
TIMIKA, TimeX
Guna mengantisipasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), maka Pemerintah Pusat sebagai pihak penyelia dana menggandeng sekaligus menginstruksikan aparat penegak hukum setempat untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap dana tersebut.
Pemerintah Pusat menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Polres Mimika untuk mengawasi aliran ADD karena nilainya sangat fantastis sehingga disinyalir tidak luput dari indikasi penyelewengan atau pemanfaatan tidak sesuai peruntukannya.
“Antisipasi pusat terhadap dugaan penyelewengan, makanya kita diminta untuk kawal dan awasi ADD yang diketahui banyak ditemukan permasalahan di kampung atau desa dalam realisasi ADD,” jelas Kajari Alex Sumarna kepada Timika eXpress pekan lalu di Graha Eme Neme Yauware.
Alex mengakui, adanya laporan yang diterima terkait permasalahan ADD, disebabkan waktu yang terlalu singkat dan tidak adanya sosialisasi terlebih dulu.
Selain itu, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala terbesar yang dialami aparatur kampung.
“Agar dana bantuan yang diberikan ke kampung bisa digunakan sesuai ketentuan, maka instansi terkait harus melakukan sosialisasi serta pendalaman materi bagi aparatur kampung,” pesanya.
Ia pun meminta aparatur kampung untuk jeli saat menggunakan dana bantuan yang diterima. Sebab apabila tidak maka akibatnya bisa fatal dan diproses secara hukum.
“Masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan serta memberikan laporan apabila ada dugaan penyimpangan dana bantuan,” tandasnya.
Kajari menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya laporan dugaan penyelewengan ADD tahun 2015 dan 2016.
Meski demikian, lanjut Kajari, pihaknya tetap dan terus melakukan pengawasan.
“Kalaupun sekarang belum ada, kita tetap awasi. Kalau ada bukti laporan maka kita langsung ambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, SIK, M.Si menambahkan, pihaknya diberi tanggungjawab lebih dalam menyelidiki indikasi penyalahgunaan anggaran. “Bukan hanya ADD, tapi berlaku pada penggunaan APBD Mimika. Sesuai petunjuk Kapolda Papua, kami diinstruksikan untuk awasi penggunaan anggaran pemerintah. Karena angaran baik dari pusat maupun daerah itu untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pengawasan anggaran pemerintah termasuk ADD, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Mimika.
“Kami selalu koordinasi dan sudah bersepakat untuk ini. Kita juga sudah beberapa kali warning pimpinan SKPD selaku kuasa pengguna anggaran.
Lebih baik kita kasih peringatan lebih dahulu. Jangan sudah terjadi dan diproses hukum baru kaget,” tukasnya. (a14)