
TIMIKA, TimeX
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali mengeksekusi oknum guru SMP di Timiika, bernama Derita Pamewa (36) yang ditetapkan sebagai terpidana oleh Tim Kejari Timika dari sekolah tempatnya mengajar, Senin (13/11) kemarin sempat menolak.
Namun, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Nomor 1067 K/PID SUS/2017, wanita paruh baya tersebut tetap dieksekusi oleh tim Kejari, diantaranya, Habibie Anwar, SH bersama Johanes Aritonang, SH dan Imelda Simbiak SH.
Kajari Mimika melalui Kasi Intelijen, Yasozisokhi Zebua mengatakan, terpidana menolak dieksekusi dengan alasan tidak bersama penasehat hukum.
Melalui sambungan telepon, Tim Kejari pun sempat berdebat dengan Penasehat Hukum (PH) terpidana.
“Sekitar jam 10 pagi tadi (kemarin-Red), kami jemput dia (terpidana-Red) di sekolahnya. Sempat berdebat, tapi akhirnya jam 12 siang kami berhasil eksekusi dan bawa ke Lapas di Iwaka,” kata Yasozisokhi Zebua, SH melalui release yang diterima Timika eXpress, Senin (13/11).
Berdasarkan putusan MA, Derita Pamewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu telah memaksa atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.
“Pamewa diganjar pidana penjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan,”katanya
Lebih lanjut, katanya pada putusan Pengadilan Negeri dulu Pamewa divonis 12 tahun, namum melalui upaya banding di Pengadilan Tinggi turun jadi delapan tahun. Selanjutnya dari putusan Kasasi MA dipidana enam tahun penjara.
“Kalau untuk keputusan Kasasi tersebut mengatakan kejadian penangakapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”ujarnya.
Sebelumnya, perbuatan yang dilakukan oleh Derita diketahui kedua orang tuanya setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada 28 Januari 2016 lalu.
“Sementara pencabulan yang dilakukan oleh Pamewa terlah terjadi pada 2013 hingga 2015. Dimana ia telah melakukan perbuatannya sebanyak sembilan kali,”jelasnya. (aro)