
TIMIKA,TimeX
Kejaksaan Negeri Timika mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua atas putusan Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembayaran insentif guru di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa NL, IA, NR, dan UO sangat ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura pekan lalu, terdakwa NL, IA dan NR masing-masing divonis tiga tahun penjara. Sementara terdakwa UO dijatuhi vonis satu tahun penjara.
“Tim Jaksa sudah menyatakan banding dan sekarang sedang menyusun memori banding untuk segera diajukan ke Pengadilan Tinggi Papua,” jelas Alex kepada wartawan di disel-sela acara peluncuran ‘Jaksa Menyapa’ di Radio Publik Mimika Kompleks MPCC pada Rabu (24/1).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU pada Kejari Mimika menuntut terdakwa UO dengan pidana penjara selama empat tahun. Adapun terdakwa NL dan IA dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan terdakwa NR dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Pihak JPU juga menuntut terdakwa NL, IA dan NR membayar uang pengganti sebesar Rp1.900.910.000.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura tidak mengabulkan tuntutan JPU agar ketiga terdakwa itu membayar uang pengganti.
Sedangkan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa terdakwa yang terbukti melakukan korupsi maka dijatuhi hukuman badan berupa pidana penjara, denda ditambah pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.
“Kami menilai putusan ini aneh karena para terdakwa terbukti melakukan korupsi, namun tidak disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Alex.
Lebih jauh Alek juga mengatakan empat terdakwa kasus korupsi insentif guru tahun 2015 lalu yang menelan kerugian negara Rp5,3 miliar kini menjalani masa hukuman di Rutan Abepura Jayapura sejak putusan pada Jumat (19/1) lalu.
“Jumat (19/1) lalu, keempat terdakwa sudah masuk putusan di PN Kelas I Jayapura. Sekarang keempatnya sudah ada dalam Rutan Abepura. Keempat terdakwa tindak pidana korupsi kasus insentif guru sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Jayapura,” katanya.
Alex menjelaskan terdakwa IA merupakan mantan Kasubag Keuangan divonis tiga tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika sembilan tahun penjara. Selain itu didenda 50 juta rupiah dengan kurungan tambahan tiga bulan.
Terdakwa NR selaku mantan bendahara keuangan divonis tiga tahun lebih ringan dari tuntutan JPU delapan tahun penjara. NR juga didenda 50 juta rupiah serta kurungan tambahan tiga bulan. Selanjutnya terdakwa NL yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan diputuskan tiga tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU sembilan tahun penjara. NL juga didenda 50 juta dengan kurungan tambahan tiga bulan, sementara UO selaku operator diputus hanya setahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU empat tahun.
Dalam tuntutan JPU, NL dikenakan uang pengganti sebesar Rp1.900.910.000, IA sebesar Rp1.900.910.000. Sementara NR karena sudah mengembalikan sebesar Rp15 juta, maka uang penggantinya sebesar Rp1.878.410.000.
Dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut mencuat saat ratusan guru menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Bank Papua Cabang Timika kemudian berlanjut di SMP Negeri 2 Mimika saat pembayaran TTP.
Pembayaran TTP atau insentif guru di Kabupaten Mimika dibayar dua kali setahun. Pembayaran TTP dibagi dalam empat kategori yaitu sekolah dalam kota Rp9 juta per guru per semester, sekolah pinggir kota Rp9,6 juta per guru per semester, sekolah jauh dari kota Rp12 juta per guru per semester, dan sekolah sangat jauh dari kota Rp15 juta per guru per semester. (aro/ant)