
TIMIIKA, TimeX
Keluarga besar Drs. Taslim Tuhuteru, selaku terpidana kasus korupsi dana Diklat dan Prajabatan tahun 2011 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mimika, Selasa (14/11) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Gelar aksi sekitar 3,5 jam lamanya sejak pukul 12.00 WIT oleh 8 orang keluarga terpidana, adalah menyatakan menolak surat perintah eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika atas putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor:742/K/PID.SUS/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.
Aksi spontan kemarin dipimpin langsung Frengky Kambu, SH selaku Penanggung Jawab Solidaritas Rakyat Bersatu Peduli Masalah Ketidakadilan Dibidang Ketenagakerjaan, Kesejahteraan dan Hukum Kabupaten Mimika (SRBP-MKBK2H).
Dalam orasinya, Frengky Kambu meminta pihak Kejari Mimika menggelar perkara kasus Taslim Tuhuteru secara saksama guna memastikan siapa-siapa yang terlibat di dalamnya.
“Termasuk mafia penegakan hukum di Mimika, salah satunya di Kejari Mimika, dan meminta agar Taslim Tuhuteru dikeluarkan dari Lapas Kelas II B Timika,” tegasnya.
Menjawab pernyataan Frengky Kambu, Kasi Intel Kejari Mimika, Yasozisokhi Zebua, menegaskan bahwa kasus ini sudah mulai diproses sebelum dirinya bersama Kajari Mimika, Alex Sumarna SH, MH bertugas di Timika.
“Saat kami tiba sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang merupakan upaya hukum terakhir. Atas dasar putusan tersebut kami lakukan eksekusi. Jika tidak dilakukan maka menyalahi aturan. Terhadap terpidana lainnya, yaitu Eliaser Noro dan Ayub Howay belum dieksekusi lantaran belum adanya putusan MA.
“Jadi kalau Taslim Tuhuteru sudah di tanah di Lapas, maka tidak mungkin dikeluarkan, kecuali sedang dalam proses hukum,” ujar Zebua.
Sementara keluarga Taslim Tuhuteru dalam aksi tersebut juga membacakan enam poin pernyataan sikap.
Daintaranya, pertama, Kajari Mimika serta semua Jaksa di Kejari menjalankan tugas dengan perhatikan asas kedudukan seluruh warga negara dimuka hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Artinya bukan hanya eksekusi terhadap Taslim Tuhuteru, tetapia Elieser Noro dan Ayub Howay jangan dibiarkan, termasuk tiga oknum ASN yang juga terlibat langsung, yakni Jhon Simatupang, Philipus Kehek dan Simon Nirigi agar menjalani proses penegakan hukum yang sama dengan tidak berkeliaran secara bebas diluar Rumah Tahanan Negara.
Kedua, keluarkan Taslim Tuhuteru dari Lapas Timika sampai dengan Elieser Noro, Ayub Howay, Jhon Simatupang, Philipus Kehek dan Simon Nerigi dimasukan, barulah eksekusi terpidana Drs Taslim Tuhuteru, M. Si sehingga secara bersama-sama.
Ketiga, demi falsafah Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI di Kabupaten Mimika, maka kantor Kejari Mimika harus ditutup total sampai Presiden Joko Widodo turun langsung di Timika untuk tuntaskan bentuk sindikat penegakan hukum dan mafia penegakan hukum yang berurat akar di Mimika hingga menjerat Taslim Tuhuteru.
Keempat, apabila Presiden Joko Widodo tidak memecat Alex Sumarna, selaku Kajari Mimika, termasuk semua jaksa, maka Kantor Kejari Mimika dengan segala aktivitasnya harus ditutup total dan ditiadakan sama sekali diseluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Kelima, keluarga dan seluruh rakyat Indonesia akan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Presiden Joko Widodo, apabila tidak memecat Kajari Mimika Alex Sumarna.
Keenam, keluarga terpidana berharap Presiden Joko Widodo harus menegakan hukum agar terpelihara secara sistematis di dalam institusi Kejari.
Sementara Kajari Alex juga menyatakan kasus ini sudah berjalan sebelum dirinya bertugas di Timika
“Sesuai aturan kita hanya melakukan eksekusi,” ujar Alex.
Ia menambahkan, untuk yang lain, jika sudah ada putusan, kami akan cari dan eksekusi.
Selanjutnya, anak kandung korban, Kun Tuhuteru, mengatakan dari pihak kelurga hanya butuh keadilan, karena terlepas dari masalah ini, kami sangat sesalkan pihak kejaksaan karena tidak bisa hadirkan Simon Niregi, Philipus Kehek dan Jhon Simatupang.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika Marojahan Doloksaribu kepada Timika eXpress mengatakan bahwa Taslim Tuhuteru sebenarnya berada di Lapas Kelas II B Timika.
“Kami minta maaf atas kesalahan ini, karena anak buah saya yang salah kasih informasi,” tukasnya. (a28/zuk)