab sebelum penangkapan harus mengawasi pergerakan mereka terlebih.

Rata-rata selama ini pengedar mendapat narkoba dari luar Timika seperti Makassar yang dikirim melalui jasa pengiriman. Selain untuk konsumsi sendiri juga dijual kepada pelanggan.

“Tentunya untuk mengantisipasi hal itu kita perlu lakukan koordinasi dengan pihak pengiriman, sehingga jika ada barang yang mencurigakan dapat menghubungi kami maupun polisi,” jelasnya. (aro)

Foto: Dok./TimeX
MINTA KETERANGAN – Kepala BNNK Mimika Kompol Mursaling minta keterangan kepada ketiga tersangka pada Rabu (4/4).
Tags: Narkoba BNN
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In