• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pembayaran Insentif Covid-19 Satpol PP Dipertanyakan

Kedai Kopi, Toko dan Warung Kaki Lima akan Ditertibkan

23 Juni 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

Kedai Kopi, Toko dan Warung Kaki Lima akan Ditertibkan

by Wahyu Ilahi
23 Juni 2020
in Berita Mimika
0
Pembayaran Insentif Covid-19 Satpol PP Dipertanyakan

Foto: Dok./TimeX Willem Naa

TIMIKA,TimeX

Willem Naa, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menegaskan kedai kopi, warung makan kaki lima juga toko dan ruko yang masih buka di atas jam 19.01 tanpa mengindahkan Instruksi Bupati di masa adaptasi hidup baru akan kembali dilakukan pengawasan dan penertiban mulai, Senin (22/6).

Foto: Dok./TimeX
Willem Naa

BACA JUGA : Disdukcapil Diminta Prioritas Operator OAP

Ia menjelaskan hal ini juga karena sejak penerapan adaptasi hidup baru belum ada pengawasan aktifitas di lapangan sebagaimana Instruksi Bupati agar aktifitas warga mulai pukul 19.01 hingga 06.00 dibatasi dan tetap berada di rumah. Namun semenjak mulai perpanjang masa new normal ini aktifitas di lapangan tidak ada.

BACA JUGA : Willem Naa Bantah Tudingan Pemotongan TPP dan ULP

“Itu kelalaian kami semua. Tapi untuk Satpol mulai hari ini turun ke lapangan untuk menyampaikan kepada masyarakat yang berpandangan bahwa bebas itu tidak ada. Bebas itu dalam arti harus ikut prosedur dari Instruksi Bupati,” jelas Willem Naa kepada wartawan usai pimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (22/6).

BACA JUGA : Febian Magal Bantah Isu Pembentukan Yayasan Bedasarkan Marga

Willem mengatakan telah mendapat arahan dari bupati untuk melakukan pengamanan tidak hanya pada malam tapi juga pagi dan siang hari.

“Nanti kami upayakan hari ini, kami turun untuk kasih informasi di pasar-pasar, di mall dan toko di kota bahwa batas jam itu harus berhenti. Kita akan patroli siang malam,” katanya.

“Kalau sanksinya belum, kita kasih teguran dulu. Yang melakukan aktifitas di atas jam itu pasti kita tegur,” tambahnya.

Waktu sebelumnya saat PSDD dibatasi aktifitas dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT, itu ada tujuh atau delapan tempat usaha terpaksa ditutup dan barang-barang diangkat petugas. Namun barangnya sudah dikembalikan semua.

Sementara hingga kini ada yang belum datang ambil surat surat ijinnya, kebanyakan kios yang bandel-bandel.

“Kalau bupati perintahkan ada surat resmi keluar siapapun dia harus mendukung. Kedai kopi dan warung melanggar Instruksi Bupati, Kasatpol PP diminta tertibkan,” katanya.
Sementara Reynold Ubra, Jubir COVID-19 Mimika keluhkan melihat masih banyak masyarakat yang tidak tertib.

Meskipun pemerintah telah memberikan relaksasi kebijakan ekonomi dengan memberikan kelonggaran waktu supaya masyarakat dapat beraktifitas mulai jam 6 pagi sampai jam 19.00 malam dari sebelumnya dibatasi hingga pukul 14.00 WIT, ternyata masih banyak warga yang melanggar. Aktifitas warga masih saja berlangsung di atas pukul 19.01, baik di jalan juga pelaku usaha masih membuka usahanya baik kedai kopi, cafe, toko juga warung kaki lima. Ini justru mengundang orang datang dan terjadi kerumunan.

“Kami melihat aktifitas di beberapa sudut Kota Timika, masyarakat tidak disiplin. Ada kedai kopi, cafe, toko dan warung kaki lima yang masih dibuka. Padahal instruksi bupati sampai hari ini masih berlaku yakni PSDD mulai jam 19.00 sampai 06.00,” jelas Reynold melalui Video Confres bersama Tim pers, Minggu (21/6).

Pantauan Timika eXpress di lapangan, beberapa warung kaki lima di Jalan Budi Utomo masih dibuka. Salah satu angkringan di jalan tersebut ramai dipadati pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis : Echie Mnsen

Editor : Antonius Djuma

Tags: flashheadlineTertibkan
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In