• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Sebagai pejabat negara diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Untuk Kabupaten Mimika, berdasarkan laman website resmi LHKPN, http://acch.kpk.go.id/statistik-lhkpn yang diakses Timika eXpress, daya LHKPN, total kekayaaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp Rp 48.011.32.171.

 Kekayaan Bupati Rp48 M, Wabup Hanya Rp6,8M

11 Agustus 2016
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 28, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

 Kekayaan Bupati Rp48 M, Wabup Hanya Rp6,8M

by TimeX Red
11 Agustus 2016
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Sebagai pejabat negara diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Untuk Kabupaten Mimika, berdasarkan laman website resmi LHKPN, http://acch.kpk.go.id/statistik-lhkpn yang diakses Timika eXpress, daya LHKPN, total kekayaaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp Rp 48.011.32.171.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kanan) dan Wakil Bupati Yohanis Bassang

TIMIKA, TimeX Sebagai pejabat negara diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Untuk Kabupaten Mimika, berdasarkan laman website resmi LHKPN, http://acch.kpk.go.id/statistik-lhkpn yang diakses Timika eXpress, daya LHKPN, total kekayaaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp Rp 48.011.32.171.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kanan) dan Wakil Bupati Yohanis Bassang

Seluruh Pimpinan SKPD Belum Data LHKPN

TIMIKA, TimeX

Sebagai pejabat negara diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Untuk Kabupaten Mimika, berdasarkan laman website resmi LHKPN, http://acch.kpk.go.id/statistik-lhkpn yang diakses Timika eXpress, daya LHKPN, total kekayaaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp Rp 48.011.32.171.

Total kekayaan itu berdasarkan update LHKPN dengan registrasi NHK 179727  bentuk A, yang dilaporkan Eltinus Omaleng 12 Agustus 2013.

Waktu itu Eltinus hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Mimika Periode 2013-2018.

Dalam LHKPN Eltinus Omaleng disebutkan, harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) sebanyak 6 bidang senilai Rp 8.074.364.000.

Kemudian harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya sebanyak 42 unit alat berat dan truck serta mobil dari berbagai merek senilai Rp 30.681.380.000.

Didata juga harta bergerak lainnya Rp 715.580.420. sedangkan giro dan setara kas Rp8.539.707.751.

Pelaporan LHKPN Eltinus Omaleng ketika itu diketahui oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi dan PLH. Direktur Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Adlins Yan M.N.

Sedangkan data LHKPN bentuk A dari Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, SE, M.Si  yang dilaporkan pada 14 Agustus 2013 lalu, harta kekayaannya senilai Rp6.858.000.000.

Laporan LHKPN dengan nomor registrasi NHK 179735 itu, saat Yohanis Bassang mencalonkan diri sebagai Wabup Mimika periode 2013-2018 berpasangan dengan Eltinus Omaleng.

Total kekayaan Wabup Bassang waktu itu meliputi, harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) sebanyak 3 bidang senilai Rp1.395.000.000.

Harta bergerak (alat transportasi dan mesin lainnya) sebanyak 7 unit senilai Rp486.000.000.

Termasuk dua jenis usaha lainnya senilai Rp70 juta.

Terdata pula harta bergerak lainnya sebanyak 2 item senilai Rp 57 juta.

Sedangkan giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 4.850.000.000

Data kekayaan dari mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2008 ini diketahui Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmi dan Direktur Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya H Harefa.

Terkait LHKPN bentuk B laporan terbaru setelah menjabat 2 tahun, ini baru dilaporkan pada Juni 2016 lalu.

Dan untuk Mimika, seperti diberitakan sebelumnya, yang sudah melaporkan LHKPN, baru Bupati Omaleng, Wakil Bupati dan seorang pejabat lainnya.

Sedangkan seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemda Mimika belum melaporkan LHKPN.

Demikian dijelaskan Wabup Bassang saat ditemui Timika eXpress di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (10/8).

“Kalau bentuk B LHKPN itu sudah saya lapor dua bulan lalu setelah menjabat dua tahun. Kalau model A awal pencalonan sudah diserahkan waktu itu, nanti lihat di website saja. Kalau untuk laporan bentuk B pastinya ada peningkatan kekayaan karena saya punya gaji, juga ada honor lainnya. Nanti jelasnya lihat di website KPK saja,” ungkap Wabup Bassang tanpa menyebut sudah berapa pejabat daerah di Mimika yang serahkan LHKPN.

Pasalnya, semua pejabat di lingkup Pemda Mimika wajib melaporkan hasil kekayaannya.

Saat ini  inspektorat lagi godok Perbub-nya, setelah itu disosialisasikan dan selanjutnya mengisi formulir data kekeyaaan yang dimiliki masing-masing pejabat.

Sesuai aturan, jika ada pejabat yang tidak mengindahkan, pastinya ada penerapan sanksi, yakni sanksi administratif, bahkan sanksi penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya,” tandasnya. (a13)

Tags: elaporan LHKPN Eltinus OmalengKekayaan Bupati Rp48 MWabup Hanya Rp6.8MYohanis Bassang
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In