TIMIKA,TimeX
Willem Naa, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menegaskan kedai kopi, warung makan kaki lima juga toko dan ruko yang masih buka di atas jam 19.01 tanpa mengindahkan Instruksi Bupati di masa adaptasi hidup baru akan kembali dilakukan pengawasan dan penertiban mulai, Senin (22/6).

Willem Naa
BACA JUGA : Disdukcapil Diminta Prioritas Operator OAP
Ia menjelaskan hal ini juga karena sejak penerapan adaptasi hidup baru belum ada pengawasan aktifitas di lapangan sebagaimana Instruksi Bupati agar aktifitas warga mulai pukul 19.01 hingga 06.00 dibatasi dan tetap berada di rumah. Namun semenjak mulai perpanjang masa new normal ini aktifitas di lapangan tidak ada.
BACA JUGA : Willem Naa Bantah Tudingan Pemotongan TPP dan ULP
“Itu kelalaian kami semua. Tapi untuk Satpol mulai hari ini turun ke lapangan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang berpandangan bahwa bebas itu tidak ada. Bebas itu dalam arti harus ikut prosedur dari Instruksi Bupati,” jelas Willem Naa kepada wartawan usai pimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (22/6).
BACA JUGA : Febian Magal Bantah Isu Pembentukan Yayasan Bedasarkan Marga
Willem mengatakan telah mendapat arahan dari bupati untuk melakukan pengamanan tidak hanya pada malam tapi juga pagi dan siang hari.
“Nanti kami upayakan hari ini, kami turun untuk kasih informasi di pasar-pasar, di mall dan toko di kota bahwa batas jam itu harus berhenti. Kita akan patroli siang malam,” katanya.
“Kalau sanksinya belum, kita kasih teguran dulu. Yang melakukan aktifitas di atas jam itu pasti kita tegur,” tambahnya.
Waktu sebelumnya saat PSDD dibatasi aktifitas dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT, itu ada tujuh atau delapan tempat usaha terpaksa ditutup dan barang-barang diangkat petugas. Namun barangnya sudah dikembalikan semua.
Sementara hingga kini ada yang belum datang ambil surat surat ijinnya, kebanyakan kios yang bandel-bandel.
“Kalau bupati perintahkan ada surat resmi keluar siapapun dia harus mendukung. Kedai kopi dan warung melanggar Instruksi Bupati, Kasatpol PP diminta tertibkan,” katanya.
Sementara Reynold Ubra, Jubir COVID-19 Mimika keluhkan melihat masih banyak masyarakat yang tidak tertib.
Meskipun pemerintah telah memberikan relaksasi kebijakan ekonomi dengan memberikan kelonggaran waktu supaya masyarakat dapat beraktifitas mulai jam 6 pagi sampai jam 19.00 malam dari sebelumnya dibatasi hingga pukul 14.00 WIT, ternyata masih banyak warga yang melanggar. Aktifitas warga masih saja berlangsung di atas pukul 19.01, baik di jalan juga pelaku usaha masih membuka usahanya baik kedai kopi, cafe, toko juga warung kaki lima. Ini justru mengundang orang datang dan terjadi kerumunan.
“Kami melihat aktifitas di beberapa sudut Kota Timika, masyarakat tidak disiplin. Ada kedai kopi, cafe, toko dan warung kaki lima yang masih dibuka. Padahal instruksi bupati sampai hari ini masih berlaku yakni PSDD mulai jam 19.00 sampai 06.00,” jelas Reynold melalui Video Confres bersama Tim pers, Minggu (21/6).
Pantauan Timika eXpress di lapangan, beberapa warung kaki lima di Jalan Budi Utomo masih dibuka. Salah satu angkringan di jalan tersebut ramai dipadati pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis : Echie Mnsen
Editor : Antonius Djuma