
DICIDUK – Polisi menciduk YM pelaku pencurian di Gereja St. Stefanus Sempan saat berada di Polsek Mimika Baru usai dibekuk di eks Pasar Swadaya Jalan Bougenville, Minggu (17/3).
TIMIKA,TimeX
Penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka YM (30) tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (29/4). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHpidana.
AKP Pilomina Ida Waymramra, Kapolsek Mimika Baru melalui Ipda Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dalam release yang diterima media ini menuliskan berkas tersangka YM telah tahap dua, bersama barang bukti berupa satu buah HP Samsung J7 Pro warna Gold, satu buah kondom HP Samsung J7 Pro, lima buah ATM dan satu lembar uang lima ringgit Malaysia.
Andi menuliskan kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Jadi kita serahkan tahap dua ini berdasarkan Nomor LP:/110/III/2019 teranggal 10 Maret 2019,” tulisnya.
Sebelum dibawah dan diterima oleh Fransiska Lidya Wonmaly selaku JPU, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara. Saat ini tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIB Timika.
Perlu diketahui perkara tindak pidana pencurian oleh tersangka dengan korban bernama Fiktorina Fera Suryani Heatubun. Kasus ini terjadi pada Minggu 10 Maret 2019 di Jalan Busiri, di Gereja Santo Stefanus Sempan.
Tersangka mengambil dompet milik korban yang tersimpan di rak lemari penyimpanan barang dekat pintu masuk gereja.
Dompet tersebut berisikan Rp 700 ribu, satu buah HP dan 5 buah ATM. Setelah mengambil tas milik korban, tersangka kembali ke rumahnya di Jalan Nuri belakang Kantor Pos. Tersangka mengambil ATM milik korban melakukan transaski penarikan sebesar Rp 2.700.000.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut di Polsek Mimika Baru guna proses lanjut.
Sesuai data Timika eXpress pelaku ini diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual buah-buahan. Ia ditangkap oleh salah seorang korban, didampingi beberapa personel polisi di eks Pasar Swadaya Timika, Minggu (17/3) sekira pukul 09.30 WIT. Saat hendak diringkus pelaku sedang menjual buah-buahan di dekat lampu merah Jalan Bougenville.
Korban yang meminta namanya tidak disebutkan ini saat dikonfirmasi Timika eXpress, Senin (18/3) lalu menjelaskan, jika tas miliknya ditaruh di atas sebuah tempat di pintu masuk gereja. Lalu ia bersama anak-anaknya sedang mengikuti prosesi berkat perutusan dari pemimpin ibadah. Namun saat kembali ia kaget tas yang berisi sejumlah dokumen penting tersebut sudah tidak ada.
“Saya kaget karena tas saya sudah tidak ada di tempat,” tutur korban.
Lebih lanjut korban menyebut beberapa dokumen penting miliknya yang tersimpan dalam tas tersebut yakni Kartu BPJS, ATM, KTP, BPJS, KARPEG, 1 buah HP Samsung dan uang tunai Rp700 ribu.
“Karena dalam tas saya itu, ada simpan nomor PIN ATM, jadi saya langsung kontak ke call center Bank Papua. Lalu dari pihak call center memberitahukan, bahwa baru saja ada penarikan uang tunai sebesar Rp2,9 juta,” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi akurat terkait nomor kode ATM yang dipakai pelaku, korban langsung menuju ke Bank Papua Cabang Timika untuk mengecek siapa yang baru saja menarik uang tersebut melalui CCTV.
“Jadi saya dari tempat ibadah langsung ke Bank Papua. Dan ternyata benar, jika pelaku telah mengambil uang pakai ATM saya,” ujarnya.
Selanjutnya, korban meminta rekaman CCTV untuk dilakukan pengecekan terkait siapa pelaku pencurian tersebut.
“Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat jelas pelakunya seorang wanita. Kemudian, saya bawa rekaman CCTV itu dan lapor ke polisi. Selain itu, saya juga cetak foto pelaku lalu disebarkan ke beberapa orang sampai akhirnya diketahui identitas pelaku,” jelasnya.
Korban menambahkan dari informasi yang diperoleh dari sejumlah informan, pelaku sedang melakukan perjalanan ke Merauke untuk membeli buah-buahan dengan tujuan dipasarkan di Timika.
“Karena itu, saya cek kapal dari Merauke yang tiba di Pomako Minggu dini hari itu. Terus paginya, saya cek ke tempat jualan buah-buahan, ternyata dia lagi jualan buah-buahan di dekat lampu merah perempatan eks Pasar Swadaya,” jelasnya.
Kemudian korban menghubungi polisi dan langsung menciduk pelaku saat sedang menjajakan barang jualannya di eks Pasar Swadaya Timika.
Kepada korban dan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku setelah mengambil uang di Bank Papua, ia lalu membuang semua dokumen tersebut di dekat salah satu tempat pembuangan sampah di Kompek Rumah Hantu, Jalan Megantara Timika sebelum berangkat ke Merauke. Sedangkan HP Samsung milik korban telah dijualnya seharga Rp 700 ribu.
“Jadi HP sudah dia jual ke salah satu warga Timika. Saya sudah berikan keterangan kepada polisi, termasuk saya hadirkan dua orang saksi yakni saksi yang melihat pelaku di tempat ibadah dan orang yang membeli HP dari pelaku,” jelas korban. (tan)