• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kasus Pencurian di Gereja St Stefanus Sempan Tahap Dua

Kasus Pencurian di Gereja St Stefanus Sempan Tahap Dua

2 Mei 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Kasus Pencurian di Gereja St Stefanus Sempan Tahap Dua

by Anton Djuma
2 Mei 2019
in News
0
Kasus Pencurian di Gereja St Stefanus Sempan Tahap Dua

Foto: Do./TimeX DICIDUK – Polisi menciduk YM pelaku pencurian di Gereja St. Stefanus Sempan saat berada di Polsek Mimika Baru usai dibekuk di eks Pasar Swadaya Jalan Bougenville, Minggu (17/3).

Foto: Do./TimeX
DICIDUK – Polisi menciduk YM pelaku pencurian di Gereja St. Stefanus Sempan saat berada di Polsek Mimika Baru usai dibekuk di eks Pasar Swadaya Jalan Bougenville, Minggu (17/3).

TIMIKA,TimeX

Penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka YM (30) tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (29/4). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHpidana.

AKP Pilomina Ida Waymramra, Kapolsek Mimika Baru melalui Ipda Andi Suhidin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru dalam release  yang diterima media ini menuliskan berkas tersangka YM telah tahap dua, bersama barang bukti berupa satu buah HP Samsung J7 Pro warna Gold, satu buah kondom HP Samsung J7 Pro, lima buah ATM dan satu lembar uang lima ringgit Malaysia.

Andi menuliskan kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Jadi kita serahkan tahap dua ini berdasarkan Nomor LP:/110/III/2019 teranggal 10 Maret  2019,” tulisnya.

Sebelum dibawah dan diterima oleh Fransiska Lidya Wonmaly selaku JPU, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara. Saat ini tersangka sudah berada di Lapas Kelas IIB Timika.

Perlu diketahui perkara tindak pidana pencurian oleh tersangka  dengan korban bernama Fiktorina Fera Suryani Heatubun. Kasus ini terjadi pada Minggu 10 Maret 2019 di Jalan Busiri, di Gereja Santo Stefanus Sempan.

Tersangka mengambil dompet milik korban yang tersimpan di rak lemari penyimpanan barang dekat pintu masuk gereja.

Dompet tersebut berisikan Rp 700 ribu, satu buah HP dan 5 buah ATM. Setelah mengambil tas milik korban, tersangka kembali ke rumahnya di Jalan Nuri belakang Kantor Pos. Tersangka mengambil ATM milik korban melakukan transaski penarikan sebesar Rp 2.700.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut di Polsek Mimika Baru guna proses lanjut.

Sesuai data Timika eXpress pelaku ini diketahui sehari-hari bekerja sebagai penjual buah-buahan.  Ia ditangkap oleh salah seorang korban, didampingi beberapa personel polisi di eks Pasar Swadaya Timika, Minggu (17/3) sekira pukul 09.30 WIT. Saat hendak diringkus pelaku sedang menjual buah-buahan di dekat lampu merah Jalan Bougenville.

Korban yang meminta namanya tidak disebutkan ini saat dikonfirmasi Timika eXpress, Senin (18/3) lalu menjelaskan, jika  tas miliknya ditaruh di atas sebuah tempat di pintu masuk gereja. Lalu ia bersama anak-anaknya sedang mengikuti prosesi berkat perutusan dari pemimpin ibadah. Namun saat kembali ia kaget tas yang berisi sejumlah dokumen penting tersebut sudah tidak ada.

“Saya kaget karena tas saya sudah tidak ada di tempat,” tutur korban.

Lebih lanjut korban menyebut beberapa dokumen penting miliknya yang tersimpan dalam tas tersebut yakni Kartu BPJS, ATM, KTP,  BPJS, KARPEG, 1 buah HP Samsung dan uang tunai Rp700 ribu.

“Karena dalam tas saya itu, ada simpan nomor PIN ATM, jadi saya langsung  kontak ke call center Bank Papua. Lalu dari pihak call center memberitahukan, bahwa baru saja ada penarikan uang tunai sebesar Rp2,9 juta,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi akurat terkait nomor kode ATM yang dipakai pelaku, korban langsung menuju ke Bank Papua Cabang Timika untuk mengecek siapa yang baru saja menarik uang tersebut melalui CCTV.

“Jadi saya dari tempat ibadah langsung ke Bank Papua. Dan ternyata benar, jika pelaku telah mengambil uang pakai ATM saya,” ujarnya.

Selanjutnya, korban meminta rekaman CCTV untuk dilakukan pengecekan terkait siapa pelaku pencurian tersebut.

“Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat jelas pelakunya seorang wanita. Kemudian, saya bawa rekaman CCTV itu dan lapor ke polisi. Selain itu, saya juga cetak foto pelaku lalu disebarkan ke beberapa orang sampai akhirnya diketahui identitas pelaku,” jelasnya.

Korban menambahkan dari informasi yang diperoleh dari sejumlah informan, pelaku sedang melakukan perjalanan ke Merauke untuk membeli buah-buahan dengan tujuan dipasarkan di Timika.

“Karena itu, saya cek kapal dari Merauke yang tiba di Pomako Minggu dini hari itu. Terus paginya, saya cek ke tempat jualan buah-buahan, ternyata dia lagi jualan buah-buahan di dekat lampu merah perempatan eks Pasar Swadaya,” jelasnya.

Kemudian korban menghubungi polisi dan langsung menciduk pelaku saat sedang menjajakan barang jualannya di eks Pasar Swadaya Timika.

Kepada korban dan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku setelah mengambil uang di Bank Papua, ia lalu membuang semua dokumen tersebut di dekat salah satu  tempat pembuangan sampah di Kompek Rumah Hantu, Jalan Megantara Timika sebelum berangkat ke Merauke. Sedangkan HP Samsung milik korban telah dijualnya seharga Rp 700 ribu.

“Jadi HP sudah dia jual ke salah satu warga Timika. Saya sudah berikan keterangan kepada polisi, termasuk saya hadirkan dua orang saksi yakni saksi yang melihat pelaku di tempat ibadah dan orang yang membeli HP dari pelaku,” jelas korban. (tan)

Tags: flahflashheadlinePencuri
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In